No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home News Daerah

Bujang Disebut Kuasai Bijih Timah DAS Selindung Mentok, Diduga Bagian Mafia Timah Yang Kebal Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Bujang Disebut Kuasai Bijih Timah DAS Selindung Mentok, Diduga Bagian Mafia Timah Yang Kebal Hukum
100
VIEWS

Bangka Barat, Kabar One – Kegiatan penambangan bijih timah ilegal di Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (24/3/2025) semakin menggila dengan sejumlah pelanggaran.

Penambangan timah ini dilakukan dengan sisitem ponton apung. Dan terdapat puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) timah jenis tower beraktivitas di wilayah hutan lindung pantai selindung.

Berita‎ Terkait

Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci

Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Kloter 13 Siap Terbang ke Tanah Suci

Wabup Kotabaru Lepas 309 Jamaah Calon Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Sementara, hasil penambangan berupa pasir timah yang didapatkan tidak di jual ke PT Timah melainkan hampir seluruh pasir timah di jual ke salah seorang “Big Bos” pembeli timah (kolektor) di Bangka Barat bernama Bujang atau biasa dipanggil Bujang Mentok.

Salah seorang Nara Sumber warga Mentok yang dihubungi via sambungan inisial Gwn pada Selasa (25/3/2025) membenarkan hal tersebut.

“Penambangan masih terus berlangsung. Dan kegiatan ini dikoordinir serta bijih timahnya dibeli oleh kolektor yang biasa dipanggil Bujang Mentok. “Katanya.

Menurut warga tersebut, hasil penambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Selindung ini Bujang membeli pasir timah melalui anak buahnya, yang turun langsung kelapangan.

“Kalau Bos Bujang tidak turun kelapangan, tetapi anak buahnya yang turun membeli dilokasi. “Jelasnya.

Dikatakannya, Bujang ini memiliki gudang dan tempat penggorengan bijih timah di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.

“Tempat usaha timah Bos Bujang ini terdapat di Kelurahan Sungai Daeng. Asal bijih timahnya, selain dari kawasan Selindung, juga dari tempat lain. “Bebernya.

Terkait keadaan DAS Selindung, dikatakannya sudah hampir menjadi daratan.

“Kalau timahnya banyak yang terkuras. Dulunya berupa kawasan hutan bakau. Kini lokasi sudah berupa kolong dan banyak tertimbun membentuk daratan., yang terus digasak para penambang. “Katanya.

Untuk membuat penambangan ini hampir aman, dikatakan Gwn ada sistem koordinasi.

“Ada yang berperan dalam mengkondisikan operasi PIP di kawasan tersebut. Aktivitas penambangan ini sudah cukup lama dan pengkoordinirnya mengarahkan seluruh pasir timah yang didapatkan, agar yang beli Bos Bujang. “Ungkapnya.

Sistem seperti ini jenis pelanggaran, karena untuk bagian laut Selindung ada juga penambangan resmi didalam IUP PT Timah.

“Penambangan PIP resminya, dikelola oleh Pengusaha tambang bernama Angga asal Desa Jebus, Kecamatan Parit Tiga. “Kata warga tersebut.

Namun, karena didekat kawasan lindung pantai juga banyak PIP ilegal, sementara bijih timah juga dibeli kolektor Bujang, tentu hal ini merugikan PT Timah.

“Karena rata-rata pasir timahnya lari ke Bos Bujang, Negara melalui PT Timah pastilah rugi, karena pemasukan upeti jelas hanya untuk sejumlah oknum. “Ujarnya.

Siapa Bos Bujang ini, sehingga Dia leluasa menjalankan aksinya menjarah hasil kekayaan bijih timah yang seharusnya dikuasai Negara. Dan apakah APH tidak berani menangkapnya karena disinyalir dalam perlindungan Hukum yang kuat ?

Misteri ini mulai terkuak, sebagai mana dikatakan warga tersebut, yang menyebutkan adanya back up sejumlah onum APH.

“Selain koordinasinya mulus, Bos Bujang ini sangat dekat dengan sejumlah oknum APH, baik Petinggi Kepolisian, maupun Petinggi Militer (Oknum TNI), yang turut mem-back up. “Katanya.

Sementara Bujang telah berusaha dihubungi melalui telpon, namun hingga berita ini dirilis belum merespon.

Segala bentuk kegiatan penambangan pada kawasan hutan tanpa ijin, adalah aktivitas ilegal dan merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang Undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

Sementara untuk pertambangan timah tanpa ijin, berdasarkan Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 pertambangan tanpa izin akan di kenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun denda maksimal 100 miliar.

Demikian juga untuk Kolektor timah ilegal ancamannya tertuang Pasal 161 UU Minerba tersebut, dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan, pengangkutan, dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf q pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar. (Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci
Daerah

Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci

Mei 16, 2026
6
Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Kloter 13 Siap Terbang ke Tanah Suci
Daerah

Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Kloter 13 Siap Terbang ke Tanah Suci

Mei 15, 2026
4
Wabup Kotabaru Lepas 309 Jamaah Calon Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
Daerah

Wabup Kotabaru Lepas 309 Jamaah Calon Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Mei 13, 2026
3
IBI Kotabaru Gelar Bakti Sosial KB Gratis dan Imunisasi, Peringati HUT ke-75 dan Hari Bidan Internasional
Daerah

IBI Kotabaru Gelar Bakti Sosial KB Gratis dan Imunisasi, Peringati HUT ke-75 dan Hari Bidan Internasional

Mei 11, 2026
4
Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Pemkab Kotabaru Perkuat Kesiapan
Daerah

Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Pemkab Kotabaru Perkuat Kesiapan

Mei 10, 2026
6
MENJAHIT HARAPAN DI ATAS PUING UJIAN: NAPAK TILAS KHIDMAH BPKH DAN MAJELIS NUURUL KHAIRAAT DI TANAH SULTENG
Daerah

MENJAHIT HARAPAN DI ATAS PUING UJIAN: NAPAK TILAS KHIDMAH BPKH DAN MAJELIS NUURUL KHAIRAAT DI TANAH SULTENG

Mei 8, 2026
47
Memanen Keberkahan di Tanah Ujian: Sinergi Langit BPKH, Rumah Zakat, dan Majelis Nuurul Khairaat Hidupkan Ekonomi Kampung Haji Sibalaya
Daerah

Memanen Keberkahan di Tanah Ujian: Sinergi Langit BPKH, Rumah Zakat, dan Majelis Nuurul Khairaat Hidupkan Ekonomi Kampung Haji Sibalaya

Mei 8, 2026
17
DPRD Tanah Bumbu Soroti Persoalan Pendidikan, dari Guru Honorer hingga Proyek Tunda Bayar
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Soroti Persoalan Pendidikan, dari Guru Honorer hingga Proyek Tunda Bayar

Mei 7, 2026
10
Wabub Kotabaru Resmikan Kantor Baru Desa Bungkukan, Pelayanan Lebih Profesional
Daerah

Wabub Kotabaru Resmikan Kantor Baru Desa Bungkukan, Pelayanan Lebih Profesional

Mei 7, 2026
9
Hardiknas 2026 di Kotabaru: Wabup Syairi Mukhlis Tekankan Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru
Daerah

Hardiknas 2026 di Kotabaru: Wabup Syairi Mukhlis Tekankan Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru

Mei 7, 2026
6

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gubernur Kalsel H. Muhidin Jalani Pemeriksaan DSA di RSUD Ulin: Komitmen Nyata Dukung Layanan Kesehatan Daerah

Gubernur Kalsel H. Muhidin Jalani Pemeriksaan DSA di RSUD Ulin: Komitmen Nyata Dukung Layanan Kesehatan Daerah

11 bulan yang lalu
7
Lomba Bertutur Tingkat SD/MI di Kotabaru, Tanamkan Minat Baca Sejak Dini

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI di Kotabaru, Tanamkan Minat Baca Sejak Dini

9 bulan yang lalu
9
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

7 bulan yang lalu
138

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA