kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pengusaha Oli Palsu Seret Distributor Ke Persidangan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Pengusaha Oli Palsu Seret Distributor Ke Persidangan
173
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com
Tampaknya De An, pengusaha oli ilegal ini sengaja menjerumuskan dirinya sendiri, bahkan usaha oplosan oli miliknya yang terletak di Pergudangan Sentra Kosambi, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten yang mempekerjakan 10 karyawan itu, pun bakal ditutup oleh pihak yang berwajib.IMG 20260219 WA0003

Bagaimana tidak. Pada persidangan yang digelar di PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir Rachman pada Rabu (18/02/’26), mengaku legalitas perusahaannya, ‘tidak memiliki izin’.
Terkuak manakala Abel Marbun, penasihat hukum terdakwa Hadi Tanjono (61), menanyakan status perusahaannya.
Tak tanggung tanggung, brand oli palsu yang diproduksinya berbagai label : Mesran, Yamalube, Shell dan beberapa merek lainnya.
Hanya satu merek yang tak dipalsukan, yakni ‘Top One’. Berdalih takut.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Berlabuh Ke Persidangan

Menurut Tommy Detasatria, jaksa yang menyeret terdakwa Hady Tanjono (Distributor) ke persidangan, bahwa terdakwa pada Januari 2025 hingga Mei 2025 lalu. Secara bertahap melakukan pemesanan oli Purchase Order (PO) berbagai merek dan ukuran ke usaha oli oplosan milik De An melalui karyawannya, Usman dan Lia Permatasari.
Tetapi hingga berita ini diturunkan, terdakwa belum juga melakukan pelunasan terhadap faktur sebanyak 60 lembar senilai Rp 3,5 miliar.

Terungkap di persidangan.
Bahwa kerjasama secara lisan antara pelapor dengan terdakwa telah berlangsung hampir dua tahun dan telah menghasilkan penerimaan dan pembayaran sebesar Rp 4 miliar lebih dari terdakwa.

Ditengarai Oli Palsu

Belakangan. Alasan terdakwa mandek melakukan pelunasan ke De An, karena pembayaran dari customer macet, disebabkan sejumlah konsumen pemilik kenderaan pengguna oli palsu komplain. Mesin rusak.

Terdakwa Hady, didakwa jaksa melanggar Pasal 492 dan 486 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
52
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kado HUT ke-129 Kota Balikpapan: Puskesmas Sepinggan Baru Senilai Rp9,9 Miliar Resmi Beroperasi

Kado HUT ke-129 Kota Balikpapan: Puskesmas Sepinggan Baru Senilai Rp9,9 Miliar Resmi Beroperasi

5 bulan yang lalu
20
APH Polres Lamongan Di minta Tutup Galian C Tanah Urug Desa Datinawong

APH Polres Lamongan Di minta Tutup Galian C Tanah Urug Desa Datinawong

10 bulan yang lalu
281
Gelar Bukber Bersama Awak Media, Ketua Forwaka Apresiasi Inisiasi Kapuspenkum Kejagung

Gelar Bukber Bersama Awak Media, Ketua Forwaka Apresiasi Inisiasi Kapuspenkum Kejagung

1 tahun yang lalu
23

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA