No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Lipsus

Ini Kata Kabid SMA Terkait Dugaan Bullying Di Sekolah SMA 3 Pangkalpinang, Membuat Siswa Tidak Mau Lagi Sekolah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Ini Kata Kabid SMA Terkait Dugaan Bullying Di Sekolah SMA 3 Pangkalpinang, Membuat Siswa Tidak Mau Lagi Sekolah
107
VIEWS

Pangkalpinang, Kabar One.com – Viralnya di media Online, seorang Guru di SMA 3 bernama ( ED) yang diduga Bullying seorang Murid (c) Hingga anak tersebut kehilangan motivasi untuk tidak mau lagi bersekolah,

Merasa takut, dan bahkan mengalami trauma psikologis. Hal ini bisa berdampak serius pada perkembangan emosional dan mental siswa, serta memengaruhi masa depan mereka Dampak dugaan Bullying oleh Guru pak ED.

Berita‎ Terkait

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Bullying yang berulang dan intensif dapat menyebabkan trauma psikologis pada korban, seperti depresi, kecemasan, dan bahkan gangguan perilaku. Gangguan Kesehatan Mental:
Bullying juga dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti gangguan tidur, perubahan nafsu makan, dan bahkan ide bunuh diri.

Dalam dugaan Hal Bullying Yang dilakukan Oleh Guru bernama ED Siapakah Yang Akan Bertanggung Jawab. Pihak dinas kah Atau Pihak sekolah dan Apakah Pak ED kah?

Guru siswa Pak ED, saat dikonfirmasi tim 9 Jejak Kasus terkait dugaan bullying, yang mengakibatkan siswa sekolah (C)
tidak lagi mau kesekolah mana Pun dugaan akibat di bullying oleh Pak ED. dan apakah itu dibenarkan,

Untuk hasil Pemberitaan Lebih lanjut dugaan Bullying yang dilakukan oleh Pak ED guru sekolah SMA 3. Tim 9 media Jejak kasus berupaya konfirmasi Pihak dinas pendidikan Provinsi Bangka Belitung.

Azami selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dikonfirmasi awak media, terkait dugaan Bullying dilakukan oleh guru di SMA 3(ED) yang mengakibatkan Anak Tidak mau lagi sekolah dan apa sanksi tegas nya terhadap guru ED tersebut.

“Waalaikum salam, kami koordinasi dengan Plt Kabid SMA, trims infonya. “Ujarnya.

Awak media langsung konfirmasi Plt kabid SMA. Pak Widodo Terkait viral nya pemberitaan di media Online, oleh guru ED, hingga anak tersebut tidak lagi mau sekolah, dan sanksi apa yang akan diberikan. Dan Berlakukan UUD Bullying iya kataka”

“Waalaikum salam Terima kasih Bang atas atensinya, Kami koordinasi kembali dengan Pimpinan OPD Disdik dulu bang sebagai jawaban resmi dari OPD Disdik ya bang. “Katanya.

Dikonfirmasi ulang bahwa menurut pak Azami sekretaris Pendidikan Provinsi silahkan ke Plt kabid SMA

Asalammualaikum.Izin Bang, Hari Jum’at kemarin kami sudah koordinasikan dengan Plt Kadisdik Pak Darlan, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pak Azami, Kacabdin Pendidikan Wilayah I Pak Sjamsul Bahri serta Kepala Sekolah SMAN 3 Pangkalpinang Pak Suryadi dan tim.

“Untuk dugaan bullying yang dilakukan oleh oknum guru SMAN 3 Pangkalpinang, Plt Kadisdik memerintahkan :

1.Satgas Bullying yang telah dibentuk di SMAN 3 Pangkalpinang untuk menelaah, mencari fakta, menyelesaikan permasalahan bullying ini secara kekeluargaan dengan titik koordinasi di Kepala Cabang Dinas pendidikan Wilayah I.

2. Bila tidak terjadi penyelesaian secara kekeluargaan, permasalahan akan dinaikan pada satgas bullying di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi.

3. Menunggu arahan lebih lanjut pimpinan OPD Disdik Prov Babel.tutup nya,

Kepsek SMA 3 Pak Suryadi saat. Dikonfirmasi Tim Media, terkait dugaan Bullying yang dilakukan oleh Guru bernama( ED.) yang Menyebabkan murid C tidak lagi mau kesekolah, hingga Murid tersebut Beranggapan semua guru itu jahat, sejauh mana tindak lanjut nya terhadap oknum guru tersebut, katakan”

Assalamu’alaikum, sesuai dengan prosedur TPPK, sekolah, orang tua murid laporan kesekolah, tim TPPK sekolah akan memproses kemudian meneruskan ketim TPPK Provinsi Dinas Pendidikan

Disinggung kalau orang tua siswa melaporkan ke pihak sekolah, apakah oknum guru tersebut bisa dipidana kalau terbukti bersalah sesuai dengan UUD Bullying” Baik Pak Kami Sesuai Prosedur
Tutur Kepsek SMA 3.

Ditanyakan lagi Prosedurnya dalam kategori apa Pak biar dijelaskan,
Prosedur Penanganan TPPK, ungkapnya

Di sela-sela, konfirmasi Prosedur Penanganan TPPK, Apakah Bisa sampai Karena hukum seperti Pidana sesuai UUD Bullying atau hanya sebatas teguran saja terhadap oknum guru ED tersebut,

Malah Bungkam Seribu Bahasa Diam Dan Bisu Seakan dugaan Menutupi hal Tersebut, Masih Dalam Konfirmasi Lebih Lanjut, Agar Berita Berimbang,

Apapun bentuknya tindakan Bulying atau Perundungan terhadap siswa tidaklah dibenarkan. Bahkan di Indonesia tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara. Sanksi pelaku bullying diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi, pelaku bullying dapat dikenai sanksi pidana, baik yang dilakukan oleh anak-anak maupun orang dewasa.

Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Perihal sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku bullying dapat dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000. Jika anak mengalami luka berat, maka pelaku dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. (Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
16
MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering
Lipsus

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Maret 5, 2026
77
Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Februari 11, 2026
49
Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik
Lipsus

Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik

Februari 8, 2026
37
Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar
Lipsus

Diduga Asal Jadi, Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Proyek Gapura di Jakarta Utara Dibongkar

Februari 2, 2026
89
Terkait Bantahan Klarifikasi  Berita Dugaan Korupsi Kades Taman Prijek, ini faktanya .
Lipsus

Terkait Bantahan Klarifikasi  Berita Dugaan Korupsi Kades Taman Prijek, ini faktanya .

Januari 11, 2026
104
Surharyanti Belum Bongkar Gapura Kali Baru Yang Dikerjakan PT. Petalun Jaya Tidak Sesuai Kontrak
Lipsus

Surharyanti Belum Bongkar Gapura Kali Baru Yang Dikerjakan PT. Petalun Jaya Tidak Sesuai Kontrak

Januari 9, 2026
98
Proyek Gapura Diduga PHO Meski Belum Rampung? Muncul Desakan Agar APH Periksa Oknum ASN Sudin PRKP Jakarta Utara
Lipsus

Proyek Gapura Diduga PHO Meski Belum Rampung? Muncul Desakan Agar APH Periksa Oknum ASN Sudin PRKP Jakarta Utara

Desember 23, 2025
108
DidugaTidak Selesai Dikerjakan Sesuai Kontrak, Proyek Gapura Sudah Di-PHO APH Segera Periksa Pejabat Sudin PRKP Jakut
Lipsus

DidugaTidak Selesai Dikerjakan Sesuai Kontrak, Proyek Gapura Sudah Di-PHO APH Segera Periksa Pejabat Sudin PRKP Jakut

Desember 22, 2025
95
Jelang Libur Nataru, BPTD Babel Lakukan Pemasangan dan Pembersihan Fasilitas Keselamatan Jalan di Ruas Pangkal Pinang – Bangka Barat.
Lipsus

Jelang Libur Nataru, BPTD Babel Lakukan Pemasangan dan Pembersihan Fasilitas Keselamatan Jalan di Ruas Pangkal Pinang – Bangka Barat.

Desember 17, 2025
16

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Saksi ASN Dinas CKTRP Prov DKI Jakarta Nyatakan IMB Terdakwa H.Muchaji Tidak Terdaftar Dalam Arsip

Saksi ASN Dinas CKTRP Prov DKI Jakarta Nyatakan IMB Terdakwa H.Muchaji Tidak Terdaftar Dalam Arsip

2 bulan yang lalu
26
Kenaikan Harga Gabah: Peluang bagi Petani, Tantangan bagi UMKM dan Stabilitas Harga

Kenaikan Harga Gabah: Peluang bagi Petani, Tantangan bagi UMKM dan Stabilitas Harga

8 bulan yang lalu
21
Pemkab Kotabaru Lantik 180 Pejabat Fungsional, Tegaskan Penguatan Profesionalitas ASN

Pemkab Kotabaru Lantik 180 Pejabat Fungsional, Tegaskan Penguatan Profesionalitas ASN

5 bulan yang lalu
9

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Cahaya di Atas Cahaya: Jejak Kerinduan Majelis Dzikir Nuurul Khairaat di Haul Guru Tua ke-58

    Cahaya di Atas Cahaya: Jejak Kerinduan Majelis Dzikir Nuurul Khairaat di Haul Guru Tua ke-58

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketimpangan Cuti dan Fasilitas Buruh Jadi Sorotan RDP DPRD Tanah Bumbu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjalin Ukhuwah di Balik Bukit Steling: Kala DHS Management Mengetuk Pintu Langit Lewat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Berkah di Bukit Tursina: 16 Tahun Khidmat Cinta Majelis Nuurul Khairaat untuk Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA