kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin RPU Kutim, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin RPU Kutim, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar
11
VIEWS

Balikpapan, KabarOneNews.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur merilis perkembangan signifikan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kerugian negara dalam kasus ini diestimasi mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam, Markas Polda Kaltim, Rabu (3/12/2025).

Berita‎ Terkait

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, S.I.K., M.Si., didampingi Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., dan Kasubdit III/Tipikor AKBP Kadek Adi Budi Astawa.

Dalam kesempatan tersebut, aparat juga memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, termasuk dokumen-dokumen penting, sembilan unit telepon genggam, dua unit komputer, serta uang tunai sebesar Rp7 miliar yang berhasil diselamatkan sebagai bagian dari asset recovery.

Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR selaku pihak ketiga penyedia barang,” terang Kombes Pol Bambang Yugo.

Ketiganya diduga secara bersama-sama mengatur proses pengadaan mesin RPU yang menggunakan mekanisme e-catalog.

Modus Operandi: Pengaturan Harga dan Dokumen Palsu
Proyek pengadaan RPU ini berlangsung sejak Maret hingga Desember 2024 dengan total pagu anggaran Rp24,99 miliar yang bersumber dari APBD Kutim TA 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, GP dan DJ menjalin komunikasi intensif dengan BR dan LN (perwakilan PT S) untuk merekayasa proses pengadaan. BR diminta menyiapkan desain pemasangan mesin RPU berkapasitas 2–3 ton per jam, termasuk mesin pengering (dryer).

“Bersamaan itu, BR juga diminta membuat dokumen survei harga serta standar satuan harga (SSH). Nilai proyek kemudian ditetapkan sebesar Rp24,99 miliar yang ditentukan berdasarkan dokumen tersebut, bukan melalui mekanisme pasar yang wajar,” tambah Dirkrimsus.

Untuk memuluskan aksinya, BR meminta perusahaan lain menyiapkan dokumen pembanding harga fiktif, yang nilainya dibuat tidak jauh dari patokan Rp25 miliar.

Pemeriksaan Saksi dan Kerugian Negara,
Penyidik telah melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan adanya kejanggalan.

Sebanyak 37 saksi telah diperiksa, meliputi pejabat dinas, rekanan, pihak perusahaan, serta lima saksi ahli (ahli pengadaan barang dan jasa, ahli keuangan, ahli digital forensik, auditor, dan ahli pidana korupsi).

Pemeriksaan juga sebelumnya dilakukan terhadap Ketua DPRD Kutim.

Hasil audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,8 miliar dari total anggaran proyek Rp24,99 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik Subdit III/Tipikor telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur pada Oktober 2025 lalu dan menyita sejumlah dokumen penting serta unit komputer sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polda Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan program ketahanan pangan masyarakat,” tutup Kombes Pol Bambang.

Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Polda Kaltim memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.

NK

SendShareTweet

Related‎ Posts

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan
Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

Januari 15, 2026
254
kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi
Hukum

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Januari 14, 2026
66
Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi
Hukum

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

Januari 14, 2026
18
Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya
Hukum

Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya

Januari 14, 2026
10
PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 14, 2026
23
Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 13, 2026
50
Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”
Hukum

Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”

Januari 12, 2026
7
Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers
Hukum

Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers

Januari 10, 2026
107
Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan
Hukum

Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan

Januari 8, 2026
8
60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara
Hukum

60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara

Januari 8, 2026
22

Hari Besar Nasional:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gangguan Internet Kembali Terjadi, DPRD Kotabaru Soroti Lemahnya Antisipasi Telkom

Gangguan Internet Kembali Terjadi, DPRD Kotabaru Soroti Lemahnya Antisipasi Telkom

5 hari yang lalu
18
Disdikbud Kalsel Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Banjar dan Wayang Gong

Disdikbud Kalsel Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Banjar dan Wayang Gong

2 bulan yang lalu
9
Tasyakuran Hari Bhayangkara, Polda Jateng : Momentum Maknai Semangat Pengabdian dan Tingkatkan Pelayanan

Tasyakuran Hari Bhayangkara, Polda Jateng : Momentum Maknai Semangat Pengabdian dan Tingkatkan Pelayanan

7 bulan yang lalu
12

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Taman Prijek Kecamatan Laren di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Masyarakat dusun Prijeklor Desa Taman Prijek Benahi jalan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ansor–Banser Sekaran Tanam 5.000 Bibit Cabai, Awali Program Menuju Desa Cabai Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanam Khidmah untuk Masa Depan: Inaugurasi PAC GP Ansor Sekaran dengan sabahat dirham wakil bupati Lamongan Teguhkan Komitmen Ketahanan Pangan dan Kemandirian Organisasi Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA