kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakarta Selatan Diminta Nyatakan Batal Demi Hukum SP3 Polda Metro Jaya, Perkara Penggelapan Terlapor Haryadi Satrio

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
PN Jakarta Selatan Diminta Nyatakan Batal Demi Hukum SP3 Polda Metro Jaya, Perkara Penggelapan Terlapor Haryadi Satrio
55
VIEWS

 

Jakarta, Kabaronenews.Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili berkas perkara permohonan Praperadilan (Prapid) No.111/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, diminta supaya membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan/ Penyidikan (SP3) dugaan perkara Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini sedang disidangkan proses Prapid SP3.

Berita‎ Terkait

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Dalam petitum pemohon Prapid, memohon kepada Majelis Hakim supaya dalam putusannya memerintahkan, Penyidik Polda Metro Jaya (Termohon) atau Termohon lainnya, supaya melanjutkan Penyelidikan dan Penyidikan serta Pemberkasan berka perkara yang dilaporkan korban Penggelapan, Tuty Sri Wahyuni Siregar.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Prapid Tuty Sri Wahyuni Siregar, melalui Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST, SH, MH, CLA, Dr.Rusdin Ismail, SH MH, Sahat Tambunan, SH, MH, Usman Effendi, SH, Boyco Tambunan, SH, Anggita Putri Rahayu, SH. Konsultan Hukum dan Auditor Hukum yang bergabung pada Law Firm FERNANDO SILALAHI & PARTNERS, beralamat di Taluson Building 3rd Floor Jalan Soeroso No.30, Menteng, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Fernando menyampaikan, bahwa pengajuan Prapid ini dilakukan pemohon atau pelapor dalam perkara yang sebelumnya supaya Majelis Hakim menolak dan memutuskan bahwa SP3 Polisi dibatalkan. Oleh katena itu, meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya, supaya melanjutkan penyidikan yang sempat di SP3 tersebut.

Penyidik diminta supaya melanjutkan Penyidikan terhadap SP3 No.LP/B/4149/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Agustus 2022 atas nama pelapor Tuty Sri Wahyuni Siregar, dengan terlapor Hariyadi Satrio Dki.

Dalam perkara ini, korban Tuty melaporkan Hariayadi Satrio selaku Direktur Utama PT. Momentum Maju Sejahtera (PT. MoMS) sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan perusahaan sebesar 8 miliar rupiah sehingga Haryadi Satrio diduga menggelapkan uang perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Fernando menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/2873/VII/ RES.7.5.2025/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Fernando Silalahi & Partnersa pada tanggal, 3 Juli 2025 atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan Dalam Jabatan dan atau TPPU yang diatur sebagaimana Pasal 372 KUHP jo. Pasal 374 KUHP dan Atau Pasal 3,4,5,10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang TPPU, telah dihentikan penyidikannya (SP3),” ujarnya.

Menurutnya, pemohon adalah korban (Komisaris Utama) melaporkan Haryadi Satrio dalam jabatannya sebagai Direktur PT Momentum Maju Sejahtera, sehubungan dengan dugaan Penggelapan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur sebagaimana Pasal 374 KUHP, UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

Ironisnya, LP pemohon kita ketahui di hentikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 2118/VI/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Juni 2025,” ucap Dr Fernando Silalahi.

Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/280/VI/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, tanggal 18 Juni 2025 jo. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan : S.Tap/280/VI/ RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, tanggal 18 Juni 2025 atas nama Pelapor Tuty Sri Wahyuni,.

Menurut Fernando, bahwa cikal bakal pelaporan adalah dari hasil RUPS pada tanggal 14 Oktober 2020. Hasil itu menemukan banyak kejanggalan yaitu tidak ada laporan keuangan perusahaan dan lain-lain terkait, dimana hanya rekening koran yang didalamnya adanya pinjaman PT. Momentum Maju Sejahtera (PT. MoMS) ke PT. HKS (PT.Hikari Karya Sejahtera) di awal tahun 2017, dimana hal ini tidak melalui persetujuan Dewan Komisaris.

“Dengan adanya pinjaman perusahaan tanpa sepengetahuan komisaris tentunya menjadi pertanyaan besar. Untuk apa kegunaan uang pinjaman itu dan bagaimana penggunaan atau manfaat uang pinjaman itu? tentunya jika tidak dipertanggungjawabkan secara adminis laporan keuangan tentunya adalah pidana,: pungkas Sang Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum UKI itu, ucapnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
36
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
10
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
94
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
87
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
82
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
21
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
98
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
192

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Komitmen Swasembada Pangan, PPEP Penyuluh Pertanian Gernang DPI Normalisasi Irigasi Bersama Petani

Komitmen Swasembada Pangan, PPEP Penyuluh Pertanian Gernang DPI Normalisasi Irigasi Bersama Petani

1 tahun yang lalu
34
Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Ambruk, Komisi D Dinilai Lamban Merespons

Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Ambruk, Komisi D Dinilai Lamban Merespons

1 tahun yang lalu
21
Janji Mampu Membuat Web Perusahaan, Warga Keturunan India Jadi Terdakwa Tipu gelap

Janji Mampu Membuat Web Perusahaan, Warga Keturunan India Jadi Terdakwa Tipu gelap

12 bulan yang lalu
591

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA