kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakarta Selatan Diminta Nyatakan Batal Demi Hukum SP3 Polda Metro Jaya, Perkara Penggelapan Terlapor Haryadi Satrio

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
PN Jakarta Selatan Diminta Nyatakan Batal Demi Hukum SP3 Polda Metro Jaya, Perkara Penggelapan Terlapor Haryadi Satrio
40
VIEWS

 

Jakarta, Kabaronenews.Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili berkas perkara permohonan Praperadilan (Prapid) No.111/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, diminta supaya membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan/ Penyidikan (SP3) dugaan perkara Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini sedang disidangkan proses Prapid SP3.

Berita‎ Terkait

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

Dalam petitum pemohon Prapid, memohon kepada Majelis Hakim supaya dalam putusannya memerintahkan, Penyidik Polda Metro Jaya (Termohon) atau Termohon lainnya, supaya melanjutkan Penyelidikan dan Penyidikan serta Pemberkasan berka perkara yang dilaporkan korban Penggelapan, Tuty Sri Wahyuni Siregar.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Prapid Tuty Sri Wahyuni Siregar, melalui Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST, SH, MH, CLA, Dr.Rusdin Ismail, SH MH, Sahat Tambunan, SH, MH, Usman Effendi, SH, Boyco Tambunan, SH, Anggita Putri Rahayu, SH. Konsultan Hukum dan Auditor Hukum yang bergabung pada Law Firm FERNANDO SILALAHI & PARTNERS, beralamat di Taluson Building 3rd Floor Jalan Soeroso No.30, Menteng, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Fernando menyampaikan, bahwa pengajuan Prapid ini dilakukan pemohon atau pelapor dalam perkara yang sebelumnya supaya Majelis Hakim menolak dan memutuskan bahwa SP3 Polisi dibatalkan. Oleh katena itu, meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya, supaya melanjutkan penyidikan yang sempat di SP3 tersebut.

Penyidik diminta supaya melanjutkan Penyidikan terhadap SP3 No.LP/B/4149/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Agustus 2022 atas nama pelapor Tuty Sri Wahyuni Siregar, dengan terlapor Hariyadi Satrio Dki.

Dalam perkara ini, korban Tuty melaporkan Hariayadi Satrio selaku Direktur Utama PT. Momentum Maju Sejahtera (PT. MoMS) sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan perusahaan sebesar 8 miliar rupiah sehingga Haryadi Satrio diduga menggelapkan uang perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Fernando menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/2873/VII/ RES.7.5.2025/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Fernando Silalahi & Partnersa pada tanggal, 3 Juli 2025 atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan Dalam Jabatan dan atau TPPU yang diatur sebagaimana Pasal 372 KUHP jo. Pasal 374 KUHP dan Atau Pasal 3,4,5,10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang TPPU, telah dihentikan penyidikannya (SP3),” ujarnya.

Menurutnya, pemohon adalah korban (Komisaris Utama) melaporkan Haryadi Satrio dalam jabatannya sebagai Direktur PT Momentum Maju Sejahtera, sehubungan dengan dugaan Penggelapan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur sebagaimana Pasal 374 KUHP, UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

Ironisnya, LP pemohon kita ketahui di hentikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 2118/VI/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Juni 2025,” ucap Dr Fernando Silalahi.

Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/280/VI/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, tanggal 18 Juni 2025 jo. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan : S.Tap/280/VI/ RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, tanggal 18 Juni 2025 atas nama Pelapor Tuty Sri Wahyuni,.

Menurut Fernando, bahwa cikal bakal pelaporan adalah dari hasil RUPS pada tanggal 14 Oktober 2020. Hasil itu menemukan banyak kejanggalan yaitu tidak ada laporan keuangan perusahaan dan lain-lain terkait, dimana hanya rekening koran yang didalamnya adanya pinjaman PT. Momentum Maju Sejahtera (PT. MoMS) ke PT. HKS (PT.Hikari Karya Sejahtera) di awal tahun 2017, dimana hal ini tidak melalui persetujuan Dewan Komisaris.

“Dengan adanya pinjaman perusahaan tanpa sepengetahuan komisaris tentunya menjadi pertanyaan besar. Untuk apa kegunaan uang pinjaman itu dan bagaimana penggunaan atau manfaat uang pinjaman itu? tentunya jika tidak dipertanggungjawabkan secara adminis laporan keuangan tentunya adalah pidana,: pungkas Sang Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum UKI itu, ucapnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka
Hukum

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

November 7, 2025
3
Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

November 6, 2025
20
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

November 5, 2025
13
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

November 4, 2025
116
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Oktober 31, 2025
65
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Oktober 31, 2025
4
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oktober 31, 2025
28
Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum
Hukum

Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum

Oktober 29, 2025
12
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
16
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
90

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana

Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana

3 bulan yang lalu
46
Gubernur Kalsel Dorong Pelajar Biasakan Menabung Sejak Dini

Gubernur Kalsel Dorong Pelajar Biasakan Menabung Sejak Dini

6 hari yang lalu
2
Keluarga Besar Baret Merah Jawa Timur Rayakan HUT Ke-73 Kopassus dengan Syukuran dan Reuni Akrab di Singosari

Keluarga Besar Baret Merah Jawa Timur Rayakan HUT Ke-73 Kopassus dengan Syukuran dan Reuni Akrab di Singosari

6 bulan yang lalu
168

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MERANCANG KETAHANAN FISKAL DAN DAYA SAING UMKM DI ERA DIGITAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA