No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Lisa Rahmat Nyatakan Kasasi Atas Putusan Banding 14 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Lisa Rahmat Nyatakan Kasasi Atas Putusan Banding 14 Tahun Penjara
94
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Lisa Rachmat terpidana 14 tahun penjara resmi menyatakan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Jumat 12 September 2025.IMG 20250912 WA0002

Upaya hukum Kasasi tersebut sehubungan dengan putusan banding yang menaikkan atau memperberat vonis Lisa Rachmat dari 11 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Pernyataan Kasasi terpidana Lisa Rachmat telah didaftarkan Penasehat Hukumnya Advokat Priyagus Widodo Hardinugroho SH, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana permohonan Kasasi Akte.No.56/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2025.

Berita‎ Terkait

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Lisa Rachmat yang sebelumnya merupakan pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur tersebut di vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 11 Tahun penjara. Namun PT Jakarta tidak sependapat dengan putusan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dan menghukum Lisa Rachmat selama 14 tahun penjara.

“Putusan Majelis Hakim PT Jakarta yang dipimpin Teguh Harianto didampingi anggota majelis Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun itu, menghukum LR selama 14 tahun penjara, sebagaimana perkara banding No.48/PID.Sus-TPK/2025/PTDKJ. Dalam amar putusan Pengadilan TPK, pada PN Jakarta Pusat perkara No.26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025, yang sebelumnya menghukum LR selama 11 tahun penjara”.

Dalam amar putusan banding disebutkan, Lisa Rachmat juga dihukum membayar denda sebesar 750 juta rupiah dan pabila uang denda tidak dibayar maka hukuman ditambah 6 bulan kurungan (subsider 6 bulan kurungan).

Menurut Priyagus Widodo, Penasehat Hukum Lisa Rachmat menyampaikan, pihaknya akan fokus menyusun memori Kasasi perkara Lisa Rachmat agar segera di serahkan dan diregistrasi di kepaniteraan PN Jakarta Pusat. Hal itu merupakan tindak lanjut pernyataan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesi yang telah kami daftarkan.

“Ada kejanggalan putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Lisa Rachmat, sebab dinyatakan terbukti memberikan suap untuk vonis bebas penjara. Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dari kasus pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afrianti”, ungkap Priyagus Widodo, dalam Rilisnya 12/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
18
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
15
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
24
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
279
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
21
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
8
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
15
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
61
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
88

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dinas Pertanian Kalsel Tegaskan Komitmen Integritas Menuju Swasembada Pangan 2025

Dinas Pertanian Kalsel Tegaskan Komitmen Integritas Menuju Swasembada Pangan 2025

1 tahun yang lalu
19
Pemprov Kalsel dan ICT Watch Gelar Pelatihan “Hertech”

Pemprov Kalsel dan ICT Watch Gelar Pelatihan “Hertech”

7 bulan yang lalu
11
Terdakwa Hendra Lie Dinilai Berbelit Belit Memberikan Keterangan Dalam Persidangan Berpotensi Dihukum Berat

Terdakwa Hendra Lie Dinilai Berbelit Belit Memberikan Keterangan Dalam Persidangan Berpotensi Dihukum Berat

7 bulan yang lalu
54

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insan Dangdut Tanah Bumbu- Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama di Pantai Pagatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA