Tanah Bumbu, KabarOneNews.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa, Senin (10/08/2026).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I DPRD. Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardana yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, serta unsur Forkopimda, jajaran instansi vertikal, kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Putu Wisnu, disampaikan bahwa penyusunan kedua Raperda tersebut merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Pada Raperda perubahan tentang Pemilihan Kepala Desa, sejumlah substansi yang disesuaikan antara lain masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan paling banyak dua kali masa jabatan.
Raperda tersebut juga mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang paling banyak empat kali dalam jangka waktu delapan tahun, termasuk mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon.
Selain itu, diatur pula jaminan sosial, tunjangan purnatugas, serta ketentuan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).
“Melalui perubahan ini, kita berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ke depan dapat memiliki dasar hukum yang semakin jelas, memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.
Sementara itu, Raperda perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diarahkan pada penguatan kedudukan, kesejahteraan serta kepastian tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Beberapa poin yang diatur mencakup penataan struktur perangkat desa, ketentuan maksimal tiga Kepala Urusan (Kaur) pada Sekretariat Desa dan maksimal tiga Kepala Seksi (Kasi) pada Pelaksana Teknis.Raperda juga menegaskan mekanisme pemberhentian perangkat desa dengan memperhatikan rekomendasi Camat dan persetujuan tertulis Bupati.
Selain itu, perangkat desa akan mendapatkan pengaturan terkait jaminan sosial, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan tunjangan purnatugas. Raperda juga mengatur ketentuan bagi PNS yang diangkat sebagai perangkat desa untuk mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS sesuai peraturan perundang-undangan.
Usai penyampaian, kedua Raperda diserahkan secara simbolis kepada Bapemperda DPRD Tanah Bumbu untuk dibahas lebih lanjut. Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani mengatakan, pembahasan akan dilanjutkan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi yang jadwalnya akan ditentukan kemudian. (Oksa)



















