No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin RPU Kutim, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin RPU Kutim, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar
24
VIEWS

Balikpapan, KabarOneNews.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur merilis perkembangan signifikan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kerugian negara dalam kasus ini diestimasi mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam, Markas Polda Kaltim, Rabu (3/12/2025).

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, S.I.K., M.Si., didampingi Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., dan Kasubdit III/Tipikor AKBP Kadek Adi Budi Astawa.

Dalam kesempatan tersebut, aparat juga memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, termasuk dokumen-dokumen penting, sembilan unit telepon genggam, dua unit komputer, serta uang tunai sebesar Rp7 miliar yang berhasil diselamatkan sebagai bagian dari asset recovery.

Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR selaku pihak ketiga penyedia barang,” terang Kombes Pol Bambang Yugo.

Ketiganya diduga secara bersama-sama mengatur proses pengadaan mesin RPU yang menggunakan mekanisme e-catalog.

Modus Operandi: Pengaturan Harga dan Dokumen Palsu
Proyek pengadaan RPU ini berlangsung sejak Maret hingga Desember 2024 dengan total pagu anggaran Rp24,99 miliar yang bersumber dari APBD Kutim TA 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, GP dan DJ menjalin komunikasi intensif dengan BR dan LN (perwakilan PT S) untuk merekayasa proses pengadaan. BR diminta menyiapkan desain pemasangan mesin RPU berkapasitas 2–3 ton per jam, termasuk mesin pengering (dryer).

“Bersamaan itu, BR juga diminta membuat dokumen survei harga serta standar satuan harga (SSH). Nilai proyek kemudian ditetapkan sebesar Rp24,99 miliar yang ditentukan berdasarkan dokumen tersebut, bukan melalui mekanisme pasar yang wajar,” tambah Dirkrimsus.

Untuk memuluskan aksinya, BR meminta perusahaan lain menyiapkan dokumen pembanding harga fiktif, yang nilainya dibuat tidak jauh dari patokan Rp25 miliar.

Pemeriksaan Saksi dan Kerugian Negara,
Penyidik telah melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan adanya kejanggalan.

Sebanyak 37 saksi telah diperiksa, meliputi pejabat dinas, rekanan, pihak perusahaan, serta lima saksi ahli (ahli pengadaan barang dan jasa, ahli keuangan, ahli digital forensik, auditor, dan ahli pidana korupsi).

Pemeriksaan juga sebelumnya dilakukan terhadap Ketua DPRD Kutim.

Hasil audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,8 miliar dari total anggaran proyek Rp24,99 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik Subdit III/Tipikor telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur pada Oktober 2025 lalu dan menyita sejumlah dokumen penting serta unit komputer sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polda Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan program ketahanan pangan masyarakat,” tutup Kombes Pol Bambang.

Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Polda Kaltim memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.

NK

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Teken Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkab Kotabaru Teken Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

4 bulan yang lalu
20
Kominfo Kalsel Dukung Pengelolaan Risiko Bencana dan Perlindungan Sosial Melalui Penguatan Data dan Informasi

Kominfo Kalsel Dukung Pengelolaan Risiko Bencana dan Perlindungan Sosial Melalui Penguatan Data dan Informasi

6 bulan yang lalu
11
Janji Mampu Membuat Web Perusahaan, Warga Keturunan India Jadi Terdakwa Tipu gelap

Janji Mampu Membuat Web Perusahaan, Warga Keturunan India Jadi Terdakwa Tipu gelap

9 bulan yang lalu
543

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA