Jakarta, Kabaronenews.com,-Dua Walikota Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipanggil untuk diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, berkaitan dengan dugaan Korupsi di Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Walikota Jakarta Pusat Drs Arifin Kamis 6/2/2025 dan sebelumnya telah memeriksa Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto, untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dalam berkas perkara korupsi Kadis Kebudayaan Jakarta dugaan penyelewengan anggaran APBD Provinsi DKJ.
Pemeriksaan terhadap Walikota Jakarta Pusat dibenarkan Kepala Seksi Penenrangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kasipenkum Kejati), Syahron Hasibuan, dalam keterangan Persnya 6/2/2025. Pada hari yang bersamaan selain saksi Arifin, Penyidik juga memanggul dua orang saksi lainnya yaitu Pri Mulya Priadi, yang merupakan pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, serta Ewith Bahar selaku seniman. Akan tetapi kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan Penyidik, dan akan dipanggil kembali sebagai saksi untuk memberikan keterangan, ungkap Kasipenkum.
Penyidik Kejati DKJ terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang dianggap mengetahui atau siapa saja yang terlibat atas dugaan korupsi penggunaan anggaran kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan. Sebelumnya Penyidik juga telah memeriksa Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, sebagai saksi dan juga pihak Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra.
Menyikapi pemeriksaan terhadap pimpinan tingkat kota tersebut, masyarakat sangat menginginkan keterbukaan informasi dari Penyidik Kejaksaan. Informasi yang transparan, untuk mengungkap siapa saja yang terlibat menghabiskan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan fiktif Kebudayaan tersebut.
Seperti diketahui, Arifi yang baru saja tiga bulan dilantik menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat, apakah wewenangnya diperiksa sebagai Walikota atau kapasitasnya pada saat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Prov DK Jakarta.
Pasalnya, Arifin dilantik bulan November 2024, dan sebelumnya menjabat Kasatpol PP Prov DK Jakarta. Masyarakat bertanya, apakah Walikota Jakarta Pusat yang baru saja menjabat telah mengetahui penggunaan anggaran tahun 2023-2024 di Dinas Kebudayaan tersebut. Mengapa tidak memanggil mantan Walikota Jakarta Pusat Dhani Sukma dan Walikota wilayah Jakarta lain.
Mengapa hanya Walikota Jakarta Pusat dan Jakarta Barat yang diperiksa sebagai saksi dalam penggunaan anggaran fiktif Dinas Kebudayaan sebesar 150 miliar rupiah tersebut. Apakah kedua Walikota yang diperiksa tersebut ikut menikmati dugaan korupsi APBD, atau kah ada unsur sentiman dan politisnya dalam pemanggilan Arifin dan Uus. ” Uus Kuswanto bisa saja atau diduga telah mengetahui penggunaan anggaran Dinas Kebudayaan di wilayahnya sebab, sudah lama menjabat sebagai Walikota Jakarta Barat”, ungkap warga Jakarta, 7/2/2025.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan fiktif tersebut yaitu : Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Kadisbud Pemprov DKJ) IHW, Plt Kabid Pemanfaatan Budaya Prov DKJ dan tersangka berinisial GAR.
Penulis : P.Sianturi


















