kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Metropolitan

Pendopo Rakyat Jakarta Minta Kadis Perumahan DKJ Hentikan Pembatasan Masa Sewa Hunian Rusun

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Pendopo Rakyat Jakarta Minta Kadis Perumahan DKJ Hentikan Pembatasan Masa Sewa Hunian Rusun
158
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Wacana pembatasan masa sewa hunian Rumah Susun (Rusun) di wilayah DKI Jakarta akan diberlakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ). Rencana tersebut menurut pihak Dinas Perumahan Jakarta Meli Budiastuti, Peraturan tentang hunian Rusun telah diusulkan dalam usulan revisi Pergub No.111 Tahun 2014.IMG 20250214 WA0003

Nantinya ada ketentuan, bahwa penyewa Rusun tidak boleh tinggal selamanya dan tidak bisa diturunkan ke anaknya, Peraturan Gubernur (Pergub) nya sedang dirampungkan saat ini di Biro Hukum Pemprov DKJ, ungkap Meli 6/2/2025, sebagaimana dikutip dari berbagai Media.

Berita‎ Terkait

Soroti Dugaan Pelanggaran PBG, LSM Desak Pemkot Jakarta Pusat Gembok Permanen Bangunan 5 Lantai di Kebon Kacang 12

RW O2 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Matangkan Persiapan Gathering Family Puncak Bogor

Wakil Walikota Jakarta Pusat,Erick Phahlevi Zakaria Lumbun Buka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan RT, RW,LMK

Bahwa penghuni yang masuk dalam penerima manfaat pemerintah diperbolehkan menyewa Rusun dengan masa dua tahun dan dapat diperpanjang selama 5 kali perpanjangan sehingga penyewa boleh tinggal selama 10 tahun. Sementara penyewa umum dapat menyewa selama 2 tahun, dengan perpanjangan 3 kali sehingga bisa menghuni selama 6 tahun. Namun hal itu, Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) akan mengevaluasi sesuai situasi ekonomi dan sosial, tentang kelayakan penyewa.

“Bahwa penyewa Rusun yang masuk program pemanfaatan pemerintah diperbolehkan mengalihkan status penyewa kepada anaknya, namun akan ditinjau ulang tarif sewa yang diberlakukan. Sementara bagi penyewa umum, tidak boleh dialihkan ke anaknya, selain pengalihan ke istrinya atau suaminya. Apabila penyewa Rusun memiliki kekayaan dan aset ekonomi yang tinggi, serta memiliki kendaraan Mobil, maka akan segera dikeluarkan dari Rusun dan namanya akan dicoret sebagai penghuni Rusun di seluruh DKJ”, ungkap Meli dengan tegas.

Menyikapi wacana Pemprov DKJ, yang akan membuat peraturan baru berdasarkan Pergub, Pendopo Rakyat Jakarta meminta kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov DKJ, supaya bersikap adil terhadap para penghuni Rusun, dan tidak perlu diberlakukan aturan pembatasan masa sewa penghuni Rusun.

Ketua Umum Pendopo Rakyat Jakarta, Hendri Nur Salim, mengharapkan Dinas Perumahan DKJ adanya sinergitas dan adanya kebijakan terhadap warga penyewa Rusun terkait sewa Rusun. Bagi warga penghuni Rusun yang ekonominya kurang mampu tidak selayaknya langsung diusir dan huniannya dikosongkan paksa. Hal itu merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Dinas Perumahan harus selalu mendahulukan nilai kemanusiaan dan sosial penyewa Rusun yang ekonominya rendah, bukan sistem otoriter”, ungkap Hendrik Nur Salim, 10/2/2025.

Hendrik Nur Salim di didampingi Sekjen Dedy Arifian SE, dan jajaran pengurus lainnya Dewan Pembina Wellyantina Waloni SH, Pendiri Dra Noveria Parasari, Divisi Hukum Ahmad Yani SE SH MH, bersama pimpinan Pandopo Rakyat Jakarta wilayah Jakarta Timur Yudha Apriyanto, wilayah Jakarta Siti Khodijah, Jakarta Selatan Muhammad Rusli, Jakarta Barat Suwandi. telah beraudiensi langsung dengan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKJ, Kelik Indriyanto didampingi Sekdis Mely, Kabid Perumahan Retno, serta Mukti Kabid regulasi peran serta masyarakat, pada 10/2/2025.

Dalam audiensi tersebut pihak Pendopo Rakyat Jakarta meminta kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKJ Kelik Indriyanto, supaya menghentikan pembahasan masa berlaku hunian Rusun. “Pembahasan peraturan pembatasan sewa Rusun kalau di lanjut, maka Pendopo Rakyat Jakarta akan mengajak warga Rusun, mengerahkan warga Rusun untuk mendatangi Balai Kota, guna menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada Gubernur DKJ, ungkap Hendri Nur Salim.

Ahmad Yani SE SH MH, selaku Divisi Hukum Pendopo Rakyat Jakarta, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKJ, karena telah memberikan waktu dan tempat, menerima audiensi kedatangan tim Pendopo Rakyat Jakarta. Pihaknya berharap kepada SKPD Dinas Perumahan DKJ supaya mengkaji dengan baik sisi teknis hukumnya, sisi moral dan sosial dan kemanusiaan dalam menyusun suatu peraturan baru.

Mengapa ada pembatasan masa sewa hunian Rusun. Mengapa tidak diberikan kesempatan terhadap warga yang sudah tua selama warganya masih mampu membayar uang sewa Rusun. Janganlah mempersulit warga dengan mekanisme birokrasi yang amat panjang, seharusnya melayani masyarakat dengan mempermudah segala administrasinya,

‘Dinas Perumahan DKJ tidak boleh mempersulit masyarakat untuk mendapatkan hunian Rusun, sebab semuanya diatur dalam UUD 1945 Pasal 34, fakir miskin dan anak- anak terlantar ditanggung negara, termasuk Rusun, pekerjaan, kebebasan beragama sudah diatur UUD 45”, ungkapnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Soroti Dugaan Pelanggaran PBG, LSM Desak Pemkot Jakarta Pusat Gembok Permanen Bangunan 5 Lantai di Kebon Kacang 12
Metropolitan

Soroti Dugaan Pelanggaran PBG, LSM Desak Pemkot Jakarta Pusat Gembok Permanen Bangunan 5 Lantai di Kebon Kacang 12

Juli 14, 2026
15
RW O2 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Matangkan Persiapan Gathering Family Puncak Bogor
Metropolitan

RW O2 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Matangkan Persiapan Gathering Family Puncak Bogor

Juli 12, 2026
11
Wakil Walikota Jakarta Pusat,Erick Phahlevi Zakaria Lumbun Buka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan RT, RW,LMK
Metropolitan

Wakil Walikota Jakarta Pusat,Erick Phahlevi Zakaria Lumbun Buka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan RT, RW,LMK

Juli 9, 2026
9
Bangli Diatas Saluran Jalan Kampung Bali XXXII Tanah Abang Ditertibkan
Metropolitan

Bangli Diatas Saluran Jalan Kampung Bali XXXII Tanah Abang Ditertibkan

Juli 8, 2026
17
Wali Kota Jakpus Minta Tingkatkan Pemberdayaan SDM Satlinmas Kelurahan dan Kecamatan
Metropolitan

Wali Kota Jakpus Minta Tingkatkan Pemberdayaan SDM Satlinmas Kelurahan dan Kecamatan

Juli 8, 2026
13
Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Terima Upeti? Ratusan Bangunan DidugaTanpa Izin PBG dibiarkan Dekat Kantor Wali Kota Jaktim Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot
Metropolitan

Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Terima Upeti? Ratusan Bangunan DidugaTanpa Izin PBG dibiarkan Dekat Kantor Wali Kota Jaktim Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot

Juli 8, 2026
20
Ketua RT Kelurahan Petojo Utara Jak Pst, Kembali Menghadirkan “Inovasi Untuk Warganya Memilah sampah Sejak dari Rumah”
Metropolitan

Ketua RT Kelurahan Petojo Utara Jak Pst, Kembali Menghadirkan “Inovasi Untuk Warganya Memilah sampah Sejak dari Rumah”

Juli 3, 2026
26
Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat
Metropolitan

Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

Juni 30, 2026
51
Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber
Metropolitan

Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Perkuat Pengelolaan Sampah Dari Sumber

Juni 26, 2026
37
Sambut HUT RI, RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Bentuk Panitia Kegiatan
Metropolitan

Sambut HUT RI, RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Bentuk Panitia Kegiatan

Juni 22, 2026
17

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kerusakan Pada Proyek Broadwalk Pantai Wisata Pasir Padi Kota Pangkalpinang Telah Diperbaiki

Kerusakan Pada Proyek Broadwalk Pantai Wisata Pasir Padi Kota Pangkalpinang Telah Diperbaiki

1 tahun yang lalu
37
Matangkan Persiapan, Balikpapan Tengah Gelar Rapat Final Jelang Puncak HUT Kota ke-129

Matangkan Persiapan, Balikpapan Tengah Gelar Rapat Final Jelang Puncak HUT Kota ke-129

5 bulan yang lalu
55
Bujang Disebut Kuasai Bijih Timah DAS Selindung Mentok, Diduga Bagian Mafia Timah Yang Kebal Hukum

Bujang Disebut Kuasai Bijih Timah DAS Selindung Mentok, Diduga Bagian Mafia Timah Yang Kebal Hukum

1 tahun yang lalu
104

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA