kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tony Surjana Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta Otentik Surat Ukur Blanko SHM

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Tony Surjana Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta Otentik Surat Ukur Blanko SHM
19
VIEWS

Jakarta, Kabaronenwes.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico, tuntut 2 tahun penjara terdakwa Tony Surjana dalam perkara dugaan pemalsuan akta otentik, surat ukur Blanko Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.

Menurut JPU, Tony Surjana telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan padal 266 KUHP. Hal itu dibuktikan berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan. Terdakwa melakukan pemalsuan dengan menandatangani proses permohonan penerbitan surat ukur dan penerbitan blanko Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Jakarta Utara, ucap Jaksa dalam requisitornya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 5/6/2025.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 1998 dan Tahun 1999, Terdakwa Tony Surjana mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara penggantian Blanko Sertifikat SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.610/Pusaka Rakyat sebagai verifikasi wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi menjadi Jakarta Utara kemudian untuk SHM No.64/Sukapura dalam rangka mengganti blanko sebagai verifikasi adanya perubahan wilayah administrasi dari Kelurahan Sukapura menjadi Kelurahan Rorotan.
Dugaan pemalsuan tersebut dilaporkan korban yaitu Ahmad Sayuti, Gozali, Mahmud, Efendi, dan korban ahli waris lainnya.

Bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum, barang siapa, menyuruh, menggunakan, turut serta melakukan, pemalsuan, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Oleh karenanya terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Aloydius Prihartono Bayuaji didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Nani Handayani yang memeriksa dan mengadili perkara pemalsuan tersebut, JPU memohon agar Majelis menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara.

Menyikapi tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk membacakan nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
13
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
55
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kelurahan Petojo Utara Mantapkan Koordinasi Jelang Nataru 2026 dengan Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Perkuat Solidaritas

Kelurahan Petojo Utara Mantapkan Koordinasi Jelang Nataru 2026 dengan Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Perkuat Solidaritas

7 bulan yang lalu
44
Kejurnas Gantole dan Paralayang di Kotabaru Resmi Ditutup

Kejurnas Gantole dan Paralayang di Kotabaru Resmi Ditutup

5 hari yang lalu
7
Upgrade Kompetensi Riset Digital, FEB UNISLA Gelar Pelatihan SEM-PLS Bertema Smart Modeling for Sustainable Research

Upgrade Kompetensi Riset Digital, FEB UNISLA Gelar Pelatihan SEM-PLS Bertema Smart Modeling for Sustainable Research

5 bulan yang lalu
55

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA