kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sejak Tahun 2019 Hingga 2025 Sudah Enam Kali Mengajukan Eksekusi, Namun Hingga Kini Belum Terealisasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Sejak Tahun 2019 Hingga 2025 Sudah Enam Kali Mengajukan Eksekusi, Namun Hingga Kini Belum Terealisasi
272
VIEWS

Tangerang, KabarOnenews.com-
Meski sudah 6 (enam) kali mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi, tetapi hingga saat ini (2025), belum juga terwujud.
Bingung dan kecewa serta dongkol, perasaan berbaur menjadi satu dalam benak keluarga.IMG 20251219 WA0027

Padahal bukti kepemilikan atas objek tanah secara hukum, sah.
Tiga 3 (tiga) perkara pokok, telah disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
Diantaranya : No. 29/Pdt.G/2018/PN.Tng., No.27/Pdt.G/2022/PN.Tng. dan No.1448/Pdt.G/2023/PN.Tng.

Berita‎ Terkait

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Adapun eksekusi pengosongan dan penyerahan yang dimohonkan Sani, Mayangsari, Asep Supriyatna dan Dedy Irawan (Pemohon), yakni berupa : Sebidang tanah seluas 1.686 M².
Bukti kepemilikan itu berdasarkan Buku C Desa/Kelurahan Penunggangan Timur No. 1333, Persil 92 Klas D III atas nama : Tjimah Tipis. Terletak di Kp. Kelapa Rt. 003/01 Kelurahan Penunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Menurut Murdipin Hadi dan Setia Dharma, kuasa hukum para pemohon, bahwa terhadap ketiga Gugatan Pokok itu sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
Artinya, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
Bahkan selain dinyatakan Inkrach, perkara tersebut juga memiliki kekuatan Eksekutorial/Condemnatoir.

Sekedar pencerahan : Putusan Eksekutorial/Condemnatoir adalah jenis putusan hakim yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk melakukan suatu prestasi (kewajiban). Seperti membayar ganti rugi atau menyerahkan sesuatu, setelah suatu keadaan hukum ditetapkan terlebih dahulu.

Ditegaskan Murdipin, penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut, dalihnya karena terhalang oleh upaya hukum Perlawanan pihak lain. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Walikota Tangerang.
Perlawanan pihak lain ini pun telah ditolak pengadilan dan sudah inkrach pula.

Menunggu dan Menanti

Kala itu : Pada 26 Juni 2020 Permohonan eksekusi Pertama. Ditunda atas arahan ketua Pengadilan Negeri setempat. Karena pihak Termohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.

Permohonan eksekusi Kedua, pada 24 Oktober 2020. Juga ditunda, karena proses perkara Perlawan pihak lain : Kepala Dinas Pendidikan dan Walikota Tangerang.

Permohonan eksekusi Ketiga, pada 13 Desember 2023. Lagi lagi ditunda, atas Surat Permohonan Kapolres Metro Tangerang. Diurungkan, guna menjaga kondusifitas suasana Pemilu serentak.
Tanpa bosan bosannya, pihak Pemohon pada tahun 2024 dan 2025 masih tetap melakukan permohonan pelaksanaan eksekusi (enam kali Pemohonan -red).

“Guna memperoleh kepastian hukum dan demi menjaga kewibawaan Badan Peradilan khususnya Mahkamah Agung RI. Kami akan tetap mengajukan dan berharap serta berdo’a, kiranya pelaksanaan eksekusi bisa terwujud sebagaimana mestinya,” ujar Murdipin Hadi kepada media di kantornya di ‘Gria Jakarta Pamulang’. Jl. Tanjung D5/25 Pamulang, Tangsel, Jumat (19/12/’25) penuh harap.

“Kami (PN. Tangerang), tengah menelaah permohonan Pemohon. Jika tidak ada kendala, maka kami akan segera melaksanakan eksekusi sebagaimana mestinya,” ujar M. Alfi Sahrin Usup, Ketua PN. Tangerang, menanggapi sekaligus menjawab konfirmasi awak media.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
42
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
22
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
7
Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.
Hukum

Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

Juli 26, 2026
37
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Juli 24, 2026
7
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

Juli 23, 2026
26
Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
7
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
50
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
31
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
25

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menjemput Ridho Langit di Bumi Tadulako: Barisan Penjaga Ulama Matangkan Fondasi Lembaga Bersama Walikota Palu

Menjemput Ridho Langit di Bumi Tadulako: Barisan Penjaga Ulama Matangkan Fondasi Lembaga Bersama Walikota Palu

2 bulan yang lalu
22
Menjaga Marwah di Tengah Megaproyek, Profil Sultan Adji Muhammad Arifin, Sang Penjaga Tradisi Kutai Kartanegara

Menjaga Marwah di Tengah Megaproyek, Profil Sultan Adji Muhammad Arifin, Sang Penjaga Tradisi Kutai Kartanegara

6 bulan yang lalu
58
Proyek Rp.19 Miliar yang Dikerjakan PT. Kharisma Juan Mandiri Belum PHO, Tampak Sudah Rusak dan Retak.

Proyek Rp.19 Miliar yang Dikerjakan PT. Kharisma Juan Mandiri Belum PHO, Tampak Sudah Rusak dan Retak.

9 bulan yang lalu
160

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

    RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA