kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Ini Kata Kabid SMA Terkait Dugaan Bullying Di Sekolah SMA 3 Pangkalpinang, Membuat Siswa Tidak Mau Lagi Sekolah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Ini Kata Kabid SMA Terkait Dugaan Bullying Di Sekolah SMA 3 Pangkalpinang, Membuat Siswa Tidak Mau Lagi Sekolah
150
VIEWS

Pangkalpinang, Kabar One.com – Viralnya di media Online, seorang Guru di SMA 3 bernama ( ED) yang diduga Bullying seorang Murid (c) Hingga anak tersebut kehilangan motivasi untuk tidak mau lagi bersekolah,

Merasa takut, dan bahkan mengalami trauma psikologis. Hal ini bisa berdampak serius pada perkembangan emosional dan mental siswa, serta memengaruhi masa depan mereka Dampak dugaan Bullying oleh Guru pak ED.

Berita‎ Terkait

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

Bullying yang berulang dan intensif dapat menyebabkan trauma psikologis pada korban, seperti depresi, kecemasan, dan bahkan gangguan perilaku. Gangguan Kesehatan Mental:
Bullying juga dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti gangguan tidur, perubahan nafsu makan, dan bahkan ide bunuh diri.

Dalam dugaan Hal Bullying Yang dilakukan Oleh Guru bernama ED Siapakah Yang Akan Bertanggung Jawab. Pihak dinas kah Atau Pihak sekolah dan Apakah Pak ED kah?

Guru siswa Pak ED, saat dikonfirmasi tim 9 Jejak Kasus terkait dugaan bullying, yang mengakibatkan siswa sekolah (C)
tidak lagi mau kesekolah mana Pun dugaan akibat di bullying oleh Pak ED. dan apakah itu dibenarkan,

Untuk hasil Pemberitaan Lebih lanjut dugaan Bullying yang dilakukan oleh Pak ED guru sekolah SMA 3. Tim 9 media Jejak kasus berupaya konfirmasi Pihak dinas pendidikan Provinsi Bangka Belitung.

Azami selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dikonfirmasi awak media, terkait dugaan Bullying dilakukan oleh guru di SMA 3(ED) yang mengakibatkan Anak Tidak mau lagi sekolah dan apa sanksi tegas nya terhadap guru ED tersebut.

“Waalaikum salam, kami koordinasi dengan Plt Kabid SMA, trims infonya. “Ujarnya.

Awak media langsung konfirmasi Plt kabid SMA. Pak Widodo Terkait viral nya pemberitaan di media Online, oleh guru ED, hingga anak tersebut tidak lagi mau sekolah, dan sanksi apa yang akan diberikan. Dan Berlakukan UUD Bullying iya kataka”

“Waalaikum salam Terima kasih Bang atas atensinya, Kami koordinasi kembali dengan Pimpinan OPD Disdik dulu bang sebagai jawaban resmi dari OPD Disdik ya bang. “Katanya.

Dikonfirmasi ulang bahwa menurut pak Azami sekretaris Pendidikan Provinsi silahkan ke Plt kabid SMA

Asalammualaikum.Izin Bang, Hari Jum’at kemarin kami sudah koordinasikan dengan Plt Kadisdik Pak Darlan, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pak Azami, Kacabdin Pendidikan Wilayah I Pak Sjamsul Bahri serta Kepala Sekolah SMAN 3 Pangkalpinang Pak Suryadi dan tim.

“Untuk dugaan bullying yang dilakukan oleh oknum guru SMAN 3 Pangkalpinang, Plt Kadisdik memerintahkan :

1.Satgas Bullying yang telah dibentuk di SMAN 3 Pangkalpinang untuk menelaah, mencari fakta, menyelesaikan permasalahan bullying ini secara kekeluargaan dengan titik koordinasi di Kepala Cabang Dinas pendidikan Wilayah I.

2. Bila tidak terjadi penyelesaian secara kekeluargaan, permasalahan akan dinaikan pada satgas bullying di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi.

3. Menunggu arahan lebih lanjut pimpinan OPD Disdik Prov Babel.tutup nya,

Kepsek SMA 3 Pak Suryadi saat. Dikonfirmasi Tim Media, terkait dugaan Bullying yang dilakukan oleh Guru bernama( ED.) yang Menyebabkan murid C tidak lagi mau kesekolah, hingga Murid tersebut Beranggapan semua guru itu jahat, sejauh mana tindak lanjut nya terhadap oknum guru tersebut, katakan”

Assalamu’alaikum, sesuai dengan prosedur TPPK, sekolah, orang tua murid laporan kesekolah, tim TPPK sekolah akan memproses kemudian meneruskan ketim TPPK Provinsi Dinas Pendidikan

Disinggung kalau orang tua siswa melaporkan ke pihak sekolah, apakah oknum guru tersebut bisa dipidana kalau terbukti bersalah sesuai dengan UUD Bullying” Baik Pak Kami Sesuai Prosedur
Tutur Kepsek SMA 3.

Ditanyakan lagi Prosedurnya dalam kategori apa Pak biar dijelaskan,
Prosedur Penanganan TPPK, ungkapnya

Di sela-sela, konfirmasi Prosedur Penanganan TPPK, Apakah Bisa sampai Karena hukum seperti Pidana sesuai UUD Bullying atau hanya sebatas teguran saja terhadap oknum guru ED tersebut,

Malah Bungkam Seribu Bahasa Diam Dan Bisu Seakan dugaan Menutupi hal Tersebut, Masih Dalam Konfirmasi Lebih Lanjut, Agar Berita Berimbang,

Apapun bentuknya tindakan Bulying atau Perundungan terhadap siswa tidaklah dibenarkan. Bahkan di Indonesia tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara. Sanksi pelaku bullying diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi, pelaku bullying dapat dikenai sanksi pidana, baik yang dilakukan oleh anak-anak maupun orang dewasa.

Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Perihal sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku bullying dapat dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000. Jika anak mengalami luka berat, maka pelaku dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. (Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?
Lipsus

Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

September 8, 2026
46
Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

Agustus 21, 2026
75
Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2
Lipsus

Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

Agustus 20, 2026
51
PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
27
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
31
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
34
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
53
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
70
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
34
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
109

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pendopo Rakyat Jakarta Minta Kadis Perumahan DKJ Hentikan Pembatasan Masa Sewa Hunian Rusun

Pendopo Rakyat Jakarta Minta Kadis Perumahan DKJ Hentikan Pembatasan Masa Sewa Hunian Rusun

2 tahun yang lalu
166
Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Ambruk, Komisi D Dinilai Lamban Merespons

Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Ambruk, Komisi D Dinilai Lamban Merespons

2 tahun yang lalu
22
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

10 bulan yang lalu
24

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kinerja Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA