Jakarta ,Kabaronenews.com,- Sidang Pemeriksaan saksi saksi, keterangan Ahli, dan saksi meringankan serta pemeriksaan terdakwa dalam perkara Razman Arief Nasution telah rampung, pada Selasa 1/7/2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara; pimpinan Sofie Marlianty Tambunan, didampingi Hakim anggota Dian Erdianto dan Rianto Silalahi, yang mengadili dan memeriksa perkara Razman Arief Nasution atas dugaan pencemaran dan fitnah melalui ITE itu, majelis menjadwalkan pembacaan requisitor atau tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa 8 Juli 2025.
Majelis Hakim menyampaikan rencana pembacaan tuntutan tersebut disepakati antara Majelis Hakim, JPU dan pihak terdakwa, setelah persidangan usai memeriksa saksi meringankan yaitu Ahli ITE, Bambang yang dihadirkan pihak terdakwa.
Tadinya sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Kamis 3/7/2025, namun karena anggota Majelis banyak sidang lain selain sidang Razman dan waktunya sangat terganggu, maka penundaan sidang dilanjutkan sepekan.
“Untuk persidangan pembacaan surat tuntutan kita lanjutkan pada Kamis minggu depan, begitu ya pa JPU”, ucap pimpinan sidang Sofie Marlianty, 1/7/2025.
Dalam persidangan keterangan Ahli dari pihak terdakwa, Ahli ITE Bambang, menyampaikan, apabila suatu perkara terkait penyitaan barang bukti berupa HP, yang digunakan seseorang memposting sesuatu hal yang merugikan atai mencemarkan seseorang, maka salah satu HP yang disita dan diperiksa forensik digitalnya di penyidikan, maka penyitaan HP dari salah satu pelaku sudah cukup sebagai pembuktian dalam dugaan kasus ITE, ucap Ahli.
Menyikapi keterangan Ahli tersebut, terdakwa yang diminta majelis menanggapi pendapat Ahli mengatakan, mana bisa pembuktian dari salah satu terduga pelaku pencemaran melalui HP tidak disita sebagai barang bukti, bagaimana ini persidangan, ucap Razman. Menjawab komentar Razman, Majelis Hakim menyampaikan silahkan nanti disusun dalan Pledoi keberatannya.
Majelis juga menanyakan kepada Ahli, apakah saudara tetap dalam keterangannya, tanya Sofie ? Bambang mengatakan tetap dalam keterangan saya, ucapnya dalam persidangan.
Bahwa dalam perkara ini Razman dan Terdakwa Iqlima dijadikan tersangka dan terdakwa duduk dikursi persidangan PN Jakarta Utara, atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3, laporan Hotman Paris Hutapea, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana elektronik terdakwa Razman.
Penulis : P.Sianturi