kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut
52
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Korban dugaan kriminalisasi, permainan “Mafia” perkara memasuki, memohon kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI), ST Burhanuddin, agar memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) melakukan gelar perkara ulang atas adanya kejanggalan kejanggalan dalam penanganan perkara memasuki pekarangan orang tanpa ijin di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Tersangka WT (61), menyampaikan hal itu melalui surat tertulis ke Jaksa Agung, JAMPidum dan JAMWas, karena WT merasa dizolimi serta dikriminalisasi oleh pelapor yang ditengarai bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Penyidik Polres Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Oleh karena itu, WT berharap, supaya Jaksa Agung memberikan perlindungan hukum dan meminta perkaranya digelar ulang untuk dihentikan, sebab WT tidak relevan ditersangkakan lalu di P21, karena tidak ada kaitan hukum terhadap perkara memasuki pekarangan orang tanpa ijin, dimana masa hukuman perkara tersebut telah dijalani suaminya Herman Yusuf.

Sebagaimana kronologis perkara ini menurut WT, bahwa Suseno Halim sekitar 4 tahun lalu melaporkan Herman Yusuf suami WT, dengan dakwaan pasal 167 KUHP, yang diawali dengan persengketaan kepemilikan runah satu unit yang sempat dihuni Herman Yusuf bersama istri dan anaknya di jalan Bisma 14 Blok C 13, No.5, Rt 011 Rw 009, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Herman Yusuf dinyatakan terbukti bersalah dan menjalani hukuman perintah pengadilan. Pada saat Herman Yusuf menjalani masa hukuman, pelapor melaporkan lagi WT istri Herman Yusuf dan anak anaknya dengan laporan yang sama pasal 167 KUHP. Kini WT jadi tersangka lagi dimana berkas perkaranya telah di P21 pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan mau tahap dua.

Lantaran penanganan perkara ini adanya dugaan permainan, dan unsur dugaan pemerasan, sehingga WT merasa telah dirugikan dan keterkaitan hukum perkara ini telah dijalani suaminya. Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Dandedi Herdian dinilai “Buta Hukum” dalam penanganan perkara Pidana, yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga lansia 61 tahun terzomi.

Kajari dan jajarannya diduga kuat bersekongkol dengan oknum “Mafia Hukum” untuk memaksakan perkara memasuki pekarangan orang yang seharusnya tidak layak di P21 tapi di P21. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara memasuki pekarangan orang yang diberitahukan Penyidik Reskrimum Polres Jakarta Utara ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, ditengarai sarat permainan dan yang menjadikan awal permasalahan dalam penanganan perkara ini.

Perkara yang diajukan Penyidik langsung ditelan bulat bulat yang dimungkinkan karena dorongan sesuatu, sehingga penuntut umum tanpa telaah dan penelitian berkas perkara mengesampingkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Penghentian Penyidikan perkara tersangka WT seharusnya bisa dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kalau Penuntut Umum meneliti dan menelaah berkas perkaranya.

Penghentian penyidikan berdasarkan petunjuk Penuntut Umum harusnya dilakukan terhadap perkara WT. Hal itu bisa dilakukan JPU karena beberapa hal seperti tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. Sebab perkara WT ini merupakan perkara Perdata, gugat menggugat antara suaminya Herman Yusuf dengan pelapor Suseno Halim yang hingga kini berproses di Mahkahmah Agung.

Bahkan sekitar 2 tahun lalu, suami tersangka WT sudah menjalani hukuman dalam perkara memasuki pekarangan orang pasal 167 KUHP yang dilaporkan Suseno Halim. Ironisnya, sekarang istri dan anak Herman Yusuf juga dilaporkan Suseno Halim perkara yang sama pasal 167 KUHP, memasuki pekarangan orang lain saat ini sebagai tersangka dan WT mau tahap dua di Kejari Jakut.

Menjadi pertanyaan, apa hubungan hukum perbuatan pidana yang dilakukan Herman Yusuf selaku suami, yang tinggal satu rumah dengan istri dan anak anaknya. Apakah pidananya diturunkan ke istri dan anaknya? Apakah ada hukum pidana yang beranak pinak ? Pada hal dalam berkas perkara Herman Yusuf, yang dibacakan dalam putusan Hakim PN Jakarta Utara, tidak disebutkan pasal turut serta atau bersama sama dengan istri dan anaknya memasuki pekarangan tanpa ijin.

Pada hal Kejaksaan Agung yang menangani perkara korupsi uang negara trilunan rupiah seperti terpidana mantan Menteri Komimfo G Plate, tidak menyertakan istrinya sebagai turut serta. Aktris Sandra Dewi yang disebut sebut menikmati hasil korupsi timah dari suaminya, juga tidak jadi tersangka korupsi. Demikian juga Jaksa Kejari Jakarta Barat yang menggelapkan uang barang bukti perkara inveastasi tidak melibatkan istrinya, dan banyak juga terpidana yang tidak dilibatkan perkara bersama suaminya.

Kriminalisasi

Perkara WT yang saat ini berdomisili sebagai warga Apartemen Gading Nias Kelapa Gading Jakarta Utara diduga penuh permainan untuk mengkriminalisasi keluarga Herman Yusuf. WT dijadikan tersangka dalam pasal 167 KUHP, yang ditengarai atas persekongkolan Penyidik Polres Jakarta Utara dan Kajari Jakarta Utara dengan “Mafia Hukum”.

WT yang merasa sebagai korban “Mafia Hukum ” ini menyampaikan kronologis perkara yang dipersangkakan kepadanya sebagai berikut :

Bahwa perkara memasuki pekarangan orang tanpa ijin itu tidak ada relevannya terhadap WT, sebab rumah yang ditempati keluarganya sejak 2008 silam di beli Herman Yusuf dari Suseno Halim. Segala surat surat tanah dan transaksi pembayaran rumah berlokasi di jalan Bisma 14 Blok C 13, No.5, Rt 011 Rw 009, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, tanpa sepengetahuan WT.

“Saya dan anak anak tinggal dirumah itu mengikut Suami. Dalam perjalanan waktu Suami Herman Yusuf dan Suseno Halim timbul masalah hukum dan gugat menggugat di Pengadilan. Saya tidak ikut campur dalam masalah hukum tersebut dan saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan, hingga perkaranya sampai mana dan hasilnya apa saya tidak ikut campur, saya hanya berjualan dipasar”, ucapnya.

Dalam kasus rumah tersebut, Suami saya sekitar 3 tahun lalu, sudah disidangkan dan telah menjalani hukuman atas laporan Suseno Halim dalam perkara memasuki pekarangan orang pasal 167 KUHP. Entah apa maksudnya pelapor, saya selaku istri terhukum Herman Yusuf dikaitkan dan ditersangkakan dan anak anak pun juga dilaporkan dalam perkara suami.

Saya tidak tahu apa apa terkait rumah tersebut, bersama anak anak dan suami tinggal dirumah tersebut. Bahkan katanya suami saya membeli rumah itu tapi Sertifikatnya tidak pernah diperlihatkan ke saya. “Lalu bagaimana saya bisa dikait kaitkan dalam perkara tersebut, sementara suami saya sudah dihukum dalam pasal 167 KUHP, dengan objek perkara yang sama, “, ungkapnya.
Atas penzaliman hukum yang saya hadapi saat ini, dijadikan tersangka oleh Penyidik Polres Jakarta Utara, lalu di P21 oleh Kejaksaan Jakarta Utara, dan mau tahap dua.

Karena merasa dikriminalisasi, sehingga saya meminta perlindungan hukum ke Kepala Kejaksaan Agung RI, ke Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas) serta ke Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung.

Berdasarkan surat yang dikirim ke Kepala Kejagung, RI, Jampidum dan juga ke Jamwas, pada hakikatnya memohon perlindungan hukum serta memohon supaya Kejaksaan Agung, Jampidum, Jamwas Kejagung, melakukan gelar perkara terhadap SPDP No.B/316/IX/RES.12/2023/RESKRIM, atas nama tersangka WT.

Dalam surat yang dikirim WT ke Kejagung, JAMWas, JAMpidum,
Bahwa saya seorang istri dan anak anak sekeluarga menempati rumah tinggal di jalan Bisma 14 Blok C13 No.5 Rt 011 Rw 009, Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara, mengikut suami Herman Yusuf sejak jual beli rumah tersebut tahun 2008 silam. Saya sudah tidak tinggal di Bisma kurang lebih 1 tahun.
“Menurut WT, Hukum Tetap Ditegakkan Walau Dunia Runtuh”, ungkapnya, 20/6/2025.

Menyikapi dugaan permainan hukum di Kejari Jakut, Kasi Pidum Kejari Jakut Angga tidak memberikan tanggapan, 22/6/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
15
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
10
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
91
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
87
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
81
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Momen Hari Kartini, YBM PLN UP2B Jateng – DIY Perkuat Komitmen dan Salurkan Bantuan Kepada Muslimah Tangguh

Momen Hari Kartini, YBM PLN UP2B Jateng – DIY Perkuat Komitmen dan Salurkan Bantuan Kepada Muslimah Tangguh

4 bulan yang lalu
26
Dilantik Jadi CHO Marimas, Willie Salim Hadirkan 15 Racikan Varian Rasa

Dilantik Jadi CHO Marimas, Willie Salim Hadirkan 15 Racikan Varian Rasa

1 tahun yang lalu
34
Wakil Walikota Jakarta Pusat,Erick Phahlevi Zakaria Lumbun Buka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan RT, RW,LMK

Wakil Walikota Jakarta Pusat,Erick Phahlevi Zakaria Lumbun Buka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan RT, RW,LMK

1 bulan yang lalu
41

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA