No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Tuduhan Pemalsuan Data Otentik Terhadap Tony Surjana Tidak Berdasarkan Hukum dan Kriminalisasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Tuduhan Pemalsuan Data Otentik Terhadap Tony Surjana Tidak Berdasarkan Hukum dan Kriminalisasi
11
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Perkara dugaan pemalsuan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico, kepada Tony Surjana, merupakan kriminalisasi dan tidak berdasarkan hukum. Tuduhan tersebut merupakan permainan “mafia” tanah yang ingin menguasai tanah milik Tony Surjana dan Jhony Surjana. Hal itu disampaikan Tony Surjana, dalam nota pembelaan (Pledoi) melalui Penasehat Hukumnya Advocate Business and Consultant, Praneda dan Partners, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 10/6/2025.

Berdasarkan fakta fakta, keterangan saksi saksi dan alat bukti, pendapat Ahli dan keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa tidak pernah menandatangani, menyuruh, menggunakan surat permohonan pengukuran tanah atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana, yang digunakan untuk mengganti blanko Sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 1998 dan Tahun 1999, Terdakwa Tony Surjana mengajukan permohonan ke Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara untuk penggantian blanko Sertifikat Hak Milik (SHM) No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.610/Pusaka Rakyat sebagai verifikasi wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi menjadi Jakarta Utara kemudian untuk SHM No.64/Sukapura dalam rangka mengganti blanko sebagai verifikasi adanya perubahan wilayah administrasi dari Kelurahan Sukapura menjadi Kelurahan Rorotan. Atas dugaan pemalsuan tersebut terdakwa Tony Surjana dituntut dua tahun penjara sebagaimana pasal 266 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

Namun, tuntutan tersebut merupakan kriminalisasi sebab terdakwa Tony Surjana, tidak pernah ke kantor BPN untuk mengajukan surat permohonan pengukuran tanah. Adanya pergantian 4 blanko SHM tanah atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana yang berlokasi di Cilincing itu, atas Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Utara, tentang penyerobotan tanah.

Tony Surjana pada tahun 2000 an, melaporkan adanya penyerobotan tanahnya diatas 4 SHM tersebut. Karena lokasi tanahnya masih berada di wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga Polres Jakarta Utara tidak berhak melakukan Penyelidikan dan Penyidikan perkara yang dilaporkan Tony Surjana, lalu SHM tersebut harus diverifikasi supaya masuk ke wilayah Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Tony surjana menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Polres Jakarta Utara. Lalu Polres Jakarta Utara, memerintahkan Penyidik Sarman Marulitua Sinabutar untuk menangani perkara tersebut. Demi kepentingan Penyidikan perkara, saksi Sarman Sinabutar selaku Penyidik meminta ke kantor BPN Jakarta Utara supaya melakukan verifikasi SHM terhadap lokasi tanah milik Tony dimasukkan ke wilayah DKI Jakarta karena lokasi tanah masih berada di Kabupaten Bekasi. Lalu Penyidik Sarman bersama petugas ukur BPN Jakarta Utara melakukan pengukuran tanah sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP), yang berlaku di kantor BPN.

Berdasarkan keterangan saksi Sarman selaku Penyidik dan petugas ukur BPN Rohmat, serta keterangan Dedi Kasi Sengketa BPN Jakarta Utara, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Aloysius Batuaji, mengatakan, bahwa pengukuran tanah tersebut dilakukan pada hari kerja, sesuai SOP pengukuran di BPN dan produk penggantian blanko SHM atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana, sah menurut hukum.

Oleh karena itu, Penasehat Hukum terdakwa Tony Surjana, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo tersebut, supaya membebaskan (vrijspraak) terdakwa dari segala tuntutan hukum. Seluruh unsur unsur sebagaimana pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, tidak terpenuhi.

Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Jhony Surjana, bahwa kepemilikan objek tanah SHM No.690/Rorotan, SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.4077/Rorotan, SHM No.4076, sudah berbentuk sertifikat hak milik sejak tahun 1975, yang diperoleh secara warisan dengan mekanisme jual beli dari ayah terdakwa dan Jhony Surjana bernama Ali Surjana yang masih berada di wilayah Bekasi.

Dalam Pledoi disebutkan, bahwa dalam perkara ini saksi pelapor atau korban tidak pernah hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan sebagai korban yang dirugikan, walaupun sudah dipanggil secara patut dan layak oleh Jaksa Penuntut Umum dan keterangannya dibacakan Jaksa. Menurut JPU saksi korban Gozali telah meninggal dunia, saksi korban Taslimah sedang sakit sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan, namun sampai tuntutan dibacakan JPU, surat sakit dan surat kematian tidak pernah ditunjukkan JPU dalam persidangan, pada hal Majelis Hakim sudah berulang kali mengingatkan JPU agar menunjukkan bukti bukti sakit dan surat keterangan kematian para saksi korban atau pelapor perkara ini.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dapat disimpulkan, bahwa ahli waris Asmad bin Pungut yang mengaku memiliki tanah berdasarkan Girik C.3411 persil 31.S.II, seluas 14.920 m2, atas nama Asmad bin H.Pungut, yang kenyataannya tanah yang dimiliki para ahli waris berbeda dengan persil 24.S.II, yang menjadi dasar kepemilikan SHM 512/Pusaka Rakyat seluas 9.675 m2, SHM 4076/Rorotan seluas 2.075 m2, SHM 4077/Rorotan seluas 4.888 m2 dengan total luas 16.638 m2 merupakan SHM milik terdakwa Tony Surjana dan Jhony Surjana.

Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan, bahwa korban dalam perkara ini tidak pernah menunjukkan eksistensinya selama persidangan dan hanya menunjuk wakil kuasa hukum sehingga dapat disimpulkan bahwa ahli waris patut diduga hanya sebagai boneka dari oknum mafia tanah yang berhasrat dan berniat untuk mengambil, merebut tanah milik terdakwa Tony Surjana dan Jhony Surjana.

Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim, supaya menyatakan tidak sependapat dengan JPU, dan menyatakan menerima nota pembelaan terdakwa. Menyatakan Tony Surjana tidak terbukti secara sah meyakinkan melanggar hukum, dan membebaskan Tony Surjana dari segala tuntutan hukum, ungkap Penasehat Hukum terdakwa.

Ditambahkan, bahwa saat ini di lahan milik terdakwa ada perusahaan milik Edi Sugiarto yang diduga ingin menguasai tanah milik terdakwa. Katanya mereka menyewa lahan tersebut dari ahli waris Asmat bin H.Pungut. kontrak sewanya sudah habis sejak 2022 lalu tapi masih tetap bertahan di lokasi yang bukan miliknya tersebut walau masa sewa sudah habis.
“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pemilik perusahaan tersebut, kita selesaikan dulu satu satu masalahnya, fokus pidana ini, ungkapnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA