kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 hari yang lalu
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
4
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menyatakan terdakwa Hendra Lie terbukti bersalah mencemarkan nama baik korban pelapor Fredie Tan.

Majelis pimpinan Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata itu, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Hendra Lie dengan sengaja dan terang-terangan di muka umum melakukan pencemaran nama baik korban Fredi Tan.

Berita‎ Terkait

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan pembacaan putusan terdakwa Hendra Lie di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa Hendra Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dakwaan alternatif kedua, (2).

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, pada persidangan di Pengafilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 30/10/2025.

Majelis Hakim menghukum terdakwa usia 72 tahun warga Penjaringan Jakarta Utara tersebut, lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, yang sebelumnya memohon kepada Majelis dalam tuntutannya agar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah terhadap terdakwa.

Ditemui ditempat terpisah, kuasa hukum korban yakni Dr.Suriyanto.SH.,MH. menyambut baik putusan majelis hakim hari ini.

“Klien kami Bapak Fredie Tan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, hal ini tentu membuktikan bahwa semua perkataan terdakwa semuanya adalah fitnah yang sangat keji, yang tak lain hanya bertujuan untuk membunuh karakter klien kami di mata masyarakat.” Ucap kuasa hukum korban

“Pada kesempatan ini juga kami ingin menyampaikan himbauan mewakili klien kami, ditujukan kepada khalayak ramai khususnya pelaku media dan wartawan, dimohon untuk tidak kembali memposting, mengulas dan/atau membuat berita-berita negatif yang bertujuan menggiring opini bahwa klien kami tersangkut kasus hukum dan/atau melakukan tindak pidana terhadap seseorang, dan lain-lainnya, bahwa kami akan mengambil langkah tegas guna menindak secara hukum apabila kembali terjadi tayangan berita-berita negatif terhadap pribadi Bapak Fredie Tan klien kami. ” Tegas Dr.Suriyanto.SH.,MH selaku kuasa hukum

Dalam kedua tayangan tersebut sosok Fredie Tan alias Awi digambarkan sebagai seorang pengusaha hitam dan koruptor besar yang pantas dipenjara. “Klien kami Bapak Fredie Tan adalah pengusaha yang taat hukum dan Beliau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, semua tudingan dalam podcast itu kini terbukti adalah Fitnah.” terang Suriyanto

Bahwa perbuatan terdakwa Hendra Lie bos PT. Mata Elang Production ( itu/MEIS), telah terbukti bersama sama dengan terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, membuat video podcast youtube melalui akun Kanal Anak Bangsa, yang berisikan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap orang lain yaitu korban Fredie Tan.

Video podcast tersebut berisikan fitnah/HOAX tentang pribadi korban, lalu kemudian diunggah ke publik dan dapat di akses oleh masyarakat luas, hal tersebut jelas merugikan Fredie Tan selaku korban. Dalam tayangan youtube yang sempat viral tersebut, saksi Rudi S Kamri berperan sebagai host, pengelola, sekaligus pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber podcast.

“Kedua terdakwa sepakat secara bersama-sama membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, hingga tayangan itu dapat diakses publik dan menjadi viral”, ucap Majelis Hakim

Terdakwa secara terang-terangan telah menyerang kehormatan korban Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya. Bahwa terdakwa melontarkan fitnah dan menyebar berita HOAX dalam podcast yang ditujukan kepada pribadi korban, seperti menyebut korban sebagai pengusaha hitam, melakukan korupsi dan merugikan negara, bahkan korban Fredie Tan sudah pernah dicekal dan dijadikan tersangka.

Padahal menurut Majelis pernyataan yang dilontarkan terdakwa melalui elektronik tersebut tidak dapat dibuktikan secara konkrit, hal ini terbukti ketika agenda persidangan tahap pembuktian oleh terdakwa, terdakwa gagal menunjukan bukti-bukti yang mendukung ucapannya tersebut.

Sehingga perbuatan terdakwa terbukti telah dengan sengaja dan dengan sadar melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik seseorang melalui elektronik. Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU ITE tentang tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan lisan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Ahli hukum pidana Dr Flora Dianti SH MH, sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sebelumnya dalam persidangan telah mengatakan terkait pembuktian unsur unsur pelanggaran undang undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) harus membuktikan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dimana di dalam pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan konten elektronik yang bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang.

Unsur dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan, mendistribusikan suatu informasi elektronik supaya dapat diakses orang banyak merupakan pidana dan harus dibuktikan sesuai fakta terhadap pasal 27 UU ITE yaitu dengan kehendak, sengaja dengan melawan hukum, ungkap Ahli.

Lebih lanjut Ahli menyampaikan, podcast itu merupakan pasal delik aduan absolut, sehingga apabila dalam podcast itu ada yang dicemarkan nama baiknya dan ada yang merasa gak nyaman dan dirugikan, maka ada kehormatan nama baik yang dicemarkan.

“Yang bisa menilai apakah ada pencemaran nama baik terhadap diri sendiri jika di posting dalam konten, maka yang bisa menilai apakah dirinya telah dicemarkan atau tidak adalah korbannya sendiri. Konten itu tergantung penilaian harga diri seseorang yang merasa dicemarkan”, ungkap Flora Dianti, 23/10/2025.

Apabila ada yang dirugikan atau terganggu kepribadiannya terhadap suatu penayangan youtube podcast, maka pengelola, pemilik akun, Host dan Narasumber dapat dipidana.

Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang Internasional (MEIS). Namun kontraknya diputus (incrach) oleh Pengadilan karena terbukti melakukan Wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri, ungkap kuasa hukum korban.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka
Hukum

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

November 7, 2025
3
Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

November 6, 2025
20
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

November 5, 2025
13
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

November 4, 2025
116
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Oktober 31, 2025
65
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oktober 31, 2025
28
Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum
Hukum

Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum

Oktober 29, 2025
12
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
16
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
90
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
22

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Pemprov Kalsel Dukung Penuh SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang Transparan dan Akuntabel

Pemprov Kalsel Dukung Penuh SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang Transparan dan Akuntabel

5 bulan yang lalu
8
Artis Jonathan Ditangkap Didakwa Terlibat Kasus Vape Obat Keras Etomidate

Artis Jonathan Ditangkap Didakwa Terlibat Kasus Vape Obat Keras Etomidate

3 bulan yang lalu
105
Menuju Pemerataan Pembangunan, DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda 17 Desa Baru

Menuju Pemerataan Pembangunan, DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda 17 Desa Baru

1 bulan yang lalu
6

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MERANCANG KETAHANAN FISKAL DAN DAYA SAING UMKM DI ERA DIGITAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA