No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya
11
VIEWS

Jakarta kabarOnenews.Com-
Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, menilai vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).IMG 20260114 WA0005

Usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026), Danny yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan, namun tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menilai majelis hakim tidak memberi porsi memadai terhadap fakta regulasi dan karakter keputusan bisnis BUMN. Menilai Fakta Regulasi Diabaikan
Danny menegaskan bahwa transaksi jual-beli gas yang menjadi objek perkara telah disusun berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku, khususnya:
Permen ESDM No. 06 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (4)
Permen ESDM No. 04 Tahun 2018 tentang pengecualian penjualan gas bertingkat
“Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021 surat dari Dirjen Migas menganulir teguran sebelumnya, sehingga transaksi tersebut sebetulnya bisa dijalankan,” kata Danny dalam keterangan pers usai sidang.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Kuasa Hukum Akan Mempelajari Pertimbangan
Hakim Penasihat hukum Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH, menyatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan majelis hakim karena menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak proporsional.
“Sangat nggak masuk akal bagi kami kalau yang tidak menerima apa-apa putusannya lebih besar daripada yang menerima keuntungan,” tegas Michael.

Ia juga mengkritik cara majelis memposisikan Danny sebagai pihak yang seolah menjadi inisiator atau otak perkara.
“Kesannya klien kami, Danny Praditya, itu sebagai inisiator, otak dalangnya. Padahal tupoksinya sebagai Direktur Komersial memang untuk mencari pasokan gas dan menghindari kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.

Menurut Michael, terdapat kontradiksi dalam putusan karena di satu sisi perkara diakui sebagai keputusan kolektif-kolegial direksi, namun di sisi lain justru Danny yang dibebani tanggung jawab pidana terbesar.
“Kami akan menunggu pertimbangan lengkap putusan ini sebelum menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Michael Shah.

Menurut Danny, surat Dirjen Migas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sebagai regulator membuka ruang kelanjutan transaksi, sepanjang dilakukan penyesuaian dan tanpa sanksi terhadap IAE, yang berarti perjanjian masih bisa dilanjutkan. Namun, menurutnya, fakta ini tidak tercermin dalam pertimbangan hakim.

Khawatir Jadi Preseden bagi Direksi BUMN
Danny menilai vonis 6 tahun penjara terhadap dirinya berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengambil keputusan di lingkungan BUMN.
Keputusan bisnis yang seharusnya dinilai dari tata kelola dan risiko usaha, justru ditarik menjadi persoalan pidana dengan perspektif hukum yang tidak sesuai konteks bisnis.

“Jadi, bagaimana upaya kita dalam menjaga amanah, dalam menjalankan tupoksi, dalam melakukan inovasi-inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” ujarnya.

Ia khawatir kondisi ini akan membuat direksi dan pimpinan BUMN takut mengambil keputusan dan melakukan inovasi, khususnya ketika BUMN dituntut agile dan menjalankan Proyek Strategis Nasional, termasuk hilirisasi.

Danny juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya.
“Bukan tidak mungkin buat teman-teman kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.

“Bukan tidak mungkin buat teman-teman kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.

“Kami Prajurit Penjaga Aset Negara, Bukan Perampok”
Di hadapan wartawan, Danny menyebut dirinya dan insan BUMN sebagai “prajurit penjaga aset negara.”
“Kami sebagai pengurus BUMN juga merupakan prajurit yang menjaga aset negara dan hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi kami juga dipidana dan dihukum,” katanya.

Danny juga mengutip amar putusan yang menyatakan bahwa tidak ada aliran dana yang dinikmati dirinya.
“Itu juga yang di fakta-fakta persidangan sudah terungkap,” ujarnya.

Ia menyatakan hingga kini PGN masih memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut, baik berupa pasokan gas, infrastruktur, maupun laba.
Menurutnya, potensi laba yang dapat diperoleh PGN mencapai sekitar USD 84 juta per tahun atau USD 500 juta selama kontrak 6 tahun, sedangkan kerugian negara yang disebutkan dalam perkara ini masih berupa kewajiban yang secara kontraktual bisa dimitigasi.
Namun, Danny menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan mekanisme mitigasi kontrak yang belum dijalankan secara optimal sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Karena itu, ia membantah keras disebut melakukan korupsi atau merampok uang negara.
“Mungkin itu besar harapan saya bahwa ini yang terakhir yang terjadi buat insan BUMN, karena insan BUMN tidak semuanya rampok, kami bukan pengkhianat negara,” tegasnya.

Putusan Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana kepada Danny Praditya berupa: Penjara 6 tahun
Denda Rp250 juta Hakim menyatakan Danny terbukti bersalah dalam perkara korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT IAE periode 2017–2021 berdasarkan:Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama. Tutup[ sena].

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Meriahkan HUT ke-75, Pemkab dan Bank Kalsel Gelar Fun Walk “Kotabaru Hebat”

Meriahkan HUT ke-75, Pemkab dan Bank Kalsel Gelar Fun Walk “Kotabaru Hebat”

12 bulan yang lalu
21
Artis Jonathan Ditangkap Didakwa Terlibat Kasus Vape Obat Keras Etomidate

Artis Jonathan Ditangkap Didakwa Terlibat Kasus Vape Obat Keras Etomidate

9 bulan yang lalu
111
Suap Makelar Kasus Korupsi CPO Menggurita Hingga Panpud PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan

Suap Makelar Kasus Korupsi CPO Menggurita Hingga Panpud PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan

1 tahun yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA