kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Menguak Tabir Dugaan Korupsi Proyek PDAM Lamongan 

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Menguak Tabir Dugaan Korupsi Proyek PDAM Lamongan 
70
VIEWS

LAMONGAN | KabarOnenews.com– PT. Multiusaha Baroka (MUB) melayangkan surat sanggah kepada pokja pemilihan pengadaan bahan kimia di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan.

Sanggahan dilakukan karena pada tanggal 5 Februari 2025 perusahaan perdagangan besar bahan dan barang kimia tersebut dinyatakan gugur. Pemenang tender dalam proses lelang yang dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2025 hingga 7 Februari 2025 diumumkan pemenangnya adalah CV. Nabilah Artha Jaya.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Direktur PT. Multiusaha Baroka, H Sadiq ST yang disampaikan melalui Head Marketing Sueb Afif kepada awak media menyatakan, ada yang tidak beres dan kejanggalan yang sangat luar biasa dalam pengumuman penetapan pemenang lelang 602.1/09/POKMIL.01/413.502/I/2025.

“Kami rasa cukup janggal dan tidak mendasar sama sekali, kami mencurigai dan menduga ada dugaan persekongkolan dan pengondisian dalam penetapan pemenang tender, karena yang diumumkan sebagai pemenang pengadaan bahan kimia PDAM kode rekening 31.06.00, dengan Pagu Anggaran :Rp. 5.286.002.020,00; Harga Perkiraan Sendiri: Rp. 2.564.491.250.00, bukan perusahaan kami, melainkan CV. Nabilah Artha Jaya,” ucap Afif, Sabtu (15/2/25).

Afif menjelaskan, dalam proses lelang, CV. Nabilah Artha Jaya itu menawar dengan harga yang cukup tinggi yakni Rp2.349.406.713,75, sementara PT. Multiusaha Baroka menawar dengan harga yang sangat rendah sekali, yakni dengan nilai Rp1.958.175.000.

Menurutnya, dokumen administrasi sudah dilengkapi semua, tapi anehnya yang menang bukan perusahaannya, melainkan kompetitor lainnya yang hanya sebagai supplier bukan produksi.

“Kami resmi tertanggal 14 Februari 2025 kemarin, telah melayangkan sanggahan atas peristiwa lelang ini, dengan mencantumkan kronologis yang dilengkapi dengan bukti dan dokumen. Ini lelang tidak fair, karena kami sudah melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat dan ternyata perusahan kami kalah dengan CV dengan nilai tawarnya lebih tinggi dari perusahaan kami,” ungkapnya.

Dalam surat sanggahan tersebut, kata Afif, ada 10 point sebagai bantahan dan keseriusan perusahaannya untuk mengungkap upaya ketidakterbukaan proses lelang di lingkungan Pemkab Lamongan yang syarat permainan dan terkesan tidak profesional.

“Dari 10 point sanggahan itu, yang salah satunya dianggap tidak melampirkan spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar. Kami sudah membuat gambar dan atau brosur jauh sebelum kami mengikuti tender di PDAM Lamongan, hal tersebut dapat dilihat dalam COMPRO, dan sebagian dalam bentuk gambar terpisah, kami sampaikan pada saat evaluasi (hasil konsultasi hal tersebut juga dapat dilihat bahwa kami di KBLI 46651 yaitu Perusahaan Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Afif, pihaknya dianggap tidak melampirkan surat dukungan pabrik/agen/distributor berlegalisir dan stempel basah bermaterai Rp10.000, itu juga ia sanggah, karena tidak benar seperti itu, karena sejak dokumen penawaran diberikan ke Pokja PDAM Lamongan pada (25/1/2025) sudah disertakan dokumen dukungan dari pabrik.

“Selama ini kami bekerja sama, dengan perusahan besar dan berkedudukan di luar negeri, karena kebutuhan chemical yang kami butuhkan sangat banyak. Maka kami menggunakan surat dukungan dari perusahaan internasional dan itu surat dukungan sah dan resmi bisa digunakan antar negara,” beber Afif dalam keterangan ke awak media.

“Surat sanggahan ini juga saya tembuskan ke Kepala LPSE Provinsi Jatim, Kepala LPSE Pusat di Jakarta, BPKP Provinsi Jatim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” imbuh dia.

Kepala Bagian LPSE Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan, Dandoko, saat dikonfirmasi awak media perihal alasan kenapa CV. Nabilah Artha Jaya yang muncul sebagai pemenang, bukan PT. Multiusaha Baroka yang menawar lebih rendah, Ia meminta, untuk menghubungi pihak PDAM.

“Untuk proses lelang paket tersebut bisa langsung ke Panitia Lelang di PDAM, mulai proses pengumuman lelang sampai pengumuman pemenang lelang, kepanitiaan, bukan di Pokja UKPBJ Lamongan,” ucapnya.

Sementara itu, Alfian, Kabag Teknis PDAM Lamongan sekaligus PPK, saat dikonfirmasi berkaitan hal itu, ia meminta untuk menghubungi Pokja Lelang dalam hal ini LPSE. “Untuk info lebih jelasnya yang memberitahukan Pokja Lelang, kedudukan saya sebagai PPK menerima hasil pemenang yang sudah ditetapkan Pokja,” terang Alfian. (***)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA