kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Jaksa Menuntut Tinggi Dan Hakim Memvonis Ringan, Penasihat Hukum Menyatakan Banding

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Jaksa Menuntut Tinggi Dan Hakim Memvonis Ringan, Penasihat Hukum Menyatakan Banding
198
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com.
Jika mengacu pada hitung hitungan secara matematika, ikhwal tuntutan hukuman.
Perbandingannya cukup fantastis.
Jaksa M. Fiddin Bihaqi menuntut 48 bulan, sementara hakim memvonis selama 7 bulan. Selisihnya 41 bulan.IMG 20250916 WA0018

Lantaran ringan, sepatutnya terdakwa dan penasihat hukum menerima dan layak mensyukuri putusan itu.
Namun tidak demikian halnya dengan terdakwa Ferry Willem Kokali (61) dan tim penasihat hukumnya.

Berita‎ Terkait

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Pada persidangan yang digelar di PN. Tangerang, pada Jumat (13/9/’25) lalu. Seusai majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna membacakan amarnya, pihak terdakwa langsung menyatakan ‘Banding ‘. Tak terima putusan hakim.

Dalam amar, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melanggar pasal 167 Kuhp tentang larangan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain.

Mengutip dalil hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah :
‘Karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.188 milik PT. Villa Permata Cibodas, masih berlaku hingga 2044 dan belum dibatalkan oleh instansi terkait. Maka status kepemilikan dan kekuatannya tetap dan tak berubah’.

Di sisi lain sekaligus menampik, tim kuasa hukum terdakwa menepis pernyataan tersebut dan tidak sependapat bahwa, legalitas SHGB lebih tinggi dari AJB.

Analisa Keliru Dan Tak Berdasar
“Membandingkan legalitas SHGB dengan AJB yang saat ini tengah disidangkan, bukanlah ranah hakim pidana. Tetapi yuridiksinya hakim perdata,” ujar Irjen. Pol (P) Yovianes Mahar menganalisa kekeliruan hakim.
Di kantornya “Law Firm TSPP Polri” di Jl. Darmawangsa III No.2 Kebayoran Baru, Jaksel kepada wartawan, Selasa (16/9/’25), mengemukakan.
Kalaupun harus dibandingkan, sambung Syarif Hidayatullah rekan tim penasihat hukum lainnya, justru kapasitas AJB lebih kuat.
Kedudukan atau klasifikasi AJB setara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
AJB bersumber dari Buku Desa Girik – letter C, peneguhan hak kepemilikan perseorangan untuk selamanya.
Sedangkan SHGB, sifatnya peminjaman barang. Dengan batasan waktu tertentu dan bukan merupakan hak kepemilikan selamanya.

Lalu, dimana letak kesalahan terdakwa, sehingga hakim memvonis hukuman penjara selama 7 bulan ?.

Hal itulah yang menjadi topik bahasan, dilansir janggal.
Diketahui. Bedeng dibangun berikut pemasangan plang “DILARANG MASUK” oleh terdakwa, setelah AJB terbit pada tahun 2019.
Ketika itu, tak ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
Tetapi setahun kemudian, PT.VPC mengklaim sebagai pemilik berdasar pada SHGB No.188 yang keabsahannya ditengarai diragukan.

Sesuai hasil investigasi tentang terbitnya perpanjanga SHGB No.188 yang dilanjutkan dengan Surat Rekomendasi dari Inspektur Jenderal Bidang Investigasi ATR BPN, agar membatalkan penerbitan perpanjangan SHGB dimaksud dan memberi sanksi Administratif terhadap kepala BPN Kota Tangerang yang saat itu dijabat oleh Pranoto dan Kakanwil Banten, Andi Tanri Abeng.

Surat Rekomendasi dimaksud, dikuatkan dengan SK dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yaitu bahwa hingga saat ini (2025) oleh pihak manapun juga, tidak ada yang memohonkan SHGB di lokasi Blok 4 (milik Ferry Willem-red).

Tidak memenuhi unsur bila terdakwa dimaknai melanggar pasal 266 dan 167 Kuhp. Karena tak ada pihak lain yang dirugikan.

Pastinya, tambah Syarif yakin, yang dikuasai terdakwa adalah blok 4 sebanyak 78 AJB seluas 23 Ha. Letaknya jauh dari blok 10 milik pelapor.
Jauh, karena dibatasi blok 5, 6 dan 11 yang terdiri dari puluhan rumah masyarakat dan bangunan Sekolah.

Nyatakan ‘Banding’

Berharap, majelis Hakim Tinggi judex facti bersikap adil dan fair. Dalam putusannya kelak, agar : Menyatakan terdakwa Ferry Willem Kokali tidak terbukti melanggar Pasal tentang pemalsuan dan larangan memasuki ruang atau pekarangan orang lain.
Selain itu, supaya mengembalikan serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ferry Willem pada harkat dan martabatnya semula.-
Penulis : Luster Siregar

SendShareTweet

Related‎ Posts

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
203
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
124
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
55
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
195
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
72
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
129
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

Oktober 7, 2025
148

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

2 minggu yang lalu
129
Bupati Tanah Bumbu, Bang Arul Optimis Operasi Ketupat 2025 Jamin Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Bupati Tanah Bumbu, Bang Arul Optimis Operasi Ketupat 2025 Jamin Kelancaran Arus Mudik Lebaran

7 bulan yang lalu
6
Tambang Timah Tepi Jalan Desa Teru Milik Apin, Diduga Rambah Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol

Tambang Timah Tepi Jalan Desa Teru Milik Apin, Diduga Rambah Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol

6 bulan yang lalu
70

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA