kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya
14
VIEWS

Jakarta kabarOnenews.Com-
Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, menilai vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).IMG 20260114 WA0005

Usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026), Danny yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan, namun tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menilai majelis hakim tidak memberi porsi memadai terhadap fakta regulasi dan karakter keputusan bisnis BUMN. Menilai Fakta Regulasi Diabaikan
Danny menegaskan bahwa transaksi jual-beli gas yang menjadi objek perkara telah disusun berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku, khususnya:
Permen ESDM No. 06 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (4)
Permen ESDM No. 04 Tahun 2018 tentang pengecualian penjualan gas bertingkat
“Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021 surat dari Dirjen Migas menganulir teguran sebelumnya, sehingga transaksi tersebut sebetulnya bisa dijalankan,” kata Danny dalam keterangan pers usai sidang.

Berita‎ Terkait

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Kuasa Hukum Akan Mempelajari Pertimbangan
Hakim Penasihat hukum Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH, menyatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan majelis hakim karena menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak proporsional.
“Sangat nggak masuk akal bagi kami kalau yang tidak menerima apa-apa putusannya lebih besar daripada yang menerima keuntungan,” tegas Michael.

Ia juga mengkritik cara majelis memposisikan Danny sebagai pihak yang seolah menjadi inisiator atau otak perkara.
“Kesannya klien kami, Danny Praditya, itu sebagai inisiator, otak dalangnya. Padahal tupoksinya sebagai Direktur Komersial memang untuk mencari pasokan gas dan menghindari kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.

Menurut Michael, terdapat kontradiksi dalam putusan karena di satu sisi perkara diakui sebagai keputusan kolektif-kolegial direksi, namun di sisi lain justru Danny yang dibebani tanggung jawab pidana terbesar.
“Kami akan menunggu pertimbangan lengkap putusan ini sebelum menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Michael Shah.

Menurut Danny, surat Dirjen Migas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sebagai regulator membuka ruang kelanjutan transaksi, sepanjang dilakukan penyesuaian dan tanpa sanksi terhadap IAE, yang berarti perjanjian masih bisa dilanjutkan. Namun, menurutnya, fakta ini tidak tercermin dalam pertimbangan hakim.

Khawatir Jadi Preseden bagi Direksi BUMN
Danny menilai vonis 6 tahun penjara terhadap dirinya berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengambil keputusan di lingkungan BUMN.
Keputusan bisnis yang seharusnya dinilai dari tata kelola dan risiko usaha, justru ditarik menjadi persoalan pidana dengan perspektif hukum yang tidak sesuai konteks bisnis.

“Jadi, bagaimana upaya kita dalam menjaga amanah, dalam menjalankan tupoksi, dalam melakukan inovasi-inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” ujarnya.

Ia khawatir kondisi ini akan membuat direksi dan pimpinan BUMN takut mengambil keputusan dan melakukan inovasi, khususnya ketika BUMN dituntut agile dan menjalankan Proyek Strategis Nasional, termasuk hilirisasi.

Danny juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya.
“Bukan tidak mungkin buat teman-teman kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.

“Bukan tidak mungkin buat teman-teman kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.

“Kami Prajurit Penjaga Aset Negara, Bukan Perampok”
Di hadapan wartawan, Danny menyebut dirinya dan insan BUMN sebagai “prajurit penjaga aset negara.”
“Kami sebagai pengurus BUMN juga merupakan prajurit yang menjaga aset negara dan hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi kami juga dipidana dan dihukum,” katanya.

Danny juga mengutip amar putusan yang menyatakan bahwa tidak ada aliran dana yang dinikmati dirinya.
“Itu juga yang di fakta-fakta persidangan sudah terungkap,” ujarnya.

Ia menyatakan hingga kini PGN masih memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut, baik berupa pasokan gas, infrastruktur, maupun laba.
Menurutnya, potensi laba yang dapat diperoleh PGN mencapai sekitar USD 84 juta per tahun atau USD 500 juta selama kontrak 6 tahun, sedangkan kerugian negara yang disebutkan dalam perkara ini masih berupa kewajiban yang secara kontraktual bisa dimitigasi.
Namun, Danny menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan mekanisme mitigasi kontrak yang belum dijalankan secara optimal sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Karena itu, ia membantah keras disebut melakukan korupsi atau merampok uang negara.
“Mungkin itu besar harapan saya bahwa ini yang terakhir yang terjadi buat insan BUMN, karena insan BUMN tidak semuanya rampok, kami bukan pengkhianat negara,” tegasnya.

Putusan Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana kepada Danny Praditya berupa: Penjara 6 tahun
Denda Rp250 juta Hakim menyatakan Danny terbukti bersalah dalam perkara korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT IAE periode 2017–2021 berdasarkan:Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama. Tutup[ sena].

SendShareTweet

Related‎ Posts

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
3
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
4
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
89
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
129
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
28
Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.
Hukum

Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

Juli 26, 2026
67
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Juli 24, 2026
8
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

Juli 23, 2026
36
Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
9
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
50

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

3 hari yang lalu
76
Ketua DPRD Tanbu Hadiri Pembangunan Markas Unit Patroli Muara Bunati Ditpolairud Polda Kalsel

Ketua DPRD Tanbu Hadiri Pembangunan Markas Unit Patroli Muara Bunati Ditpolairud Polda Kalsel

1 tahun yang lalu
40
Benevolent Leadership Dibedah Tuntas: Moh. Heru Budi Santoso Teguhkan Gelar Doktor pada Ujian Terbuka Promosi UNS

Benevolent Leadership Dibedah Tuntas: Moh. Heru Budi Santoso Teguhkan Gelar Doktor pada Ujian Terbuka Promosi UNS

7 bulan yang lalu
57

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA