kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pengusaha Oli Palsu Seret Distributor Ke Persidangan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Pengusaha Oli Palsu Seret Distributor Ke Persidangan
178
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com
Tampaknya De An, pengusaha oli ilegal ini sengaja menjerumuskan dirinya sendiri, bahkan usaha oplosan oli miliknya yang terletak di Pergudangan Sentra Kosambi, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten yang mempekerjakan 10 karyawan itu, pun bakal ditutup oleh pihak yang berwajib.IMG 20260219 WA0003

Bagaimana tidak. Pada persidangan yang digelar di PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir Rachman pada Rabu (18/02/’26), mengaku legalitas perusahaannya, ‘tidak memiliki izin’.
Terkuak manakala Abel Marbun, penasihat hukum terdakwa Hadi Tanjono (61), menanyakan status perusahaannya.
Tak tanggung tanggung, brand oli palsu yang diproduksinya berbagai label : Mesran, Yamalube, Shell dan beberapa merek lainnya.
Hanya satu merek yang tak dipalsukan, yakni ‘Top One’. Berdalih takut.

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Berlabuh Ke Persidangan

Menurut Tommy Detasatria, jaksa yang menyeret terdakwa Hady Tanjono (Distributor) ke persidangan, bahwa terdakwa pada Januari 2025 hingga Mei 2025 lalu. Secara bertahap melakukan pemesanan oli Purchase Order (PO) berbagai merek dan ukuran ke usaha oli oplosan milik De An melalui karyawannya, Usman dan Lia Permatasari.
Tetapi hingga berita ini diturunkan, terdakwa belum juga melakukan pelunasan terhadap faktur sebanyak 60 lembar senilai Rp 3,5 miliar.

Terungkap di persidangan.
Bahwa kerjasama secara lisan antara pelapor dengan terdakwa telah berlangsung hampir dua tahun dan telah menghasilkan penerimaan dan pembayaran sebesar Rp 4 miliar lebih dari terdakwa.

Ditengarai Oli Palsu

Belakangan. Alasan terdakwa mandek melakukan pelunasan ke De An, karena pembayaran dari customer macet, disebabkan sejumlah konsumen pemilik kenderaan pengguna oli palsu komplain. Mesin rusak.

Terdakwa Hady, didakwa jaksa melanggar Pasal 492 dan 486 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
58
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
67
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
9
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
15
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
12
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
24
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
24
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
15
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
43
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bappeda Kalsel Hadiri Sosialisasi Monev dan Kinerja Hibah 2025 di Banjarbaru

Bappeda Kalsel Hadiri Sosialisasi Monev dan Kinerja Hibah 2025 di Banjarbaru

1 tahun yang lalu
37
Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana

Pendapat Ahli Hukum Pidana : Konten Podcast Ujaran Kebencian Host dan Narasumber Hendra Lie Dapat Dipidana

1 tahun yang lalu
77
Kelumpang Tengah; Pembentukan Pengurus MWCNU dan MUI Periode 2025-2030 Digelar

Kelumpang Tengah; Pembentukan Pengurus MWCNU dan MUI Periode 2025-2030 Digelar

2 tahun yang lalu
97

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA