kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
82
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-
Kamis (26/2/’26) pukul 17.30 Wib di PN. Tangerang, adalah hari terakhir persidangan bagi terdakwa Suryadi Gunawan (35).
Agenda pembacaan putusan majelis hakim.Persidangan tampak sepi, karena suasana bulan suci Ramadhan.IMG 20260227 WA0000

Saat palu diketukkan pertanda sidang dimulai, wajah terdakwa Suryadi Gunawan tampak pucat pasi. Agaknya dalam benaknya bergelimang tuntutan jaksa Martin Josen Saputra dari Kejari Kabupaten Tangerang, hukuman ‘Mati’.

Berita‎ Terkait

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Tetapi tatkala ia menyimak pertimbangan demi pertimbangan hakim yang condong mengikuti alur pembelaan (Pledoi) dari penasihat hukumnya, H. Muhammad Ulinnuha, SH. MH. dan M. Ridwan Saleh, SH. MH., keceriaan dan ketegarannya pun mulai terlihat.

‘Mengadili’ : Ujar Flowwery Yukidas, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan melanjutkan pembacaan amar putusannya. Menyatakan Suryadi Gunawan terbukti bersalah menguasai Narkotika jenis Sabu seberat 43 kg lebih, melanggar Pasal 112 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya lanjut hakim, menghukum terdakwa selama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 (tiga) bulan penjara.

Penasihat Hukum Banding

Fakta di persidangan sebut Ulinnuha dan Ridwan Saleh dalam pembelaannya, bahwa secara nyata. Peran kliennya pada Rabu (5/6/’25), hanya sebatas memindahkan mobil Rush yang terparkir di hotel Vega Jl.CBD Barat Boulevard Raya Gading Serpong, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten ke parkiran KFC Paramount Gading Serpong.

Tugas itu dilakukan tegasnya, atas permintaan tolong temannya Hendri Halim dari Thailand.
(Temannya dahulu semasa di SLTA Jakarta -red).

Ketidaktahuan Suryadi ikhwal Narkotika di dalam mobil, dibuktikan dengan tidak adanya pembicaraan dan komunikasi melalui WhatsApp (WA) antara Suryadi dengan Hendri Halim dari Thailand yang menyinggung tentang Narkotika, sebagaimana penuturan petugas.

Timah Panas Bersarang

Tak jauh dari parkiran hotel Vega ketika kenderaan melaju, tiba tiba dihentikan petugas kepolisian dari Dirnarkoba Mabes Polri dan diperintahkan turun.
Dicurigai di dalam mobil tersimpan barang haram.
Kemudian digiring ke kantor Bea Cukai.
Sesampainya di kantor Bea Cukai, setelah dibongkar ditemukan di sisi samping dan belakang mobil terselip rapi Narkotika jenis Sabu seberat 43 kg.

Dari kantor Bea Cukai, Suryadi lanjut diboyong ke Mabes Polri.
Naas. Di perjalanan dengan mata tertutup lakban, ia dikagetkan suara letusan. Timah panas menembus paha kanannya.

“Saya tidak tahu yang mulia, barang apa yang berada di dalam mobil Rush hitam yang saya kendarai, saya hanya dimintai teman Hendri Halim untuk memindahkan mobil dari parkiran hotel Vega ke KFC Paramount, Gading Serpong” ucap Suryadi menjawab pertanyaan hakim.

Melalui seluler ketika dihubungi media, Jumat (27/02/’26), Pengacara Ulinnuha di kantornya di Rumah Advokat & Konsultan Hukum MU & Partners Yogyakarta, menyikapi putusan hakim 20 tahun penjara dimaksud. Secara tegas, pihaknya menyatakan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Banten. Berharap kliennya bebas sesuai fakta.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
38
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
25
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
23
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

Juli 19, 2026
45
Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
62
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
27
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
102
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
118
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
11
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemprov Kalsel Gelar Forum Jasa Konstruksi 2025, Bahas Penguatan Peran Daerah dan Pelaku Usaha

Pemprov Kalsel Gelar Forum Jasa Konstruksi 2025, Bahas Penguatan Peran Daerah dan Pelaku Usaha

8 bulan yang lalu
13
Tekad Bangun Tala, Bupati & DPRD Teken Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD 2025–2029

Tekad Bangun Tala, Bupati & DPRD Teken Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD 2025–2029

1 tahun yang lalu
26
Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Gelar Tasyakuran dan Buka Puasa Bersama Masyarakat

Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Gelar Tasyakuran dan Buka Puasa Bersama Masyarakat

1 tahun yang lalu
39

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA