No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik
40
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Terdakwa Budi, warga Jalan Jati Indah RT 002, RW 001 No.6 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, harus berurusan dengan hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 13/1/2026.

Terdakwa menjalani persidangan atas laporan saksi Suhari alias Aoh, di Polda Metro Jaya dengan ancaman dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dan diancam pasal 311, 335 dan 310 KUHP.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Di Hadapan Majelis Hakim pimpinan Y Teddy Windiartono didampingi hakim anggota, Cinianus Radja dan Ratna, dakwaan JPU yang dibacakan Ari Sulton menyebutkan, perbuatan Budi dilakukan 14/9/2018 sekitar jam 18.40 WIB, didepan Toko Muara Teknik miliknya saksi Suhari di Lantai 1 Gedung Muara Baru Center Kawasan Perum Prasarana Perikanan Samudera Pelabuhan Muara Baru Blok B No.112 dan No.211 Jakarta Utara.

Melakukan aksinya dengan cara-cara sebagai berikut; pada akhir Agustus 2018, terdakwa Budi sedang berada di rumahnya di Jln Jati Indah RT.002 RW.001 No.6 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, baru tahu di media sosial jika saksi Suhari menjelek-jelekkan Budi beserta keluarga dengan cara menyebarkan photo terdakwa ditambah tulisan Wanted disertai kalimat pada pokoknya menuduh terdakwa Budi membelikan tiket untuk Alex kabur dan photo keluarga terdakwa disertai kata-kata yang mencaci maki terdakwa dan keluarga menyangkut asusila terhadap Ibu, kakak dan isterinya terdakwa yang disebarkan saksi Suhari alias Aoh di media sosial Facebook, di Grup WhatsApp Muara Baru & Muara Angke serta di telegram menggunakan bahasa Hokkian jika diartikan ke bahasa Indonesia saksi Suhari alias Aoh mengatakan antara lain, “mau pakai istri terdakwa dan ibu terdakwa dipakai orang waktu mudanya”.

Bahwa setelah terdakwa mendapatkan nomor WhatsApp saksi Suhari melalui Grup WhatsApp kemudian pada 3/9/2018, terdakwa menelpon saksi Suhari menggunakan No.085211252000 ke nomor WhatsApp saksi Suhari memaki-maki dengan kalimat “Bangsat kamu, kamu memfitnah saya di Grup WhatsApp Muara Baru dan Muara Angke, menyebarkan berita Budi penyandang dana Alex dan membeli tiket untuk Alex kabur.

Lalu saksi Suhari meminta terdakwa mengirimkan bukti tuduhannya, akan tetapi terdakwa balik menyuruh saksi Suhari supaya mengetik sendiri apa yang dituduhkannya untuk di screenshoot terdakwa, selanjutnya akan dikirimkan ke nomor saksi Suhari setelah itu sambungan telepon diputus, namun saksi Suhari tidak mau mengikuti permintaan terdakwa.

Kemudian pada 3/9/2018 dan 4/9/2018 saksi Suhari menghubungi Budi untuk mengklarifikasi namun terdakwa tidak menjelaskan tapi terdakwa malah memaki-maki saksi Suhari dan mengatakan akan datang.

Kemudian pada 14/9/2018 terdakwa datang ke Gedung Muara Baru Center Kawasan Perum Prasarana Perikanan Samudera Pelabuhan Muara baru Blok B Nomor 112 dan 211 Jakarta Utara. Setelah tiba di depan Toko saksi Suhari, terdakwa berteriak-teriak mencari Suhari yang tidak ada di Tokonya tapi sedang berada di ruang kerjanya yang ada di lantai dua.

Lalu karyawan saksi Suhari bernama David Septian yang berada di Toko Muara Teknik memberitahu Suhari ada orang datang bernama Budi mencari, lalu saksi keluar dari ruang kerjanya menuju ke koridor lantai 2 dan ketika itu saksi Suhari melihat didepan Toko Muara Teknik ada terdakwa.

Kemudian dari lantai 1 terdakwa langsung memaki-maki Suhari supaya turun ke lantai 1 dengan kata-kata kasar dan kotor, “Aoh, kamu wanted saya ke medsos, ke facebook, ke telegram, mencaci maki keluarga saya, saya tidak kenal kamu, kamu brengsek, kamu kurang ajar, berminggu-minggu kamu fitnah saya, saya diamkan semakin menjadi-jadi, kamu turun, hebat sekali kamu DPO wanted orang, kata wanted itu bahasa indonesianya kan mencari, ini sekarang saya datang mencari kamu, tidak perlu kamu mencari saya, anjing, bangsat, kaninabu cibai, lo ini anjingnya muara baru, ngentot turun lo, kamu jangan bisanya menggonggong aja di Muara Baru, lo jangan fitnah saya sembarangan, saya penyandang dana si Alex, lo kalo gak berani turun pake rok aja.

Bahwa merespon cacian dan makian dari terdakwa itu, saksi Suhari minta terdakwa saja yang naik ke lantai 2 untuk bicara di ruang kerja Suhari, akan tetapi terdakwa tidak mau sambil mengatakan : ngapain saya ke atas, kamu kalo gak turun jangan sampai saya habisin anak cucu kamu, kalau lu gak turun keluar dari Muara Baru habis lu.

Akhirnya saksi Suhari turun dan ketika masih jalan di tangga menuju lantai 1 terdakwa menghampiri lalu mengajak terdakwa supaya berbicara di ruang kerjanya Suhari, namun terdakwa tidak mau kemudian terdakwa berkali-kali meludahi muka Suhari dan dibalas saksi Suhari meludahi muka terdakwa sambil tangan kirinya menahan bagian dada terdakwa.

Setelah itu terdakwa masuk ke mobil mengambil sesuatu barang dan kembali lagi dilanjutkan menyerang saksi Suhari dan terjadi saling dorong kemudian dilerai saksi H. Siskamawi alias Mawi dan saksi Ali. Setelah di lerai kemudian terdakwa jalan menuju ke mobil dan sambil jalan terdakwa mengancam saksi Suhari dengan kalimat “Kamu tunggu nanti ada yang cari kamu dan ingat anak cucu kamu bakal saya perkosa, kamu sudah tua saya masih muda dan masih kuat”. Setelah terdakwa pergi kemudian saksi Suhari mencuci muka.

Atas perbuatan terdakwa Budi yang mengatakan saksi Suhari kata kata kotor yakni, Anjing, Bangsat, Kaninabu Cibai, lo ini anjingnya muara baru, ngentot turun lo, kamu jangan bisanya menggonggong aja di Muara Baru, lo kalo gak berani turun pake rok aja.

Perkataan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban dicemarkan nama baiknya dan direndahkan harga diri serta kehormatannya karena kalimat-kalimat yang diucapkan terdakwa tersebut merupakan kata-kata kotor dan tidak pantas diucapkan dihadapan orang banyak, ungkap JPU, 13/1/2026.

Menyikapi dakwaan JPU, Penasehat Hukum terdakwa akan melakukan Perlawanan terhadap dakwaan JPU tersebut.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
14
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Honorer Non Database Indonesia Blokade Jalan di KemenpanRb Tegakkan Keadilan Regulasi PPPK Paruh Waktu

Honorer Non Database Indonesia Blokade Jalan di KemenpanRb Tegakkan Keadilan Regulasi PPPK Paruh Waktu

6 bulan yang lalu
439
Disbunnak Kalsel Pastikan Kesiapan Posko 5 Layani Jemaah 5 Rajab

Disbunnak Kalsel Pastikan Kesiapan Posko 5 Layani Jemaah 5 Rajab

5 bulan yang lalu
18
Kunker FKBN Pusat di Kabupaten Lamongan, Sinergi Pengembangan Agro Organik.

Kunker FKBN Pusat di Kabupaten Lamongan, Sinergi Pengembangan Agro Organik.

12 bulan yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA