kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PTUN Jakarta Diminta Kabulkan Gugatan Pembatalan SK Kepemimpinan Ketua DPP PDIP Megawati Soekarno Putri

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
PTUN Jakarta Diminta Kabulkan Gugatan Pembatalan SK Kepemimpinan Ketua DPP PDIP Megawati Soekarno Putri
65
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, diminta supaya mengabulkan gugatan simpatisan dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tentang Surat Keputusan (SK) pengangkatan para Kepala Daerah dan pengurus partai PDIP, serta membatalkan kepemimpinan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri periode tahun 2024-2025.IMG 20250227 WA0001

Sebab PTUN Jakarta belum melaksanakan persidangan yang menggugat sah tidaknya kepemimpinan PDIP Megawati Soekarno Putri yang diperpanjang setahun hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres. Kepemimpinan Megawati sesuai amanat kongres tahun 2019 hanya sampai dengan bulan Agustus 2024 dan kemudian diperpanjang hingga tahun 2025 secara sepihak. Sehingga kepastian hukum terkait kepemimpinan Ketua Umum DPP PDIP, masih dipertanyakan.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Para simpatisan PDIP menyampaikan, pengangkatan sepihak pengurus dan pimpinan atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai PDIP harus sesuai dengan aturan dan peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Oleh karena itu, gugatan terhadap pembatalan SK DPP PDIP yang saat ini berproses di PTUN Jakarta diharapkan agar segera diputuskan Majelis Hakim PTUN dengan amar putusan sebagai berikut:

Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya sebagaimana dituangkan dalam perkara Nomor 40/G/2025/PTUN/JKT yakni : Membatalkan AHU PDIP yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM, (Kemenkumham). Menolak eksepsi tergugat seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada tergugat. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Penggugat Anggiat BM Manalu SH, bersama simpatisan PDIP, di PTUN Jakarta, 27/2/2025.

Menurut Kuasa Hukum simpatisan atau kader PDIP, Anggiat BM Manalu, perkembangan sidang saat ini di PTUN masih tahap pemeriksaan persiapan kedua. Dalam persidangan tidak ada kendala dan hambatan, hanya saja ada sedikit perbaikan terkait penulisan dalam gugatan domisili prinsipal. Domisili prinsipal berada di Jawa Timur, tapi menurut Majelis Hakim PTUN tulisannya bukan domisili tapi tempat tinggal, hal itu sudah diperbaiki dan sidang diagendakan kembali pekan depan, ungkapnya.

Dalam keterangan Persnya, menambahkan, pihaknya optimistis PTUN akan membatalkan SK Kementerian Hukum dan HAM yang diterbitkan saat Menteri Hukum dan HAM dijabat Yasonna Laoly untuk mengesahkan perpanjangan masa bakti Megawati sebagai Ketua Umum PDIP hingga tahun 2025.

Yasona Laoly adalah kader PDIP, saat terbitnya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi, dan personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025. Sehingga ditengarai adanya konflik kepentingan atas terbitnya keputusan Menhumkam tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat menambahkan, “terkait para Kepala Daerah yang terpilih dari PDIP tahun 2024 dengan instruksi larangan Retret melalu surat DPP PDIP yang ditandatangan Megawati Soekarno Putri tanggal 27 Februari 2025, melarang sementara ke Magelang. “Dalam surat larangan tersebut tertulis Ketua Umum PDIP periode 2019-2024. Anggap saja surat itu benar, artinya menyatakan bahwa DPP PDIP yang sekarang ilegal, sebab saat ini sudah tahun 2025, namun dalam surat ini periode Ketua Umum tahun 2019-2024, sehingga tandatangan dan kepemimpinannya dianggap tidak sah,” ucapnya.

Sementara kader PDIP yang juga hadir di PTUN Jakarta, 27/2/2025 menambahkan, pihaknya berharap kepada pimpinan PDIP dan seluruh pengurus serta kader partai, supaya segera melakukan kongres PDIP, untuk kepastian pimpinan partai berlambang Banteng tersebut.

Empat kader atau simpatisan PDIP dengan menggunakan almamater berlambang moncong putih itu bersama Kuasa Penggugat mengatakan, kiranya PTUN mengabulkan permohonan gugatan kepengurusan DPP PDIP tersebut, ucapnya dengan mengucapkan Merdeka, Merdeka, Merdeka.

Terkait agenda persidangan di PTUN Jakarta, saat diminta tanggapannya tentang agenda persidangan nomor perkara 40 tersebut, Humas PTUN Jakarta Irvan Mawardi SH MH, mengatakan, “agenda persidangan masih tahapan pemeriksaan persiapan”, ucapnya saat dihubungi 27/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Statistik yang Hidup: Mengubah Angka Menjadi Inspirasi Wirausaha

Statistik yang Hidup: Mengubah Angka Menjadi Inspirasi Wirausaha

10 bulan yang lalu
45
Jembatan Dusun Mranu Desa Babad Kedungadem Bojonegoro Bisa Dilewati Berkat Swadaya Warga

Jembatan Dusun Mranu Desa Babad Kedungadem Bojonegoro Bisa Dilewati Berkat Swadaya Warga

12 bulan yang lalu
26
Gubernur Kalsel Apresiasi 16 Tahun Duta TV: “Bukti Komitmen dan Dedikasi dalam Dunia Penyiaran Banua”

Gubernur Kalsel Apresiasi 16 Tahun Duta TV: “Bukti Komitmen dan Dedikasi dalam Dunia Penyiaran Banua”

9 bulan yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA