kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin RPU Kutim, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin RPU Kutim, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar
35
VIEWS

Balikpapan, KabarOneNews.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur merilis perkembangan signifikan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kerugian negara dalam kasus ini diestimasi mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam, Markas Polda Kaltim, Rabu (3/12/2025).

Berita‎ Terkait

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, S.I.K., M.Si., didampingi Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., dan Kasubdit III/Tipikor AKBP Kadek Adi Budi Astawa.

Dalam kesempatan tersebut, aparat juga memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, termasuk dokumen-dokumen penting, sembilan unit telepon genggam, dua unit komputer, serta uang tunai sebesar Rp7 miliar yang berhasil diselamatkan sebagai bagian dari asset recovery.

Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR selaku pihak ketiga penyedia barang,” terang Kombes Pol Bambang Yugo.

Ketiganya diduga secara bersama-sama mengatur proses pengadaan mesin RPU yang menggunakan mekanisme e-catalog.

Modus Operandi: Pengaturan Harga dan Dokumen Palsu
Proyek pengadaan RPU ini berlangsung sejak Maret hingga Desember 2024 dengan total pagu anggaran Rp24,99 miliar yang bersumber dari APBD Kutim TA 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, GP dan DJ menjalin komunikasi intensif dengan BR dan LN (perwakilan PT S) untuk merekayasa proses pengadaan. BR diminta menyiapkan desain pemasangan mesin RPU berkapasitas 2–3 ton per jam, termasuk mesin pengering (dryer).

“Bersamaan itu, BR juga diminta membuat dokumen survei harga serta standar satuan harga (SSH). Nilai proyek kemudian ditetapkan sebesar Rp24,99 miliar yang ditentukan berdasarkan dokumen tersebut, bukan melalui mekanisme pasar yang wajar,” tambah Dirkrimsus.

Untuk memuluskan aksinya, BR meminta perusahaan lain menyiapkan dokumen pembanding harga fiktif, yang nilainya dibuat tidak jauh dari patokan Rp25 miliar.

Pemeriksaan Saksi dan Kerugian Negara,
Penyidik telah melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan adanya kejanggalan.

Sebanyak 37 saksi telah diperiksa, meliputi pejabat dinas, rekanan, pihak perusahaan, serta lima saksi ahli (ahli pengadaan barang dan jasa, ahli keuangan, ahli digital forensik, auditor, dan ahli pidana korupsi).

Pemeriksaan juga sebelumnya dilakukan terhadap Ketua DPRD Kutim.

Hasil audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,8 miliar dari total anggaran proyek Rp24,99 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik Subdit III/Tipikor telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur pada Oktober 2025 lalu dan menyita sejumlah dokumen penting serta unit komputer sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polda Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan program ketahanan pangan masyarakat,” tutup Kombes Pol Bambang.

Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Polda Kaltim memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.

NK

SendShareTweet

Related‎ Posts

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
60
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
23
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
27
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sekretaris DPD KNPI Kalsel Nyatakan Dukungan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Sekretaris DPD KNPI Kalsel Nyatakan Dukungan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

10 bulan yang lalu
36
Fraksi PKB: Dana Abadi Pendidikan, Investasi Masa Depan Bojonegoro!

Fraksi PKB: Dana Abadi Pendidikan, Investasi Masa Depan Bojonegoro!

1 tahun yang lalu
97
Hari Ketiga KPK periksa mantan Ajudan Bupati Lamongan

Hari Ketiga KPK periksa mantan Ajudan Bupati Lamongan

1 tahun yang lalu
41

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA