kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Shannon Christina Lumenta Dihukum 34 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Uang Jam Tangan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
Shannon Christina Lumenta Dihukum 34 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Uang Jam Tangan
164
VIEWS

Jakarta,Kabarone.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Ibrahim Palino SH MH, didampingi dua Hakim anggota, menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan sepuluh bulan atau 34 bulan penjara, terhadap terdakwa Shannon Christina Lumenta.

Vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 23/1/2025 itu, lebih ringan 2 bulan penjara, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton SH MH, yang sebelumnya menuntut terdakwa wanita paruh baya itu selama 3 tahun penjara.

Berita‎ Terkait

Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Dalam pertimbangan Majelis Hakim disebutkan, wanita Kelahiran, Manado tahun 1988, yang tinggal di Apartemen Kalibata City Unit M/02/CH RT 2/11 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan atau The Casablanca Blok B5/23, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur itu, telah terbukti melakukan tindak Pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti yang terungkap dalam persidangan menyimpulkan, bahwa perbuatan terdakwa Shannon Christina terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana tuntutan Jaksa.

Seluruh unsur melawan hukum, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP, telah terbukti, menurut hukum.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Shannon Christina Lumenta, melakukan Penggelapan pada bulan September 2022, di Jalan Manyar Permai 5 Blok U 6 No. 3A PIK RT 16/6 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kejadian bermula ketika terdakwa mengenal saksi Morientes dan Sienny Kurniawan 25/12/2021 di Restoran Hotel Fairmont Plaza Senayan Jakarta.

Terdakwa Shannon memperkenalkan diri sekaligus menawarkan untuk memesan jam tangan merk Richard Mille 6501 Carbon lewat dirinya dengan iming-iming jam tangan Richard Mille merupakan jam tangan mewah yang setiap tahun harga jualnya selalu naik, sehingga apabila ingin dijual kembali akan mendapatkan keuntungan. Karena percaya dengan perkataan terdakwa Shannon sehingga saksi Morientes menyerahkan uang Rp 4.5 miliar rupiah.

Beberapa hari kemudian terdakwa mengabarkan bahwa jam tangan tersebut tidak bisa diserahkan karena ada permasalahan, lalu terdakwa Shannon mengembalikan uang saksi Morientes Rp 4.5 miliar rupiah, sehingga saksi Morientes percaya sehingga membuat korban percaya karena pengembalian uang tersebut.

Dikemudian hari, terdakwa Shannon CL, menghubungi Morientes untuk menawarkan kembali jam tangan Merk Richard Mille RM 6501 Carbon seharga Rp 4.5 miliar rupiah, dengan alasan barangnya sudah tersedia di butik Plaza Indonesia namun terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu membeli terlebih dahulu jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2.791.800, miiar rupiah. dan Jam tanggan Richard Mille RM 6701 White Gold seharga Rp 2.182.400, iliar rpia. Sehingga total yang harus dibayarkan saksi Morientes Rp 9.474.200, mi;iar rupiah.

Shannon juga meyakinkan Morientes dengan menunjukkan surat pernyataan yang ditandatagani oleh Mijke Mandas (ibu terdakwa Shannon CL) yang menyatakan bahwa Mijke Mandas pernah meminta pengembalian uang/refund dari pihak PT.Royal Mandiri Internusa selaku perusahaan importir jam tangan merk Richard Mille. Sehingga tidak perlu khawatir apabila transaksi gagal maka uang akan dikembalikan seluruhnya. Jika Morientes berminat setiap saat maka Morientes boleh langsung mengirimkan uangnya ke Mijke Mandas.

Karena percaya dengan seluruh perkataan terdakwa membuat Morientes tergerak hatinya untuk melakukan pengiriman uang kepada terdakwa. Sehingga total transaksi kurang lebih Rp 11.089.716, miliar rupiah. Setelah uang dikirim ternyata Shannon CL, hanya menyerahkan jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2.791.800, miliar rupiah. Sedangkan 2 (dua) jam lainnya Richard Mille RM 6701 White Gold dan Richard Mille 6501 Carbon tidak pernah diserahkan kepada korban saksi Morientes dan saksi Sienny Kurniawan dengan berbagai alasan.

Terdakwa tidak menepati jual beli jam tersebut, dan uang korban tidak dikembalikan sehingga korban menempuh jalur hukum melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Sesuai pertimbangan Majelis Hakim, bahwa seluruh unsur melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum.

Oleh karena itu terdakwa haruslah dihukum sesuai perbuatannya, berdasarkan undang undang yang berlaku. Terdakwa dihukum selama 2 tahun dan 10 bulan, unar majelis dalam putusannya. Menyikapi putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya hukum banding jika kurang puas dengan vonis tersebut. (*)

Penulis : P.Sianturi

Tags: Dihukum 34 BulanKasus Penggelapan Uang Jam TanganShannon Christina Lumenta
SendShareTweet

Related‎ Posts

Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.
Hukum

Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.

Oktober 26, 2026
9
Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
13
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
160
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
108
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
64
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
34
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
23
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
43
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
37

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Talk Show Kebangsaan Bela Negara Bersama Ditjen Pothan Kemhan RI dalam West Java Experience di Surabaya.

Talk Show Kebangsaan Bela Negara Bersama Ditjen Pothan Kemhan RI dalam West Java Experience di Surabaya.

2 tahun yang lalu
33
KPI Vonis Xpose Uncersored Trans7 Sanksi Penghentian

KPI Vonis Xpose Uncersored Trans7 Sanksi Penghentian

1 tahun yang lalu
22
Koperasi Merah Putih: Menguatkan Ekonomi Desa atau Menyisihkan Warung UMKM?

Koperasi Merah Putih: Menguatkan Ekonomi Desa atau Menyisihkan Warung UMKM?

9 bulan yang lalu
60

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • MMA Sunan Drajat Raih Gold Award 2026, Teguhkan Tradisi Kitab Kuning di Era Modern

    MMA Sunan Drajat Raih Gold Award 2026, Teguhkan Tradisi Kitab Kuning di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trail Run Tahura Sebatung, 300 Peserta Jelajahi Pesona Alam Kotabaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DIDUGA TAK TRANSPARAN DAN DIKOMERSILKAN, PROYEK PENDALAMAN WADUK DESA LEBAKADI SUGIO LAMONGAN DISOROT WARGA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Proyek PT Bachtiar Marpa Prima Disorot, Dugaan Kerusakan Jalan hingga Pemasangan U-Ditch Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Saluran PT Mawany Intikarya Kembali Disorot, Kinerja Dan Integritas Abdul Rauf Gafar Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA