kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Menguak Tabir Dugaan Korupsi Proyek PDAM Lamongan 

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Menguak Tabir Dugaan Korupsi Proyek PDAM Lamongan 
80
VIEWS

LAMONGAN | KabarOnenews.com– PT. Multiusaha Baroka (MUB) melayangkan surat sanggah kepada pokja pemilihan pengadaan bahan kimia di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan.

Sanggahan dilakukan karena pada tanggal 5 Februari 2025 perusahaan perdagangan besar bahan dan barang kimia tersebut dinyatakan gugur. Pemenang tender dalam proses lelang yang dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2025 hingga 7 Februari 2025 diumumkan pemenangnya adalah CV. Nabilah Artha Jaya.

Berita‎ Terkait

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Direktur PT. Multiusaha Baroka, H Sadiq ST yang disampaikan melalui Head Marketing Sueb Afif kepada awak media menyatakan, ada yang tidak beres dan kejanggalan yang sangat luar biasa dalam pengumuman penetapan pemenang lelang 602.1/09/POKMIL.01/413.502/I/2025.

“Kami rasa cukup janggal dan tidak mendasar sama sekali, kami mencurigai dan menduga ada dugaan persekongkolan dan pengondisian dalam penetapan pemenang tender, karena yang diumumkan sebagai pemenang pengadaan bahan kimia PDAM kode rekening 31.06.00, dengan Pagu Anggaran :Rp. 5.286.002.020,00; Harga Perkiraan Sendiri: Rp. 2.564.491.250.00, bukan perusahaan kami, melainkan CV. Nabilah Artha Jaya,” ucap Afif, Sabtu (15/2/25).

Afif menjelaskan, dalam proses lelang, CV. Nabilah Artha Jaya itu menawar dengan harga yang cukup tinggi yakni Rp2.349.406.713,75, sementara PT. Multiusaha Baroka menawar dengan harga yang sangat rendah sekali, yakni dengan nilai Rp1.958.175.000.

Menurutnya, dokumen administrasi sudah dilengkapi semua, tapi anehnya yang menang bukan perusahaannya, melainkan kompetitor lainnya yang hanya sebagai supplier bukan produksi.

“Kami resmi tertanggal 14 Februari 2025 kemarin, telah melayangkan sanggahan atas peristiwa lelang ini, dengan mencantumkan kronologis yang dilengkapi dengan bukti dan dokumen. Ini lelang tidak fair, karena kami sudah melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat dan ternyata perusahan kami kalah dengan CV dengan nilai tawarnya lebih tinggi dari perusahaan kami,” ungkapnya.

Dalam surat sanggahan tersebut, kata Afif, ada 10 point sebagai bantahan dan keseriusan perusahaannya untuk mengungkap upaya ketidakterbukaan proses lelang di lingkungan Pemkab Lamongan yang syarat permainan dan terkesan tidak profesional.

“Dari 10 point sanggahan itu, yang salah satunya dianggap tidak melampirkan spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar. Kami sudah membuat gambar dan atau brosur jauh sebelum kami mengikuti tender di PDAM Lamongan, hal tersebut dapat dilihat dalam COMPRO, dan sebagian dalam bentuk gambar terpisah, kami sampaikan pada saat evaluasi (hasil konsultasi hal tersebut juga dapat dilihat bahwa kami di KBLI 46651 yaitu Perusahaan Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Afif, pihaknya dianggap tidak melampirkan surat dukungan pabrik/agen/distributor berlegalisir dan stempel basah bermaterai Rp10.000, itu juga ia sanggah, karena tidak benar seperti itu, karena sejak dokumen penawaran diberikan ke Pokja PDAM Lamongan pada (25/1/2025) sudah disertakan dokumen dukungan dari pabrik.

“Selama ini kami bekerja sama, dengan perusahan besar dan berkedudukan di luar negeri, karena kebutuhan chemical yang kami butuhkan sangat banyak. Maka kami menggunakan surat dukungan dari perusahaan internasional dan itu surat dukungan sah dan resmi bisa digunakan antar negara,” beber Afif dalam keterangan ke awak media.

“Surat sanggahan ini juga saya tembuskan ke Kepala LPSE Provinsi Jatim, Kepala LPSE Pusat di Jakarta, BPKP Provinsi Jatim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” imbuh dia.

Kepala Bagian LPSE Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan, Dandoko, saat dikonfirmasi awak media perihal alasan kenapa CV. Nabilah Artha Jaya yang muncul sebagai pemenang, bukan PT. Multiusaha Baroka yang menawar lebih rendah, Ia meminta, untuk menghubungi pihak PDAM.

“Untuk proses lelang paket tersebut bisa langsung ke Panitia Lelang di PDAM, mulai proses pengumuman lelang sampai pengumuman pemenang lelang, kepanitiaan, bukan di Pokja UKPBJ Lamongan,” ucapnya.

Sementara itu, Alfian, Kabag Teknis PDAM Lamongan sekaligus PPK, saat dikonfirmasi berkaitan hal itu, ia meminta untuk menghubungi Pokja Lelang dalam hal ini LPSE. “Untuk info lebih jelasnya yang memberitahukan Pokja Lelang, kedudukan saya sebagai PPK menerima hasil pemenang yang sudah ditetapkan Pokja,” terang Alfian. (***)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
33
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
25
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
23
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

Juli 19, 2026
45
Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
62
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
27
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
102
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
118
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
11
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PT. Sebuku Sejaka Coal Salurkan 8 Ribu Bibit Ikan Gabus Haruan di Desa Bekambit

PT. Sebuku Sejaka Coal Salurkan 8 Ribu Bibit Ikan Gabus Haruan di Desa Bekambit

10 bulan yang lalu
91
Kominfo Kalsel Gelar FGD untuk Percepat Penuntasan Daerah Blank Spot di 2026

Kominfo Kalsel Gelar FGD untuk Percepat Penuntasan Daerah Blank Spot di 2026

8 bulan yang lalu
12
“GONCANGAN ENERGI DI JANTUNG BORNEO: HARGA BBM NON-SUBSIDI MEROKET TAJAM DI TENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL”

“GONCANGAN ENERGI DI JANTUNG BORNEO: HARGA BBM NON-SUBSIDI MEROKET TAJAM DI TENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL”

3 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA