Tangerang, KabarOneNews.com
Tampaknya De An, pengusaha oli ilegal ini sengaja menjerumuskan dirinya sendiri, bahkan usaha oplosan oli miliknya yang terletak di Pergudangan Sentra Kosambi, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten yang mempekerjakan 10 karyawan itu, pun bakal ditutup oleh pihak yang berwajib.
Bagaimana tidak. Pada persidangan yang digelar di PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir Rachman pada Rabu (18/02/’26), mengaku legalitas perusahaannya, ‘tidak memiliki izin’.
Terkuak manakala Abel Marbun, penasihat hukum terdakwa Hadi Tanjono (61), menanyakan status perusahaannya.
Tak tanggung tanggung, brand oli palsu yang diproduksinya berbagai label : Mesran, Yamalube, Shell dan beberapa merek lainnya.
Hanya satu merek yang tak dipalsukan, yakni ‘Top One’. Berdalih takut.
Berlabuh Ke Persidangan
Menurut Tommy Detasatria, jaksa yang menyeret terdakwa Hady Tanjono (Distributor) ke persidangan, bahwa terdakwa pada Januari 2025 hingga Mei 2025 lalu. Secara bertahap melakukan pemesanan oli Purchase Order (PO) berbagai merek dan ukuran ke usaha oli oplosan milik De An melalui karyawannya, Usman dan Lia Permatasari.
Tetapi hingga berita ini diturunkan, terdakwa belum juga melakukan pelunasan terhadap faktur sebanyak 60 lembar senilai Rp 3,5 miliar.
Terungkap di persidangan.
Bahwa kerjasama secara lisan antara pelapor dengan terdakwa telah berlangsung hampir dua tahun dan telah menghasilkan penerimaan dan pembayaran sebesar Rp 4 miliar lebih dari terdakwa.
Ditengarai Oli Palsu
Belakangan. Alasan terdakwa mandek melakukan pelunasan ke De An, karena pembayaran dari customer macet, disebabkan sejumlah konsumen pemilik kenderaan pengguna oli palsu komplain. Mesin rusak.
Terdakwa Hady, didakwa jaksa melanggar Pasal 492 dan 486 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.-
Penulis : Luster Siregar.


















