Jakarta kabarOnenews.Com-
Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, menilai vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026), Danny yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan, namun tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menilai majelis hakim tidak memberi porsi memadai terhadap fakta regulasi dan karakter keputusan bisnis BUMN. Menilai Fakta Regulasi Diabaikan
Danny menegaskan bahwa transaksi jual-beli gas yang menjadi objek perkara telah disusun berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku, khususnya:
Permen ESDM No. 06 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (4)
Permen ESDM No. 04 Tahun 2018 tentang pengecualian penjualan gas bertingkat
“Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021 surat dari Dirjen Migas menganulir teguran sebelumnya, sehingga transaksi tersebut sebetulnya bisa dijalankan,” kata Danny dalam keterangan pers usai sidang.
Kuasa Hukum Akan Mempelajari Pertimbangan
Hakim Penasihat hukum Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH, menyatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan majelis hakim karena menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak proporsional.
“Sangat nggak masuk akal bagi kami kalau yang tidak menerima apa-apa putusannya lebih besar daripada yang menerima keuntungan,” tegas Michael.
Ia juga mengkritik cara majelis memposisikan Danny sebagai pihak yang seolah menjadi inisiator atau otak perkara.
“Kesannya klien kami, Danny Praditya, itu sebagai inisiator, otak dalangnya. Padahal tupoksinya sebagai Direktur Komersial memang untuk mencari pasokan gas dan menghindari kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.
Menurut Michael, terdapat kontradiksi dalam putusan karena di satu sisi perkara diakui sebagai keputusan kolektif-kolegial direksi, namun di sisi lain justru Danny yang dibebani tanggung jawab pidana terbesar.
“Kami akan menunggu pertimbangan lengkap putusan ini sebelum menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Michael Shah.
Menurut Danny, surat Dirjen Migas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sebagai regulator membuka ruang kelanjutan transaksi, sepanjang dilakukan penyesuaian dan tanpa sanksi terhadap IAE, yang berarti perjanjian masih bisa dilanjutkan. Namun, menurutnya, fakta ini tidak tercermin dalam pertimbangan hakim.
Khawatir Jadi Preseden bagi Direksi BUMN
Danny menilai vonis 6 tahun penjara terhadap dirinya berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengambil keputusan di lingkungan BUMN.
Keputusan bisnis yang seharusnya dinilai dari tata kelola dan risiko usaha, justru ditarik menjadi persoalan pidana dengan perspektif hukum yang tidak sesuai konteks bisnis.
“Jadi, bagaimana upaya kita dalam menjaga amanah, dalam menjalankan tupoksi, dalam melakukan inovasi-inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” ujarnya.
Ia khawatir kondisi ini akan membuat direksi dan pimpinan BUMN takut mengambil keputusan dan melakukan inovasi, khususnya ketika BUMN dituntut agile dan menjalankan Proyek Strategis Nasional, termasuk hilirisasi.
Danny juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya.
“Bukan tidak mungkin buat teman-teman kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.
“Bukan tidak mungkin buat teman-teman kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.
“Kami Prajurit Penjaga Aset Negara, Bukan Perampok”
Di hadapan wartawan, Danny menyebut dirinya dan insan BUMN sebagai “prajurit penjaga aset negara.”
“Kami sebagai pengurus BUMN juga merupakan prajurit yang menjaga aset negara dan hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi kami juga dipidana dan dihukum,” katanya.
Danny juga mengutip amar putusan yang menyatakan bahwa tidak ada aliran dana yang dinikmati dirinya.
“Itu juga yang di fakta-fakta persidangan sudah terungkap,” ujarnya.
Ia menyatakan hingga kini PGN masih memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut, baik berupa pasokan gas, infrastruktur, maupun laba.
Menurutnya, potensi laba yang dapat diperoleh PGN mencapai sekitar USD 84 juta per tahun atau USD 500 juta selama kontrak 6 tahun, sedangkan kerugian negara yang disebutkan dalam perkara ini masih berupa kewajiban yang secara kontraktual bisa dimitigasi.
Namun, Danny menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan mekanisme mitigasi kontrak yang belum dijalankan secara optimal sebelum perkara masuk ke ranah pidana.
Karena itu, ia membantah keras disebut melakukan korupsi atau merampok uang negara.
“Mungkin itu besar harapan saya bahwa ini yang terakhir yang terjadi buat insan BUMN, karena insan BUMN tidak semuanya rampok, kami bukan pengkhianat negara,” tegasnya.
Putusan Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana kepada Danny Praditya berupa: Penjara 6 tahun
Denda Rp250 juta Hakim menyatakan Danny terbukti bersalah dalam perkara korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT IAE periode 2017–2021 berdasarkan:Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama. Tutup[ sena].


















