kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin RPU Kutim, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin RPU Kutim, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar
37
VIEWS

Balikpapan, KabarOneNews.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur merilis perkembangan signifikan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kerugian negara dalam kasus ini diestimasi mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam, Markas Polda Kaltim, Rabu (3/12/2025).

Berita‎ Terkait

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, S.I.K., M.Si., didampingi Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., dan Kasubdit III/Tipikor AKBP Kadek Adi Budi Astawa.

Dalam kesempatan tersebut, aparat juga memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, termasuk dokumen-dokumen penting, sembilan unit telepon genggam, dua unit komputer, serta uang tunai sebesar Rp7 miliar yang berhasil diselamatkan sebagai bagian dari asset recovery.

Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR selaku pihak ketiga penyedia barang,” terang Kombes Pol Bambang Yugo.

Ketiganya diduga secara bersama-sama mengatur proses pengadaan mesin RPU yang menggunakan mekanisme e-catalog.

Modus Operandi: Pengaturan Harga dan Dokumen Palsu
Proyek pengadaan RPU ini berlangsung sejak Maret hingga Desember 2024 dengan total pagu anggaran Rp24,99 miliar yang bersumber dari APBD Kutim TA 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, GP dan DJ menjalin komunikasi intensif dengan BR dan LN (perwakilan PT S) untuk merekayasa proses pengadaan. BR diminta menyiapkan desain pemasangan mesin RPU berkapasitas 2–3 ton per jam, termasuk mesin pengering (dryer).

“Bersamaan itu, BR juga diminta membuat dokumen survei harga serta standar satuan harga (SSH). Nilai proyek kemudian ditetapkan sebesar Rp24,99 miliar yang ditentukan berdasarkan dokumen tersebut, bukan melalui mekanisme pasar yang wajar,” tambah Dirkrimsus.

Untuk memuluskan aksinya, BR meminta perusahaan lain menyiapkan dokumen pembanding harga fiktif, yang nilainya dibuat tidak jauh dari patokan Rp25 miliar.

Pemeriksaan Saksi dan Kerugian Negara,
Penyidik telah melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan adanya kejanggalan.

Sebanyak 37 saksi telah diperiksa, meliputi pejabat dinas, rekanan, pihak perusahaan, serta lima saksi ahli (ahli pengadaan barang dan jasa, ahli keuangan, ahli digital forensik, auditor, dan ahli pidana korupsi).

Pemeriksaan juga sebelumnya dilakukan terhadap Ketua DPRD Kutim.

Hasil audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,8 miliar dari total anggaran proyek Rp24,99 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik Subdit III/Tipikor telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur pada Oktober 2025 lalu dan menyita sejumlah dokumen penting serta unit komputer sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polda Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan program ketahanan pangan masyarakat,” tutup Kombes Pol Bambang.

Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Polda Kaltim memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.

NK

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
42
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
16
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
16
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
31
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
29
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
78
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
36
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
45
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
272
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
22

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Penanaman 6.600 Mangrove dikawasan Muara Pagatan

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Penanaman 6.600 Mangrove dikawasan Muara Pagatan

6 bulan yang lalu
84
Hj. Alfisah Serap Aspirasi Warga dalam Reses Tahap I di Desa Dirgahayu

Hj. Alfisah Serap Aspirasi Warga dalam Reses Tahap I di Desa Dirgahayu

2 tahun yang lalu
31
Sekda Lepas 120 Kafilah Kotabaru ke MTQ Kalsel XXXVII

Sekda Lepas 120 Kafilah Kotabaru ke MTQ Kalsel XXXVII

4 bulan yang lalu
28

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA