Tangerang, KabarOneNews.com
Setelah palu hakim di ketukkan pada Selasa (27/01/’26), pertanda persidangan dimulai dan dinyatakan terbuka untuk umum. Spontan penasihat hukum para terdakwa, Alexandro Pardamean Simorangkir, SH. MH. dan Jeffri Mangapul Simanjuntak, SH. MH., melakukan interupsi sekaligus mengingatkan hakim. Bahwa penahanan terhadap 6 (enam) terdakwa : Dony bin Ong Siaw Eng, Rohman Hardyansyah, Sherly Amanda, Rahmah Novi Hermawanti, Jihan Firmansyah dan Angga Vembri Prima, telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang Undang, yakni 200 (dua ratus) hari.
Menyikapi interupsi tersebut, tampak majelis hakim yang terdiri dari Saidin Bagariang, Santosa dan Rahkman Rajagukguk terperangah dan saling berbisik sembari menghitung hitung jumlah hari batas waktu penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Agaknya sikap majelis yang mulia ini, menyadari kekeliruan itu.
Saidin Bagariang, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan mengakui, bahwa persidangan itu termasuk kategori alot. Karena hingga saat ini, telah menghabiskan waktu proses pemeriksaan, sekitar 9 (sembilan) bulan. Bahkan batas jeda waktu pembacaan tuntutan (requisitor) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Rahmawati dan Martin Josen Saputra pun cukup lama, yakni sebulan.
Tempuh Upaya Hukum
Menurut Alexandro, penasihat hukum terdakwa. Bahwa jika dihitung batas waktu penahanan para terdakwa, jelas telah melebihi batas yang ditentukan Undang Undang.
Kliennya didakwa dan telah dituntut masing masing selama 6 (enam) tahun, melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b jo Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 Kuhp tentang perjudian.
Terhadap para terdakwa yang ancaman hukumannya maksimum 9 (sembilan) tahun itu, masa tahanannya akan berakhir pada 30 Desember 2025 lalu.
Berarti hingga saat ini (Selasa, 27/01/’26 -red), waktu penahanan telah molor 28 (dua puluh delapan) hari.
“Kami akan melakukan upaya hukum lainnya, terkait keteledoran perhitungan batas waktu penahanan ini,” ujar Alexandro kepada media seusai sidang digelar, menyesali kekeliruan aparat penegak hukum. Tanpa menyebut upaya hukum dimaksud.
Pakar Hukum
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bahwa tahanan yang melebihi masa penahanan haruslah dibebaskan demi hukum,” tegas Dr. Christine Susanti, SH. M.Hum., praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Pelita Harapan, Karawaci. Tangerang ketika dihubungi media di kantornya ‘Christine Susanti & Partners’ di Treasury Tower lantai 6 Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta. Rabu (28/01/’26).
Christine menambahkan, bahwa batas dan jangka waktu penahanan yang telah ditetapkan KUHAP hakikatnya merupakan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM).-
Penulis : Luster Siregar.



















