No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

PN Jakarta Selatan Diminta Nyatakan Batal Demi Hukum SP3 Polda Metro Jaya, Perkara Penggelapan Terlapor Haryadi Satrio

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
PN Jakarta Selatan Diminta Nyatakan Batal Demi Hukum SP3 Polda Metro Jaya, Perkara Penggelapan Terlapor Haryadi Satrio
47
VIEWS

 

Jakarta, Kabaronenews.Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili berkas perkara permohonan Praperadilan (Prapid) No.111/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, diminta supaya membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan/ Penyidikan (SP3) dugaan perkara Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini sedang disidangkan proses Prapid SP3.

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Dalam petitum pemohon Prapid, memohon kepada Majelis Hakim supaya dalam putusannya memerintahkan, Penyidik Polda Metro Jaya (Termohon) atau Termohon lainnya, supaya melanjutkan Penyelidikan dan Penyidikan serta Pemberkasan berka perkara yang dilaporkan korban Penggelapan, Tuty Sri Wahyuni Siregar.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Prapid Tuty Sri Wahyuni Siregar, melalui Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST, SH, MH, CLA, Dr.Rusdin Ismail, SH MH, Sahat Tambunan, SH, MH, Usman Effendi, SH, Boyco Tambunan, SH, Anggita Putri Rahayu, SH. Konsultan Hukum dan Auditor Hukum yang bergabung pada Law Firm FERNANDO SILALAHI & PARTNERS, beralamat di Taluson Building 3rd Floor Jalan Soeroso No.30, Menteng, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Fernando menyampaikan, bahwa pengajuan Prapid ini dilakukan pemohon atau pelapor dalam perkara yang sebelumnya supaya Majelis Hakim menolak dan memutuskan bahwa SP3 Polisi dibatalkan. Oleh katena itu, meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya, supaya melanjutkan penyidikan yang sempat di SP3 tersebut.

Penyidik diminta supaya melanjutkan Penyidikan terhadap SP3 No.LP/B/4149/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Agustus 2022 atas nama pelapor Tuty Sri Wahyuni Siregar, dengan terlapor Hariyadi Satrio Dki.

Dalam perkara ini, korban Tuty melaporkan Hariayadi Satrio selaku Direktur Utama PT. Momentum Maju Sejahtera (PT. MoMS) sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan perusahaan sebesar 8 miliar rupiah sehingga Haryadi Satrio diduga menggelapkan uang perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Fernando menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/2873/VII/ RES.7.5.2025/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Fernando Silalahi & Partnersa pada tanggal, 3 Juli 2025 atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan Dalam Jabatan dan atau TPPU yang diatur sebagaimana Pasal 372 KUHP jo. Pasal 374 KUHP dan Atau Pasal 3,4,5,10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang TPPU, telah dihentikan penyidikannya (SP3),” ujarnya.

Menurutnya, pemohon adalah korban (Komisaris Utama) melaporkan Haryadi Satrio dalam jabatannya sebagai Direktur PT Momentum Maju Sejahtera, sehubungan dengan dugaan Penggelapan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur sebagaimana Pasal 374 KUHP, UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

Ironisnya, LP pemohon kita ketahui di hentikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 2118/VI/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Juni 2025,” ucap Dr Fernando Silalahi.

Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/280/VI/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, tanggal 18 Juni 2025 jo. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan : S.Tap/280/VI/ RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, tanggal 18 Juni 2025 atas nama Pelapor Tuty Sri Wahyuni,.

Menurut Fernando, bahwa cikal bakal pelaporan adalah dari hasil RUPS pada tanggal 14 Oktober 2020. Hasil itu menemukan banyak kejanggalan yaitu tidak ada laporan keuangan perusahaan dan lain-lain terkait, dimana hanya rekening koran yang didalamnya adanya pinjaman PT. Momentum Maju Sejahtera (PT. MoMS) ke PT. HKS (PT.Hikari Karya Sejahtera) di awal tahun 2017, dimana hal ini tidak melalui persetujuan Dewan Komisaris.

“Dengan adanya pinjaman perusahaan tanpa sepengetahuan komisaris tentunya menjadi pertanyaan besar. Untuk apa kegunaan uang pinjaman itu dan bagaimana penggunaan atau manfaat uang pinjaman itu? tentunya jika tidak dipertanggungjawabkan secara adminis laporan keuangan tentunya adalah pidana,: pungkas Sang Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum UKI itu, ucapnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
99
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
36
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
17
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
146
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
17
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
51
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
33
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
29
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
49
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
33

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

8 bulan yang lalu
18
Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

10 bulan yang lalu
44
Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

2 bulan yang lalu
31

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menenun Arus Budaya: Balikpapan Pimpin Estafet Kolaborasi Seni di Jantung Indonesia Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA