No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
72
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-
Kamis (26/2/’26) pukul 17.30 Wib di PN. Tangerang, adalah hari terakhir persidangan bagi terdakwa Suryadi Gunawan (35).
Agenda pembacaan putusan majelis hakim.Persidangan tampak sepi, karena suasana bulan suci Ramadhan.IMG 20260227 WA0000

Saat palu diketukkan pertanda sidang dimulai, wajah terdakwa Suryadi Gunawan tampak pucat pasi. Agaknya dalam benaknya bergelimang tuntutan jaksa Martin Josen Saputra dari Kejari Kabupaten Tangerang, hukuman ‘Mati’.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Tetapi tatkala ia menyimak pertimbangan demi pertimbangan hakim yang condong mengikuti alur pembelaan (Pledoi) dari penasihat hukumnya, H. Muhammad Ulinnuha, SH. MH. dan M. Ridwan Saleh, SH. MH., keceriaan dan ketegarannya pun mulai terlihat.

‘Mengadili’ : Ujar Flowwery Yukidas, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan melanjutkan pembacaan amar putusannya. Menyatakan Suryadi Gunawan terbukti bersalah menguasai Narkotika jenis Sabu seberat 43 kg lebih, melanggar Pasal 112 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya lanjut hakim, menghukum terdakwa selama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 (tiga) bulan penjara.

Penasihat Hukum Banding

Fakta di persidangan sebut Ulinnuha dan Ridwan Saleh dalam pembelaannya, bahwa secara nyata. Peran kliennya pada Rabu (5/6/’25), hanya sebatas memindahkan mobil Rush yang terparkir di hotel Vega Jl.CBD Barat Boulevard Raya Gading Serpong, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten ke parkiran KFC Paramount Gading Serpong.

Tugas itu dilakukan tegasnya, atas permintaan tolong temannya Hendri Halim dari Thailand.
(Temannya dahulu semasa di SLTA Jakarta -red).

Ketidaktahuan Suryadi ikhwal Narkotika di dalam mobil, dibuktikan dengan tidak adanya pembicaraan dan komunikasi melalui WhatsApp (WA) antara Suryadi dengan Hendri Halim dari Thailand yang menyinggung tentang Narkotika, sebagaimana penuturan petugas.

Timah Panas Bersarang

Tak jauh dari parkiran hotel Vega ketika kenderaan melaju, tiba tiba dihentikan petugas kepolisian dari Dirnarkoba Mabes Polri dan diperintahkan turun.
Dicurigai di dalam mobil tersimpan barang haram.
Kemudian digiring ke kantor Bea Cukai.
Sesampainya di kantor Bea Cukai, setelah dibongkar ditemukan di sisi samping dan belakang mobil terselip rapi Narkotika jenis Sabu seberat 43 kg.

Dari kantor Bea Cukai, Suryadi lanjut diboyong ke Mabes Polri.
Naas. Di perjalanan dengan mata tertutup lakban, ia dikagetkan suara letusan. Timah panas menembus paha kanannya.

“Saya tidak tahu yang mulia, barang apa yang berada di dalam mobil Rush hitam yang saya kendarai, saya hanya dimintai teman Hendri Halim untuk memindahkan mobil dari parkiran hotel Vega ke KFC Paramount, Gading Serpong” ucap Suryadi menjawab pertanyaan hakim.

Melalui seluler ketika dihubungi media, Jumat (27/02/’26), Pengacara Ulinnuha di kantornya di Rumah Advokat & Konsultan Hukum MU & Partners Yogyakarta, menyikapi putusan hakim 20 tahun penjara dimaksud. Secara tegas, pihaknya menyatakan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Banten. Berharap kliennya bebas sesuai fakta.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
14
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gebyar Panutan Pajak 2025, Kesadaran Wajib Pajak Kotabaru Meningkat

Gebyar Panutan Pajak 2025, Kesadaran Wajib Pajak Kotabaru Meningkat

5 bulan yang lalu
16
Benevolent Leadership Dibedah Tuntas: Moh. Heru Budi Santoso Teguhkan Gelar Doktor pada Ujian Terbuka Promosi UNS

Benevolent Leadership Dibedah Tuntas: Moh. Heru Budi Santoso Teguhkan Gelar Doktor pada Ujian Terbuka Promosi UNS

4 bulan yang lalu
20
Ratusan Karyawan Terdampak, Pembekuan IUP PT SSC Picu Lonjakan Pengangguran di Kotabaru

Ratusan Karyawan Terdampak, Pembekuan IUP PT SSC Picu Lonjakan Pengangguran di Kotabaru

2 bulan yang lalu
50

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA