kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
77
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-
Kamis (26/2/’26) pukul 17.30 Wib di PN. Tangerang, adalah hari terakhir persidangan bagi terdakwa Suryadi Gunawan (35).
Agenda pembacaan putusan majelis hakim.Persidangan tampak sepi, karena suasana bulan suci Ramadhan.IMG 20260227 WA0000

Saat palu diketukkan pertanda sidang dimulai, wajah terdakwa Suryadi Gunawan tampak pucat pasi. Agaknya dalam benaknya bergelimang tuntutan jaksa Martin Josen Saputra dari Kejari Kabupaten Tangerang, hukuman ‘Mati’.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Tetapi tatkala ia menyimak pertimbangan demi pertimbangan hakim yang condong mengikuti alur pembelaan (Pledoi) dari penasihat hukumnya, H. Muhammad Ulinnuha, SH. MH. dan M. Ridwan Saleh, SH. MH., keceriaan dan ketegarannya pun mulai terlihat.

‘Mengadili’ : Ujar Flowwery Yukidas, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan melanjutkan pembacaan amar putusannya. Menyatakan Suryadi Gunawan terbukti bersalah menguasai Narkotika jenis Sabu seberat 43 kg lebih, melanggar Pasal 112 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya lanjut hakim, menghukum terdakwa selama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 (tiga) bulan penjara.

Penasihat Hukum Banding

Fakta di persidangan sebut Ulinnuha dan Ridwan Saleh dalam pembelaannya, bahwa secara nyata. Peran kliennya pada Rabu (5/6/’25), hanya sebatas memindahkan mobil Rush yang terparkir di hotel Vega Jl.CBD Barat Boulevard Raya Gading Serpong, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten ke parkiran KFC Paramount Gading Serpong.

Tugas itu dilakukan tegasnya, atas permintaan tolong temannya Hendri Halim dari Thailand.
(Temannya dahulu semasa di SLTA Jakarta -red).

Ketidaktahuan Suryadi ikhwal Narkotika di dalam mobil, dibuktikan dengan tidak adanya pembicaraan dan komunikasi melalui WhatsApp (WA) antara Suryadi dengan Hendri Halim dari Thailand yang menyinggung tentang Narkotika, sebagaimana penuturan petugas.

Timah Panas Bersarang

Tak jauh dari parkiran hotel Vega ketika kenderaan melaju, tiba tiba dihentikan petugas kepolisian dari Dirnarkoba Mabes Polri dan diperintahkan turun.
Dicurigai di dalam mobil tersimpan barang haram.
Kemudian digiring ke kantor Bea Cukai.
Sesampainya di kantor Bea Cukai, setelah dibongkar ditemukan di sisi samping dan belakang mobil terselip rapi Narkotika jenis Sabu seberat 43 kg.

Dari kantor Bea Cukai, Suryadi lanjut diboyong ke Mabes Polri.
Naas. Di perjalanan dengan mata tertutup lakban, ia dikagetkan suara letusan. Timah panas menembus paha kanannya.

“Saya tidak tahu yang mulia, barang apa yang berada di dalam mobil Rush hitam yang saya kendarai, saya hanya dimintai teman Hendri Halim untuk memindahkan mobil dari parkiran hotel Vega ke KFC Paramount, Gading Serpong” ucap Suryadi menjawab pertanyaan hakim.

Melalui seluler ketika dihubungi media, Jumat (27/02/’26), Pengacara Ulinnuha di kantornya di Rumah Advokat & Konsultan Hukum MU & Partners Yogyakarta, menyikapi putusan hakim 20 tahun penjara dimaksud. Secara tegas, pihaknya menyatakan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Banten. Berharap kliennya bebas sesuai fakta.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
11
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
55
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
53
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
24
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Hari Sumpah Pemuda Ke 97, Pemkab Lamongan Apresiasi Pemuda Solokuro Yang Dukung Ketahanan Pangan

Hari Sumpah Pemuda Ke 97, Pemkab Lamongan Apresiasi Pemuda Solokuro Yang Dukung Ketahanan Pangan

8 bulan yang lalu
18
Pemkab Lamongan Dinobatkan Sebagai Daerah Terinovatif Pada IGA 2025

Pemkab Lamongan Dinobatkan Sebagai Daerah Terinovatif Pada IGA 2025

7 bulan yang lalu
34
BAMPERDA DPRD TANBU Ajak Munculkan Ciri Khas Tanah Bumbu Dalam Pembangunan Gedung Pemerintah

BAMPERDA DPRD TANBU Ajak Munculkan Ciri Khas Tanah Bumbu Dalam Pembangunan Gedung Pemerintah

1 tahun yang lalu
17

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA