kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

KaPN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Ditahan Kejaksaan Agung Kasus Suap

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
KaPN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Ditahan Kejaksaan Agung Kasus Suap
28
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penyidik JAM Pidsus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), menangkap dan melakukan penahanan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Muhammad Arif Nuryanta yang baru menjabat beberapa bulan itu, harus mendekam di jeruji besi tahanan Kejaksaan Agung, lantaran dugaan menerima suap sebesar Rp 40 miliar rupiah. Usng tersebut dalam rangka pengaturan penanganan perkaran pidana korupsi korporasi ekspor minyak sawit.

Berita‎ Terkait

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

Usai sudah upaya pengejaran jabatan yang dilakukan Ketua PN Jakarta Selaran, mantam Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, ini atas dugaan korupsi suap atau gratifikasi perkara Rp 60 m.
Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, sewaktu menjabat Wakil PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara yang disidangkan itu, terjadi dugaan penerimaan suap mengatur putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat atas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Korupsi koorporasi perusahaan besar yaitu PT.Wilmar Group, PT.Permata Hijau Group serta PT.Musim Mas Group, dan kini tersangkanya sudah divonis onslahg (Ada perbuatan tapi bukan merupakan pidana).

Dalam perkara tersebut Penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Penetapan tersang brrdasarkan alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi dugaan suap dan gratifikasi. terkait penanganan perkara sawit, ujar Dirdik JAM Pidsus, 12/4/2025.

Berkaitan dengan perkara suap penanganan perkara untuk membebaskan 3 terdakwa koorporasi dugaan korupsi ekport minyak sawit.
Kasus mengembet terhadap Wakil katua PN Jakarta Pusat dengan dugaan suap lebih kurang Rp 60 m. Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik Jampidsus).

Muhammad Arif Nuryanta, Hakim pendidikan Master Hukum tersebut pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.
Kelahiran tahun 1971 itu, pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau.

Penulis : P.Siantur

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
57
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
53
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
335
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
20
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
64
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
66
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
48
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
155

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gubernur Kalsel Pastikan Kesiapan Dapur Umum dan Air Bersih untuk Haul

Gubernur Kalsel Pastikan Kesiapan Dapur Umum dan Air Bersih untuk Haul

11 bulan yang lalu
13
Evaluasi kinerja Kepala PBJ Lamongan  Terkait Laporan Di Kejaksaan

Evaluasi kinerja Kepala PBJ Lamongan  Terkait Laporan Di Kejaksaan

6 bulan yang lalu
114
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

7 bulan yang lalu
367

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA