No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Terdakwa Ditahan Melebihi Batas Waktu, Pengacara Protes Dan Melansir Melanggar HAM

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Terdakwa Ditahan Melebihi Batas Waktu, Pengacara Protes Dan Melansir Melanggar HAM
308
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com
Setelah palu hakim di ketukkan pada Selasa (27/01/’26), pertanda persidangan dimulai dan dinyatakan terbuka untuk umum. Spontan penasihat hukum para terdakwa, Alexandro Pardamean Simorangkir, SH. MH. dan Jeffri Mangapul Simanjuntak, SH. MH., melakukan interupsi sekaligus mengingatkan hakim. Bahwa penahanan terhadap 6 (enam) terdakwa : Dony bin Ong Siaw Eng, Rohman Hardyansyah, Sherly Amanda, Rahmah Novi Hermawanti, Jihan Firmansyah dan Angga Vembri Prima, telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang Undang, yakni 200 (dua ratus) hari.IMG 20260128 WA0005

Menyikapi interupsi tersebut, tampak majelis hakim yang terdiri dari Saidin Bagariang, Santosa dan Rahkman Rajagukguk terperangah dan saling berbisik sembari menghitung hitung jumlah hari batas waktu penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Agaknya sikap majelis yang mulia ini, menyadari kekeliruan itu.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Saidin Bagariang, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan mengakui, bahwa persidangan itu termasuk kategori alot. Karena hingga saat ini, telah menghabiskan waktu proses pemeriksaan, sekitar 9 (sembilan) bulan. Bahkan batas jeda waktu pembacaan tuntutan (requisitor) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Rahmawati dan Martin Josen Saputra pun cukup lama, yakni sebulan.

Tempuh Upaya Hukum

Menurut Alexandro, penasihat hukum terdakwa. Bahwa jika dihitung batas waktu penahanan para terdakwa, jelas telah melebihi batas yang ditentukan Undang Undang.

Kliennya didakwa dan telah dituntut masing masing selama 6 (enam) tahun, melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b jo Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 Kuhp tentang perjudian.

Terhadap para terdakwa yang ancaman hukumannya maksimum 9 (sembilan) tahun itu, masa tahanannya akan berakhir pada 30 Desember 2025 lalu.
Berarti hingga saat ini (Selasa, 27/01/’26 -red), waktu penahanan telah molor 28 (dua puluh delapan) hari.

“Kami akan melakukan upaya hukum lainnya, terkait keteledoran perhitungan batas waktu penahanan ini,” ujar Alexandro kepada media seusai sidang digelar, menyesali kekeliruan aparat penegak hukum. Tanpa menyebut upaya hukum dimaksud.

Pakar Hukum
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bahwa tahanan yang melebihi masa penahanan haruslah dibebaskan demi hukum,” tegas Dr. Christine Susanti, SH. M.Hum., praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Pelita Harapan, Karawaci. Tangerang ketika dihubungi media di kantornya ‘Christine Susanti & Partners’ di Treasury Tower lantai 6 Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta. Rabu (28/01/’26).

Christine menambahkan, bahwa batas dan jangka waktu penahanan yang telah ditetapkan KUHAP hakikatnya merupakan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM).-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Oknum Kepala Desa Ciguha Di Laporkan Ke Polisi

Oknum Kepala Desa Ciguha Di Laporkan Ke Polisi

11 bulan yang lalu
76
PLN Indonesia Power Semarang dan IZI Jateng Berkolaborasi Bantu Sarana Ibadah

PLN Indonesia Power Semarang dan IZI Jateng Berkolaborasi Bantu Sarana Ibadah

4 bulan yang lalu
22
PT. Sebuku Sejaka Coal Salurkan 8 Ribu Bibit Ikan Gabus Haruan di Desa Bekambit

PT. Sebuku Sejaka Coal Salurkan 8 Ribu Bibit Ikan Gabus Haruan di Desa Bekambit

8 bulan yang lalu
80

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA