kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Ini Kata Kabid SMA Terkait Dugaan Bullying Di Sekolah SMA 3 Pangkalpinang, Membuat Siswa Tidak Mau Lagi Sekolah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Ini Kata Kabid SMA Terkait Dugaan Bullying Di Sekolah SMA 3 Pangkalpinang, Membuat Siswa Tidak Mau Lagi Sekolah
135
VIEWS

Pangkalpinang, Kabar One.com – Viralnya di media Online, seorang Guru di SMA 3 bernama ( ED) yang diduga Bullying seorang Murid (c) Hingga anak tersebut kehilangan motivasi untuk tidak mau lagi bersekolah,

Merasa takut, dan bahkan mengalami trauma psikologis. Hal ini bisa berdampak serius pada perkembangan emosional dan mental siswa, serta memengaruhi masa depan mereka Dampak dugaan Bullying oleh Guru pak ED.

Berita‎ Terkait

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Bullying yang berulang dan intensif dapat menyebabkan trauma psikologis pada korban, seperti depresi, kecemasan, dan bahkan gangguan perilaku. Gangguan Kesehatan Mental:
Bullying juga dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti gangguan tidur, perubahan nafsu makan, dan bahkan ide bunuh diri.

Dalam dugaan Hal Bullying Yang dilakukan Oleh Guru bernama ED Siapakah Yang Akan Bertanggung Jawab. Pihak dinas kah Atau Pihak sekolah dan Apakah Pak ED kah?

Guru siswa Pak ED, saat dikonfirmasi tim 9 Jejak Kasus terkait dugaan bullying, yang mengakibatkan siswa sekolah (C)
tidak lagi mau kesekolah mana Pun dugaan akibat di bullying oleh Pak ED. dan apakah itu dibenarkan,

Untuk hasil Pemberitaan Lebih lanjut dugaan Bullying yang dilakukan oleh Pak ED guru sekolah SMA 3. Tim 9 media Jejak kasus berupaya konfirmasi Pihak dinas pendidikan Provinsi Bangka Belitung.

Azami selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dikonfirmasi awak media, terkait dugaan Bullying dilakukan oleh guru di SMA 3(ED) yang mengakibatkan Anak Tidak mau lagi sekolah dan apa sanksi tegas nya terhadap guru ED tersebut.

“Waalaikum salam, kami koordinasi dengan Plt Kabid SMA, trims infonya. “Ujarnya.

Awak media langsung konfirmasi Plt kabid SMA. Pak Widodo Terkait viral nya pemberitaan di media Online, oleh guru ED, hingga anak tersebut tidak lagi mau sekolah, dan sanksi apa yang akan diberikan. Dan Berlakukan UUD Bullying iya kataka”

“Waalaikum salam Terima kasih Bang atas atensinya, Kami koordinasi kembali dengan Pimpinan OPD Disdik dulu bang sebagai jawaban resmi dari OPD Disdik ya bang. “Katanya.

Dikonfirmasi ulang bahwa menurut pak Azami sekretaris Pendidikan Provinsi silahkan ke Plt kabid SMA

Asalammualaikum.Izin Bang, Hari Jum’at kemarin kami sudah koordinasikan dengan Plt Kadisdik Pak Darlan, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pak Azami, Kacabdin Pendidikan Wilayah I Pak Sjamsul Bahri serta Kepala Sekolah SMAN 3 Pangkalpinang Pak Suryadi dan tim.

“Untuk dugaan bullying yang dilakukan oleh oknum guru SMAN 3 Pangkalpinang, Plt Kadisdik memerintahkan :

1.Satgas Bullying yang telah dibentuk di SMAN 3 Pangkalpinang untuk menelaah, mencari fakta, menyelesaikan permasalahan bullying ini secara kekeluargaan dengan titik koordinasi di Kepala Cabang Dinas pendidikan Wilayah I.

2. Bila tidak terjadi penyelesaian secara kekeluargaan, permasalahan akan dinaikan pada satgas bullying di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi.

3. Menunggu arahan lebih lanjut pimpinan OPD Disdik Prov Babel.tutup nya,

Kepsek SMA 3 Pak Suryadi saat. Dikonfirmasi Tim Media, terkait dugaan Bullying yang dilakukan oleh Guru bernama( ED.) yang Menyebabkan murid C tidak lagi mau kesekolah, hingga Murid tersebut Beranggapan semua guru itu jahat, sejauh mana tindak lanjut nya terhadap oknum guru tersebut, katakan”

Assalamu’alaikum, sesuai dengan prosedur TPPK, sekolah, orang tua murid laporan kesekolah, tim TPPK sekolah akan memproses kemudian meneruskan ketim TPPK Provinsi Dinas Pendidikan

Disinggung kalau orang tua siswa melaporkan ke pihak sekolah, apakah oknum guru tersebut bisa dipidana kalau terbukti bersalah sesuai dengan UUD Bullying” Baik Pak Kami Sesuai Prosedur
Tutur Kepsek SMA 3.

Ditanyakan lagi Prosedurnya dalam kategori apa Pak biar dijelaskan,
Prosedur Penanganan TPPK, ungkapnya

Di sela-sela, konfirmasi Prosedur Penanganan TPPK, Apakah Bisa sampai Karena hukum seperti Pidana sesuai UUD Bullying atau hanya sebatas teguran saja terhadap oknum guru ED tersebut,

Malah Bungkam Seribu Bahasa Diam Dan Bisu Seakan dugaan Menutupi hal Tersebut, Masih Dalam Konfirmasi Lebih Lanjut, Agar Berita Berimbang,

Apapun bentuknya tindakan Bulying atau Perundungan terhadap siswa tidaklah dibenarkan. Bahkan di Indonesia tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara. Sanksi pelaku bullying diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi, pelaku bullying dapat dikenai sanksi pidana, baik yang dilakukan oleh anak-anak maupun orang dewasa.

Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Perihal sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku bullying dapat dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000. Jika anak mengalami luka berat, maka pelaku dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. (Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
22
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
16
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
45
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
63
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
28
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
98
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
284
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
17
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
104
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

April 7, 2026
60

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Patut di pertanyakan…!Progres Baru 10 Persen, Proyek Akses Jalan TPST Dadapan Rp1,6 Miliar Dikhawatirkan Tak Selesai Tepat Waktu

Patut di pertanyakan…!Progres Baru 10 Persen, Proyek Akses Jalan TPST Dadapan Rp1,6 Miliar Dikhawatirkan Tak Selesai Tepat Waktu

7 bulan yang lalu
37
Bacakan nota pembelaan, Danny minta majelis hakim bebaskan dirinya,sebagai insan Profesional yang telah dari dua dekade mengabdi disektor energi nasional

Bacakan nota pembelaan, Danny minta majelis hakim bebaskan dirinya,sebagai insan Profesional yang telah dari dua dekade mengabdi disektor energi nasional

7 bulan yang lalu
61
Semarak Ramadhan 1446H: Lomba Keagamaan TPA dan Santunan Yatim Piatu di Wilayah Ring-1

Semarak Ramadhan 1446H: Lomba Keagamaan TPA dan Santunan Yatim Piatu di Wilayah Ring-1

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA