kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU Tuntut Seumur Hidup Hadi Mohseni WNA Iran Pemilik Sabu 4 Kg di PN Jakarta Utara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
JPU Tuntut Seumur Hidup Hadi Mohseni WNA Iran Pemilik Sabu 4 Kg di PN Jakarta Utara
53
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Norhidayat SH MH, menuntut terdakwa Hadi Mohseni Bin Reza, Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, Seumur Hidup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 16/7/2025.IMG 20250715 WA0009

Terdakwa di dakwa lantaran memiliki, mengimpor, mengekspor, menjual, menyimpan barang berupa Narkotika yang di larang pemerintah, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Norhidayat dalam Undang Undang tentang Narkotika.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti, dan keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Hadi Mohseni bin Reza, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram.

Menurut JPU, terdakwa melakukan jual beli narkotika pada Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 15.10 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Lobby Hotel Zia Sanno Jalan Pluit Selatan Raya No.2 RT. 003/RW.009 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut JPU, pada 22 September 2024 teman terdakwa Hadi Mohseni alias Reza di Teheran bernama Masood Sacho (DPO) menawarkan kepada terdakwa pekerjaan di Negara Republik Indonesia. Katanya pekerjaan sesuai keahlian adalah Dekorasi Rumah, Gedung atau bangunan-bangunan dan terdakwa bilang iya, beberapa hari kemudian Masood Sacho, kembali menemui terdakwa dan memberikan kepada terdakwa berupa uang 300 Dollar USA untuk kebutuhan diperjalanan dan menyuruhnya berangkat ke Dubai.

Selanjutnya Terdakwa berangkat dengan naik kendaraan bus ke Negara Irak, lalu terdakwa melanjutnya perjalan menggunakan pesawat dari Bandara Internasional Irak Ke Bandara Georgian dan melanjutkan menggunakan pesawat ke Dubai, tanggal 01 Oktober 2024 terdakwa baru tiba di Dubai.

Kemudian Masood Sacho dengan nomor telpon +33758305728 menghubungi terdakwa nomor terlpon +989121579739 dan +98 901535 8965 memberitahukan kepada terdakwa untuk menginap di Hotel Al Khaleej selama 3 hari kedepan dan dwngan mengirimkan bukti pembayarannya, serta menyuruh Terdakwa mengambil uang di money changer total 3.000 dollar USA.

Kemudian terdakwa berangkat mengikuti arahnya untuk mengambil uang tersebut, kemudian terdakwa menginap lalu di Masood Sacho menghubunginya kembali untuk perpanjangan penginapan sampai 4 hari juga nanti di Negara Indonesia akan ada paket untuk kamu terima, lalu terdakwa bilang ok.

Selanjutnya pada 9/10/2024 terdakwa berangkat dari Bandara Internasional Dubai tujuan Negara Republik Indonesia melalui Bandara Internasional Gusti Ngurai Rai Denpasar Bali. Setelah terdakwa sampai di Denpasar Bali, terdakwa menghubungi Masood Sacho memberitahukan kepadanya sudah turun dari pesawat, lalu terdakwa di suruh untuk jalan secara rileks, supaya tidak di curigai, lolos dari pemeriksaan petugas imigrasi dan terdakwa diajarkan menggunakan bahasa Inggris, bila ada yang bertanya untuk apa datang ke Indonesia kamu menjawab sebagai turis, kamu sudah discan mata, badan, sudah periksa barang-barang,?

Terdakwa jawab pasport saya di cek, saya diarahkan ke suatu Ruangan pemeriksaan komputer neh, ikutin dengan rileks jangan gugup. Selesai pemeriksaan tersebut terdakwa melaporkan, lalu terdakwa menuju terminal Domistik penerbangan Jakarta.

Terdakwa juga disuruh untuk membeli simcard indonesia, menggunakan uang 200 dolla USA dan kembaliannya berupa uang Indonesia setelah terdakwa membeli lalu terdakwa memasangkan di hanphonenya dan juga memberitahukan nomor simcardnya 082145578376 (nomor Indonesia). Selajutnya menyuruh terdakwa beli tiketnya 2-3 jam kedepan dan terdakwa melaporkan sudah membeli tiket penerbangan pukul 21.30 Wib, oke sampai di Jakarta kamu langsung pesan taxi menuju hotel Hotel Zia Sanno Kamar 210 Jl.Pluit Selatan Raya No.2 RT.003/009 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Setiba di Jakarta terdakwa langsung ke Hotel dan menunjukkan bukti yang diberikan Masood Sacho sehingga terdakwa diantarkan ke kamar nomor 210, kemudian hari berikutnya hampir setiap hari atau sangat sering Masood Sacho menyuruh terdakwa untuk membaca situasi di sekitar Hotel. Lalu terdakwa menjalankan dengan berjalan-jalan dan menyuruh terdakwa untuk menukarkan uang ke money carnger buat beli makan, lalu terdakwa menukarkan 200 dollar USA.

Masood Sacho bilang kepada terdakwa 4-5 hari Selasa atau Rabu paket sudah sampai ke Tangan Kamu, tersangka jawab mudah-mudahan. Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2025 pagi ada yang menghubungi terdakwa menggunakan nomor telpon bukan dari Tehran Iran, lalu terdakwa turun menemui petugas receptionionis dengan menyampaikan menggunakan google transilet coba kamu telepon nomor ini ada apa dia menghubungi saya, setelah petugas tersebut menghubunginya, petugas Hotel menyampaikan kepada terdakwa menggunakan google translit Paket akan datang kepada atas nama Hadi Mohseni dari FedEx dan mereka meminta email dan melakukan pembayaran maka terdakwa memberikan emailnya dan dengan bantuan petugas Reseptionis membayar Rp. 668.000 rupiah untuk administrasi pengiriman.

Selanjutnya terdakwa kembali ke kamarnya lalu dia melaporkan kepada Masood Sacho bahwa petugas FedEx sudah menghubunginya dan akan diantarkan paketnya. Masood bilang hati-hati dan henphon selalu ditangan kamu, ketika ada yang telpon biar tidak susah, terdakwa bilang iya, tidak begitu lama, terdakwa ditelpon petugas FedEx kembali karena terdakwa tidak mengerti lalu terdakwa keluar dan ada petugas sedang bersih-bersih dengan menggunakan bahasa isyarat sedikit berbahasa inggris tolong angkat telpon.

Lalu mengatakan kepada terdakwa ada paket datang dan sudah tiba dibawah lalu terdakwa menemui petugas FedEx menggunakan Mobil setelah terdakwa menandatangani surat tanda terima yang diberikan kepadanya selanjutnya terdakwa langsung kembali ke kamar akan tetapi di Lobby Hotel Zia Sanno.

Terdakwa sekitar pukul 15.10 Wib, diamankan oleh beberapa beberapa anggota Polisi diantaranya saksi Bripka Oktavianto E.P, Briptu Wisnu Bagus Satria dari Polda Metro Jaya lalu terdakwa dibawa dalam kamarnya dan kemudian buka paket tersebut yang terdakwa saksikan dan beberapa petugas hotel setempat, rincian sebagai berikut :

Sebuah Paket FedEx Express Nomor Resi. 8159 7726 0207 pengirimanan dari Emirate of Dubai atas nama PAULO C.T FEJJEIJU, beralamat Best Wertern Plus Pearl, Dubai, tertanggal 10 Oktober 2024, yang diterima oleh H. MOHSEN (alamat Sanno Hotel Jl. Pluit Selatan No. 2 Rt 3/9 Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara) berisi : 2 buah lempengan press berbentuk persegi panjang mengandung narkotika jenis shabu, berat brutto seluruhnya 4.390 gram.
Sebuah handphone merk Samsung berikut simcardnya nomor +989121579739 dan nomor 082145578376 (nomor Indonesia), yang disita dari tangan kirinya;-
Barang bukti lainya disita dari atas meja kamar hotel.

Atas perbuatan terdakwa, JPU memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Wijawiyata didampingi dua hakim anggota. Usai pembacaan putusan Majelis memberikan waktu kepada tersakwa dan Penasehat Hukumnya untuk mengajukan Pembelaan (Pledoi).

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
14
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
304
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
54
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
45
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

IZI Raih predikat LAZ Berkelanjutan (Sustainable)

IZI Raih predikat LAZ Berkelanjutan (Sustainable)

1 tahun yang lalu
27
Pemprov Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Manajemen Risiko Daerah 2025–2029

Pemprov Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Manajemen Risiko Daerah 2025–2029

1 tahun yang lalu
44
Shannon Christina Lumenta Dihukum 34 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Uang Jam Tangan

Shannon Christina Lumenta Dihukum 34 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Uang Jam Tangan

2 tahun yang lalu
153

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA