kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Diona Christy Silitonga Karyawan Bank JTrust “Pembohong” Ngaku Sahabat Korban TPPU Padahal Tidak Kenal

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Diona Christy Silitonga Karyawan Bank JTrust “Pembohong” Ngaku Sahabat Korban TPPU Padahal Tidak Kenal
139
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Sidang pembacaan Pembelaan (Pledoi) perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melibatkan terdakwa Diona Christy Silitonga, dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 18/9/2025.

Selain pembacaan Pledoi Penasehat Hukum, juga membacakan Pledoi pribadi terdakwa Diona Christy Silitonga. Dalam Pledoi pribadinya disebutkan terdakwa dengan korban TPPU sudah lama kenal. Namun apa yang disampaikan terdakwa merupakan “kebohongan” yang luar biasa, karena terdakwa mengaku sebagai sahabat korban, pada hal tidak kenal sama sekali, tapi hanya kenal dari orang lain dan sebatas kenal. Hal itu disampaikan korban TPPU, pada Madia.

Berita‎ Terkait

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

Usai pembacaan Pledoi pribadi terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Hasmy didampingi Iwan Irawan dan Merauke Sinaga, yang menyidangkan dan mengadili perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), “marah dan kesal” melihat terdakwa terkesan berpura pura mengeluarkan air mata (menangis) saat membacakan pembelaannya terhadap tuntutan Jaksa.

Terdakwa Diona Christy Silitonga, warga Swasembada, Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara itu, di sebut sebut sebagai pelayan di gereja. Terdakwa dituntut Jaksa Melda Siagian, selama 10 tahun penjara denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dalam Pledoi pribadi terdakwa disebutkan, bahwa antara terdakwa dan korban merupakan teman lama. Uang korban digunakan untuk membiayai orang tuanya dan pengobatan orang tua terdakwa. Sembari menangis, terdakwa mengaku merupakan tulang punggung keluarga, lalu meminta maaf terhadap korban dan minta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

Menanggapi tangisan pembacaan Pembelaan terdakwa, anggota Majelis Hakim Merauke Sinaga menegur terdakwa Diona Chisty Silitonga, Disini bukan tangis dan air mata, tapi pembuktian yuridis. Uang korban dikemanakan saja, tanya hakim ?, Terdakwa menjawab, “dipake membiayai keluarga dan pengobatan ibu saya”. Kata Majelis, “kalau berbuat bayarlah, masa mengambil uang orang sampai miliar miliaran”, ucap Merauke.

Menanggapi nota Pledoi terdakwa korban mengatakan, terdakwa Diona Christy Silitonga berisi kebohongan yang luar biasa, karena terdakwa mengaku sebagai sahabat korban, padahal hanya kenal dari orang lain dan sebatas kenal.

Saat orang tua terdakwa masih hidup kami sudah menemui ibunya terdakwa bersama Lawyer dan Satpam Bank JTrust sebelum meninggal. Dihadapan kami yang datang, ibu terdakwa mengatakan, terdakwa Diona Christy Silitonga tidak pernah memberikan uang kepada ibu nya, hanya sesekali sejuta perbulan. Sehingga, “nota pembelaan terdakwa bohong yang menyatakan uang korban untuk biaya rumah sakit ibunya”, ucap keluarga korban.

Disampaikan, dalam persidangan pembacaan Pledoi di hadapan Majelis Hakim, terdakwa mengakui dan mengetahui secara sadar perbuatannya tersebut dan Hakim anggota mengatakan dengan jelas ini bukan persidangan air mata, kalau sudah mengetahui perbuatannya berarti dia harus bertanggung jawab, ucap Hakim anggota Merauke Sinaga.

Dengan tegas korban menyampaikan, bahwa terdakwa seorang pemuka agama “pendeta muda” yang seharusnya mengajak masyarakat untuk berbuat baik tetapi malah sebaliknya dan mencontohkan kejahatan makanya, sudah sepantasnya terdakwa diberikan hukuman maksimal agar tidak memanfaatkan statusnya sebagai pendakwah untuk menipu banyak orang lain lagi kedepannya.

Terdakwa merupakan seorang pegawai Perbankkan, yang mengetahui peraturan perbankkan dengan pasti, tetapi tetap melanggarnya untuk kepentingan pribadi maka sudah sepantasnya Diona Christy Silitonga dihukum maksimal agar tidak berpotensi lagi untuk menipu 286 juta masyarakat Indonesia, ungkap keluarga korban.

Terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan pembayaran dan beritikad baik seperti yang dia bacakan, karena terdakwa sama sekali tidak pernah meminta maaf secara tulus kepada pelapor, terbukti karena sering sekali berbohong selama kasus ini berjalan.

Diano Christy Silitonga, telah melakukan pidana dengan nyata, dimana secara undang undang jelas telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan Diona sangat mengetahui kalau perbuatannya salah. Sangat tidak dibenarkan apabila terdakwa menyalahkan saksi Pelapor ikut mendukung perbuatannya, justru pelapor dikelabui terdakwa dengan sikap seolah olah orang baik dan pemuka agama.

Saat penyidikan, penyidik memberitahukan terdakwa pernah memberikan cek kepada penyidik yang katanya untuk membayar uang pelapor, ternyata itu cek kosong dan terdakwa menipu penyidik juga.

Didepan keluarga dan jaksa serta pengacaranya, terdakwa menjanjikan akan membayar lunas uang pelapor dengan menunggu pencairan emas dari tantenya (Feby) yang sedang proses di Bea Cukai, ternyata terdakwa melalui Kuasa Hukumnya berbohong lagi dan lagi, karena niatnya untuk mengembalikan uang korban tidak benar dan tidak pernah terjadi. Terdakwa dan Kuasa Hukumnya berbohong dalam hal pengembalian uang korban berulang ulang baik kepada penyidik ataupun jaksa.

Didalam pledoi pribadinya dengan jelas terdakwa mengakui perbuatannya hanya memiliki alasan alasan yang sudah kita bantahkan. Tetapi dalam Pledoi Penasehat Hukumnya disebutkan, terdakwa seharusnya bebas karena Jaksa mengada ada tuntutan. Sehingga jelas sekali antara Pledoi pribadi dan Pledoi Penasehat Hukumnya sangat bertolak belakang dan terkesan Penasehat Hukumnya tidak memahami duduk perkara, sebab Penasehat Hukum yang membacakan Pledoi adalah Penasehat Hukum yang baru, dimana Penasehat Hukum terdakwa selalu ganti ganti.

Oleh karena semua perbuatan yang jelas jelas telah merugikan korban, sehingga sudah sepantasnya terdakwa yang tidak berubah, angkuh, keras hati tersebut mendapatkan hukuman maksimal supaya dapat merenungkan perbuatannya di dalam tahanan, sehingga kedepannya terdakwa tidak memiliki niatan jahat lagi untuk menipu 286 juta penduduk Indonesia.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk bisa memahami hal ini dan memberikan keadilan bagi korban dan menyelamatkan 286 juta penduduk Indonesia dari potensi kejahatan yang mungkin akan dilakukan terdakwa lagi apabila terdakwa tidak dihukum maksimal”, ungkap keluarga korban, di PN Jakarta Utara, 18/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka
Hukum

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

November 7, 2025
3
Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

November 6, 2025
20
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

November 5, 2025
13
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

November 4, 2025
116
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Oktober 31, 2025
65
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Oktober 31, 2025
4
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oktober 31, 2025
28
Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum
Hukum

Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum

Oktober 29, 2025
12
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
16
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
90

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

UNISLA KAMPUS INOVASI DAN RELIGI: MENEGUHKAN KOMITMEN PENINGKATAN KUALITAS SDM MELALUI WISUDA KE-22

UNISLA KAMPUS INOVASI DAN RELIGI: MENEGUHKAN KOMITMEN PENINGKATAN KUALITAS SDM MELALUI WISUDA KE-22

4 minggu yang lalu
26
Penandatanganan KUA-PPAS 2026, Fondasi APBD Tanah Bumbu Dimatangkan

Penandatanganan KUA-PPAS 2026, Fondasi APBD Tanah Bumbu Dimatangkan

3 bulan yang lalu
40
Ketua DPRD Dampingi Bupati Rusli Kunjungi KKP RI, Usulkan Program Perikanan untuk Kesejahteraan Nelayan

Ketua DPRD Dampingi Bupati Rusli Kunjungi KKP RI, Usulkan Program Perikanan untuk Kesejahteraan Nelayan

8 bulan yang lalu
8

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MERANCANG KETAHANAN FISKAL DAN DAYA SAING UMKM DI ERA DIGITAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA