kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Menguak Tabir Dugaan Korupsi Proyek PDAM Lamongan 

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
Menguak Tabir Dugaan Korupsi Proyek PDAM Lamongan 
86
VIEWS

LAMONGAN | KabarOnenews.com– PT. Multiusaha Baroka (MUB) melayangkan surat sanggah kepada pokja pemilihan pengadaan bahan kimia di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan.

Sanggahan dilakukan karena pada tanggal 5 Februari 2025 perusahaan perdagangan besar bahan dan barang kimia tersebut dinyatakan gugur. Pemenang tender dalam proses lelang yang dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2025 hingga 7 Februari 2025 diumumkan pemenangnya adalah CV. Nabilah Artha Jaya.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Direktur PT. Multiusaha Baroka, H Sadiq ST yang disampaikan melalui Head Marketing Sueb Afif kepada awak media menyatakan, ada yang tidak beres dan kejanggalan yang sangat luar biasa dalam pengumuman penetapan pemenang lelang 602.1/09/POKMIL.01/413.502/I/2025.

“Kami rasa cukup janggal dan tidak mendasar sama sekali, kami mencurigai dan menduga ada dugaan persekongkolan dan pengondisian dalam penetapan pemenang tender, karena yang diumumkan sebagai pemenang pengadaan bahan kimia PDAM kode rekening 31.06.00, dengan Pagu Anggaran :Rp. 5.286.002.020,00; Harga Perkiraan Sendiri: Rp. 2.564.491.250.00, bukan perusahaan kami, melainkan CV. Nabilah Artha Jaya,” ucap Afif, Sabtu (15/2/25).

Afif menjelaskan, dalam proses lelang, CV. Nabilah Artha Jaya itu menawar dengan harga yang cukup tinggi yakni Rp2.349.406.713,75, sementara PT. Multiusaha Baroka menawar dengan harga yang sangat rendah sekali, yakni dengan nilai Rp1.958.175.000.

Menurutnya, dokumen administrasi sudah dilengkapi semua, tapi anehnya yang menang bukan perusahaannya, melainkan kompetitor lainnya yang hanya sebagai supplier bukan produksi.

“Kami resmi tertanggal 14 Februari 2025 kemarin, telah melayangkan sanggahan atas peristiwa lelang ini, dengan mencantumkan kronologis yang dilengkapi dengan bukti dan dokumen. Ini lelang tidak fair, karena kami sudah melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat dan ternyata perusahan kami kalah dengan CV dengan nilai tawarnya lebih tinggi dari perusahaan kami,” ungkapnya.

Dalam surat sanggahan tersebut, kata Afif, ada 10 point sebagai bantahan dan keseriusan perusahaannya untuk mengungkap upaya ketidakterbukaan proses lelang di lingkungan Pemkab Lamongan yang syarat permainan dan terkesan tidak profesional.

“Dari 10 point sanggahan itu, yang salah satunya dianggap tidak melampirkan spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar. Kami sudah membuat gambar dan atau brosur jauh sebelum kami mengikuti tender di PDAM Lamongan, hal tersebut dapat dilihat dalam COMPRO, dan sebagian dalam bentuk gambar terpisah, kami sampaikan pada saat evaluasi (hasil konsultasi hal tersebut juga dapat dilihat bahwa kami di KBLI 46651 yaitu Perusahaan Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Afif, pihaknya dianggap tidak melampirkan surat dukungan pabrik/agen/distributor berlegalisir dan stempel basah bermaterai Rp10.000, itu juga ia sanggah, karena tidak benar seperti itu, karena sejak dokumen penawaran diberikan ke Pokja PDAM Lamongan pada (25/1/2025) sudah disertakan dokumen dukungan dari pabrik.

“Selama ini kami bekerja sama, dengan perusahan besar dan berkedudukan di luar negeri, karena kebutuhan chemical yang kami butuhkan sangat banyak. Maka kami menggunakan surat dukungan dari perusahaan internasional dan itu surat dukungan sah dan resmi bisa digunakan antar negara,” beber Afif dalam keterangan ke awak media.

“Surat sanggahan ini juga saya tembuskan ke Kepala LPSE Provinsi Jatim, Kepala LPSE Pusat di Jakarta, BPKP Provinsi Jatim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” imbuh dia.

Kepala Bagian LPSE Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan, Dandoko, saat dikonfirmasi awak media perihal alasan kenapa CV. Nabilah Artha Jaya yang muncul sebagai pemenang, bukan PT. Multiusaha Baroka yang menawar lebih rendah, Ia meminta, untuk menghubungi pihak PDAM.

“Untuk proses lelang paket tersebut bisa langsung ke Panitia Lelang di PDAM, mulai proses pengumuman lelang sampai pengumuman pemenang lelang, kepanitiaan, bukan di Pokja UKPBJ Lamongan,” ucapnya.

Sementara itu, Alfian, Kabag Teknis PDAM Lamongan sekaligus PPK, saat dikonfirmasi berkaitan hal itu, ia meminta untuk menghubungi Pokja Lelang dalam hal ini LPSE. “Untuk info lebih jelasnya yang memberitahukan Pokja Lelang, kedudukan saya sebagai PPK menerima hasil pemenang yang sudah ditetapkan Pokja,” terang Alfian. (***)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
24
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
312
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
59
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
46
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Magang Usaha Tani P4S Ajak Petani Milenial OKU Timur Kembangkan Smart Farming

Magang Usaha Tani P4S Ajak Petani Milenial OKU Timur Kembangkan Smart Farming

11 bulan yang lalu
28
Tidak Terbukti Palsukan Data Otentik Tony Surjana Dibebaskan Dari Dakwaan JPU

Tidak Terbukti Palsukan Data Otentik Tony Surjana Dibebaskan Dari Dakwaan JPU

1 tahun yang lalu
41
APH Polres Lamongan Di minta Tutup Galian C Tanah Urug Desa Datinawong

APH Polres Lamongan Di minta Tutup Galian C Tanah Urug Desa Datinawong

1 tahun yang lalu
286

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA