Bangka, Kabar One News.com – Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 pada Madrasah Tsanawiyah (MTsn) Negeri 2 Bangka di Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka yang sebelumnya ramai diberitakan karena molor pengerjaannya, pada Kamis (22/1/2026) sudah tidak terlihat lagi para pekerja yang masih mengerjakan.
Tampaknya proyek ini yang mulai dikerjakan sekitar September 2025, untuk struktur sudah selesai dikerjakan walaupun terlihat masih acak-acakan karena belum dirapikan pada sejumlah bagian, seperti potongan papan dan balok kayu masih ada yang menempel pada bagian beton, sementara dinding juga tanpa dicat.
Jika ditelusuri dari awal, seperti dari tahapan tender diduga telah bermasalah. Seperti terlihat dalam tangkapan layar LPSE, ada 59 peserta Penyedia Jasa yang mendaftar, dengan hanya 5 peserta yang mengajukan penawaran.
Dari 5 peserta, lalu menegerucut menjadi 2 peserta Penyedia Jasa yang lolos, dengan PT BVB dinyatakan sebagai pemenang dengan harga penawaran terkoreksi Rp 1.968.747.652,22. Diurutan 2 ada PT BPWM dengan harga penawaran terkoreksi Rp 2.023.811.290,68.
Tetapi yang mendapatkan kontrak justru pemenang kedua yang penawarannya jauh lebih tinggi dari pemenang pertama, dengan selisih Rp 55 juta.
Apakah pihak penyedia jasa pemenang berkontrak dengan harga lebih mahal ini kemudian mampu menyelesaikan proyek tersebut sesuai dengan kualitas yang direncanakan? Tetapi dilapangan justru ditemukan hal-hal teknis yang dinilai janggal.
Seperti kanopi beton diatas kusen yang dibuat tidak segaris lurus jika dilihat dari ujung sisi bangunan. Demikian pula terkait kolom utama beton vertikal.
Dalam gambar detail penulangan yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, lebar jadi kolom utama 40 cm X 40 cm. Tetapi setelah diukur, banyak kolom beton utama ini ukurannya tidak sama dengan gambar sebagaimana perencanaan awal.
Ada yang 45 cm X 40 cm, ada yang 43 cm X 43 cm dan ada juga yang pas (40 cm X 40 cm). Perbedaan ukuran kolom yang tidak sesuai perencanaan ini jelas berpengaruh kepada sambungan kolom beton untuk lantai dua.
Proyek ini, baru dikerjakan untuk lantai satunya saja. Dalam gambar perencanaan diketahui gedung ini kelak dibangun setinggi 2 lantai. Hal lain seperti sambungan besi cor yang nonggol sekitar 50 cm pada lantai 2 tidak dipasangi dengan besi sengkang sama sekali.
Bagian tersebut besinya sengaja dibiarkan tegak, namun beberapa dilengkungkan. Kualitas pekerjaan sebagaimana temuan tersebut mengindikasikan ketidakprofesional pihak penyedia jasa, dan tentu disinyalir bertentangan dengan UU Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017.
Pihak PPK proyek (inisial MA) dari Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Propinsi Bangka Belitung telah dihubungi melalui pesan WA pada Jum’at (23/1/2026), namun hingga berita ini terbit belum merespon.
Sejumlah pihak tentunya masih terus diupayakan konpirmasi terkait persoalan tersebut. (Shd/*)



















