kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin RPU Kutim, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin RPU Kutim, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar
34
VIEWS

Balikpapan, KabarOneNews.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur merilis perkembangan signifikan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kerugian negara dalam kasus ini diestimasi mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam, Markas Polda Kaltim, Rabu (3/12/2025).

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, S.I.K., M.Si., didampingi Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., dan Kasubdit III/Tipikor AKBP Kadek Adi Budi Astawa.

Dalam kesempatan tersebut, aparat juga memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, termasuk dokumen-dokumen penting, sembilan unit telepon genggam, dua unit komputer, serta uang tunai sebesar Rp7 miliar yang berhasil diselamatkan sebagai bagian dari asset recovery.

Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR selaku pihak ketiga penyedia barang,” terang Kombes Pol Bambang Yugo.

Ketiganya diduga secara bersama-sama mengatur proses pengadaan mesin RPU yang menggunakan mekanisme e-catalog.

Modus Operandi: Pengaturan Harga dan Dokumen Palsu
Proyek pengadaan RPU ini berlangsung sejak Maret hingga Desember 2024 dengan total pagu anggaran Rp24,99 miliar yang bersumber dari APBD Kutim TA 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, GP dan DJ menjalin komunikasi intensif dengan BR dan LN (perwakilan PT S) untuk merekayasa proses pengadaan. BR diminta menyiapkan desain pemasangan mesin RPU berkapasitas 2–3 ton per jam, termasuk mesin pengering (dryer).

“Bersamaan itu, BR juga diminta membuat dokumen survei harga serta standar satuan harga (SSH). Nilai proyek kemudian ditetapkan sebesar Rp24,99 miliar yang ditentukan berdasarkan dokumen tersebut, bukan melalui mekanisme pasar yang wajar,” tambah Dirkrimsus.

Untuk memuluskan aksinya, BR meminta perusahaan lain menyiapkan dokumen pembanding harga fiktif, yang nilainya dibuat tidak jauh dari patokan Rp25 miliar.

Pemeriksaan Saksi dan Kerugian Negara,
Penyidik telah melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan adanya kejanggalan.

Sebanyak 37 saksi telah diperiksa, meliputi pejabat dinas, rekanan, pihak perusahaan, serta lima saksi ahli (ahli pengadaan barang dan jasa, ahli keuangan, ahli digital forensik, auditor, dan ahli pidana korupsi).

Pemeriksaan juga sebelumnya dilakukan terhadap Ketua DPRD Kutim.

Hasil audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,8 miliar dari total anggaran proyek Rp24,99 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik Subdit III/Tipikor telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur pada Oktober 2025 lalu dan menyita sejumlah dokumen penting serta unit komputer sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polda Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan program ketahanan pangan masyarakat,” tutup Kombes Pol Bambang.

Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Polda Kaltim memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.

NK

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
10
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
14
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
41
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
12
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
128
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
52
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
159
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
14
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
58
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
104

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPP-PLPN Desak Kejari Jakpus Periksa Kasektor CKTRPTanah Abang, Diduga Terima Upeti Pengamanan Bangunan Bermasalah

DPP-PLPN Desak Kejari Jakpus Periksa Kasektor CKTRPTanah Abang, Diduga Terima Upeti Pengamanan Bangunan Bermasalah

2 bulan yang lalu
58
Terkait Program Kerja Tahun Anggaran 2025 BKPSDM, Komisi I DPRD Tanbu Gelar Rapat Kerja

Terkait Program Kerja Tahun Anggaran 2025 BKPSDM, Komisi I DPRD Tanbu Gelar Rapat Kerja

1 tahun yang lalu
43
Tuduhan Pemalsuan Data Otentik Terhadap Tony Surjana Tidak Berdasarkan Hukum dan Kriminalisasi

Tuduhan Pemalsuan Data Otentik Terhadap Tony Surjana Tidak Berdasarkan Hukum dan Kriminalisasi

1 tahun yang lalu
15

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA