Oleh: Dr. H. Abid Muhtarom, SE., MSE (Dekan FEB UNISLA)
Malang, KabarOne News.com-Wacana penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih pada dasarnya lahir dari niat baik negara untuk menghadirkan keadilan ekonomi, memperpendek rantai distribusi, dan memperkuat posisi masyarakat kecil di tengah arus pasar yang kian liberal. Namun, di balik niat mulia tersebut, muncul satu pertanyaan krusial yang perlu dijawab secara jujur dan terbuka: apakah kehadiran Koperasi Merah Putih justru akan menjadi pesaing baru bagi warung-warung UMKM desa yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat?
Pertanyaan ini bukan sekadar kegelisahan teoritis, melainkan refleksi dari realitas di lapangan. Warung UMKM desa selama puluhan tahun telah menjadi denyut nadi ekonomi lokal. Mereka bukan hanya tempat transaksi jual beli, tetapi juga ruang sosial, penyangga ekonomi keluarga, dan simbol kemandirian rakyat kecil. Ketika sebuah koperasi yang didukung oleh kebijakan, modal besar, dan akses distribusi luas masuk ke desa dengan menjual produk yang sama sembako, gas, kebutuhan harian maka potensi gesekan ekonomi menjadi sesuatu yang tak terelakkan.
Secara ekonomi, persaingan antara koperasi dan warung UMKM akan timpang jika koperasi beroperasi layaknya ritel modern. Dengan kemampuan membeli dalam skala besar, koperasi dapat menawarkan harga lebih murah. Di satu sisi, ini menguntungkan konsumen. Namun di sisi lain, warung kecil yang beroperasi dengan modal terbatas dan margin tipis akan kesulitan bertahan. Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang terjadi bukanlah penguatan ekonomi desa, melainkan pergeseran pasar dari pelaku kecil ke institusi yang lebih besar, meski berlabel koperasi.
Di sinilah letak persoalan utamanya. Masalahnya bukan pada nama “koperasi” atau pada produk yang dijual, melainkan pada desain kebijakan dan orientasi kelembagaannya. Koperasi sejatinya adalah alat kolektif, bukan pemain pasar yang berdiri berhadap-hadapan dengan anggotanya sendiri. Jika koperasi hadir sebagai pengecer yang bersaing langsung dengan warung desa, maka ia telah kehilangan ruh ekonomi kerakyatan. Koperasi semacam itu hanya akan menjadi “warung besar” yang dibungkus dengan legitimasi sosial.
Padahal, koperasi memiliki potensi jauh lebih strategis dan bermartabat. Koperasi bisa menjadi agregator, grosir bersama, dan penyangga UMKM desa. Dalam posisi ini, koperasi tidak menjual langsung ke konsumen akhir, tetapi memasok barang ke warung-warung anggota dengan harga lebih murah dan stabil. Dengan demikian, yang turun bukan omzet warung, melainkan biaya usaha mereka. Ini adalah perbedaan mendasar yang sering luput dalam perumusan kebijakan.
Jika Koperasi Merah Putih ditempatkan sebagai pusat logistik desa, penyedia akses pembiayaan mikro, serta penghubung UMKM dengan pasar yang lebih luas, maka keberadaannya justru akan memperkuat warung desa. Warung tidak lagi berjuang sendiri menghadapi fluktuasi harga, permainan distributor besar, dan tekanan produk luar. Mereka berdiri bersama dalam satu ekosistem ekonomi yang saling menguatkan.
Lebih jauh, koperasi juga dapat berperan sebagai instrumen transformasi digital UMKM desa. Banyak warung kecil yang tertinggal bukan karena malas atau tidak mau berkembang, tetapi karena keterbatasan literasi digital, akses teknologi, dan skala usaha. Koperasi dapat menjadi pintu masuk digitalisasi, mulai dari pencatatan keuangan sederhana, sistem pemesanan kolektif, hingga integrasi dengan platform pemasaran lokal. Dalam konteks ini, koperasi bukan pesaing, melainkan fasilitator kemajuan.
Namun semua potensi itu akan gugur jika koperasi didesain secara top-down, berorientasi pada target omzet, dan diperlakukan sebagai proyek ekonomi semata. Koperasi bukan minimarket desa, dan desa bukan laboratorium eksperimen kebijakan. Ketika koperasi diberi karpet merah sementara UMKM dibiarkan berjuang sendiri, maka yang lahir adalah ketidakadilan baru atas nama pemerataan.
Kita perlu belajar dari banyak kegagalan kebijakan ekonomi rakyat di masa lalu, ketika program yang mengatasnamakan pemberdayaan justru berujung pada ketergantungan atau peminggiran pelaku kecil. Koperasi Merah Putih tidak boleh mengulang kesalahan yang sama. Keberhasilannya harus diukur bukan dari besarnya omzet koperasi, melainkan dari seberapa banyak UMKM desa yang naik kelas, bertahan, dan berkembang bersama.
Pada akhirnya, pertanyaan apakah Koperasi Merah Putih menjadi pesaing warung UMKM tidak bisa dijawab secara hitam-putih. Ia sangat bergantung pada keberpihakan kebijakan dan kesadaran kolektif para pengelolanya. Jika koperasi berdiri di atas, bersaing di pasar yang sama, maka ia akan menjadi ancaman. Namun jika koperasi berdiri di samping, menguatkan dan melindungi, maka ia akan menjadi solusi.
Ekonomi desa tidak membutuhkan pemain baru yang lebih kuat, tetapi sistem yang lebih adil. Koperasi Merah Putih harus ditempatkan sebagai alat negara untuk menurunkan biaya ekonomi rakyat, bukan sebagai instrumen persaingan yang mematikan. Jika ini yang dipilih, maka koperasi akan benar-benar menjadi simbol kedaulatan ekonomi desa, bukan sekadar nama yang indah tanpa makna substantif.



















