kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
111
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-
Kamis (26/2/’26) pukul 17.30 Wib di PN. Tangerang, adalah hari terakhir persidangan bagi terdakwa Suryadi Gunawan (35).
Agenda pembacaan putusan majelis hakim.Persidangan tampak sepi, karena suasana bulan suci Ramadhan.IMG 20260227 WA0000

Saat palu diketukkan pertanda sidang dimulai, wajah terdakwa Suryadi Gunawan tampak pucat pasi. Agaknya dalam benaknya bergelimang tuntutan jaksa Martin Josen Saputra dari Kejari Kabupaten Tangerang, hukuman ‘Mati’.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Tetapi tatkala ia menyimak pertimbangan demi pertimbangan hakim yang condong mengikuti alur pembelaan (Pledoi) dari penasihat hukumnya, H. Muhammad Ulinnuha, SH. MH. dan M. Ridwan Saleh, SH. MH., keceriaan dan ketegarannya pun mulai terlihat.

‘Mengadili’ : Ujar Flowwery Yukidas, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan melanjutkan pembacaan amar putusannya. Menyatakan Suryadi Gunawan terbukti bersalah menguasai Narkotika jenis Sabu seberat 43 kg lebih, melanggar Pasal 112 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya lanjut hakim, menghukum terdakwa selama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 (tiga) bulan penjara.

Penasihat Hukum Banding

Fakta di persidangan sebut Ulinnuha dan Ridwan Saleh dalam pembelaannya, bahwa secara nyata. Peran kliennya pada Rabu (5/6/’25), hanya sebatas memindahkan mobil Rush yang terparkir di hotel Vega Jl.CBD Barat Boulevard Raya Gading Serpong, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten ke parkiran KFC Paramount Gading Serpong.

Tugas itu dilakukan tegasnya, atas permintaan tolong temannya Hendri Halim dari Thailand.
(Temannya dahulu semasa di SLTA Jakarta -red).

Ketidaktahuan Suryadi ikhwal Narkotika di dalam mobil, dibuktikan dengan tidak adanya pembicaraan dan komunikasi melalui WhatsApp (WA) antara Suryadi dengan Hendri Halim dari Thailand yang menyinggung tentang Narkotika, sebagaimana penuturan petugas.

Timah Panas Bersarang

Tak jauh dari parkiran hotel Vega ketika kenderaan melaju, tiba tiba dihentikan petugas kepolisian dari Dirnarkoba Mabes Polri dan diperintahkan turun.
Dicurigai di dalam mobil tersimpan barang haram.
Kemudian digiring ke kantor Bea Cukai.
Sesampainya di kantor Bea Cukai, setelah dibongkar ditemukan di sisi samping dan belakang mobil terselip rapi Narkotika jenis Sabu seberat 43 kg.

Dari kantor Bea Cukai, Suryadi lanjut diboyong ke Mabes Polri.
Naas. Di perjalanan dengan mata tertutup lakban, ia dikagetkan suara letusan. Timah panas menembus paha kanannya.

“Saya tidak tahu yang mulia, barang apa yang berada di dalam mobil Rush hitam yang saya kendarai, saya hanya dimintai teman Hendri Halim untuk memindahkan mobil dari parkiran hotel Vega ke KFC Paramount, Gading Serpong” ucap Suryadi menjawab pertanyaan hakim.

Melalui seluler ketika dihubungi media, Jumat (27/02/’26), Pengacara Ulinnuha di kantornya di Rumah Advokat & Konsultan Hukum MU & Partners Yogyakarta, menyikapi putusan hakim 20 tahun penjara dimaksud. Secara tegas, pihaknya menyatakan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Banten. Berharap kliennya bebas sesuai fakta.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
11
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
136
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
105
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
61
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
31
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
19
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
39
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
84

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

1 tahun yang lalu
39
DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

3 minggu yang lalu
176
Kejari Jakarta Pusat Berkas sudah dilimpahkan, kasus dugaan korupsi Tata Kelola minyak mentah dan Produk Kilang PT Pertamina Ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Kejari Jakarta Pusat Berkas sudah dilimpahkan, kasus dugaan korupsi Tata Kelola minyak mentah dan Produk Kilang PT Pertamina Ke Pengadilan Jakarta Pusat.

1 tahun yang lalu
28

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARI SANTRI NASIONAL 2026: SANTRI, INTELEKTUALITAS, DAN MASA DEPAN PERADABAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA