kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sejak Tahun 2019 Hingga 2025 Sudah Enam Kali Mengajukan Eksekusi, Namun Hingga Kini Belum Terealisasi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Sejak Tahun 2019 Hingga 2025 Sudah Enam Kali Mengajukan Eksekusi, Namun Hingga Kini Belum Terealisasi
280
VIEWS

Tangerang, KabarOnenews.com-
Meski sudah 6 (enam) kali mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi, tetapi hingga saat ini (2025), belum juga terwujud.
Bingung dan kecewa serta dongkol, perasaan berbaur menjadi satu dalam benak keluarga.IMG 20251219 WA0027

Padahal bukti kepemilikan atas objek tanah secara hukum, sah.
Tiga 3 (tiga) perkara pokok, telah disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
Diantaranya : No. 29/Pdt.G/2018/PN.Tng., No.27/Pdt.G/2022/PN.Tng. dan No.1448/Pdt.G/2023/PN.Tng.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Adapun eksekusi pengosongan dan penyerahan yang dimohonkan Sani, Mayangsari, Asep Supriyatna dan Dedy Irawan (Pemohon), yakni berupa : Sebidang tanah seluas 1.686 M².
Bukti kepemilikan itu berdasarkan Buku C Desa/Kelurahan Penunggangan Timur No. 1333, Persil 92 Klas D III atas nama : Tjimah Tipis. Terletak di Kp. Kelapa Rt. 003/01 Kelurahan Penunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Menurut Murdipin Hadi dan Setia Dharma, kuasa hukum para pemohon, bahwa terhadap ketiga Gugatan Pokok itu sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
Artinya, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
Bahkan selain dinyatakan Inkrach, perkara tersebut juga memiliki kekuatan Eksekutorial/Condemnatoir.

Sekedar pencerahan : Putusan Eksekutorial/Condemnatoir adalah jenis putusan hakim yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk melakukan suatu prestasi (kewajiban). Seperti membayar ganti rugi atau menyerahkan sesuatu, setelah suatu keadaan hukum ditetapkan terlebih dahulu.

Ditegaskan Murdipin, penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut, dalihnya karena terhalang oleh upaya hukum Perlawanan pihak lain. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Walikota Tangerang.
Perlawanan pihak lain ini pun telah ditolak pengadilan dan sudah inkrach pula.

Menunggu dan Menanti

Kala itu : Pada 26 Juni 2020 Permohonan eksekusi Pertama. Ditunda atas arahan ketua Pengadilan Negeri setempat. Karena pihak Termohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.

Permohonan eksekusi Kedua, pada 24 Oktober 2020. Juga ditunda, karena proses perkara Perlawan pihak lain : Kepala Dinas Pendidikan dan Walikota Tangerang.

Permohonan eksekusi Ketiga, pada 13 Desember 2023. Lagi lagi ditunda, atas Surat Permohonan Kapolres Metro Tangerang. Diurungkan, guna menjaga kondusifitas suasana Pemilu serentak.
Tanpa bosan bosannya, pihak Pemohon pada tahun 2024 dan 2025 masih tetap melakukan permohonan pelaksanaan eksekusi (enam kali Pemohonan -red).

“Guna memperoleh kepastian hukum dan demi menjaga kewibawaan Badan Peradilan khususnya Mahkamah Agung RI. Kami akan tetap mengajukan dan berharap serta berdo’a, kiranya pelaksanaan eksekusi bisa terwujud sebagaimana mestinya,” ujar Murdipin Hadi kepada media di kantornya di ‘Gria Jakarta Pamulang’. Jl. Tanjung D5/25 Pamulang, Tangsel, Jumat (19/12/’25) penuh harap.

“Kami (PN. Tangerang), tengah menelaah permohonan Pemohon. Jika tidak ada kendala, maka kami akan segera melaksanakan eksekusi sebagaimana mestinya,” ujar M. Alfi Sahrin Usup, Ketua PN. Tangerang, menanggapi sekaligus menjawab konfirmasi awak media.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
24
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
312
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
59
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
46
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

3 bulan yang lalu
80
Susanto Alias Carles Terdakwa Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Divonis 3 Tahun Penjara

Susanto Alias Carles Terdakwa Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Divonis 3 Tahun Penjara

1 tahun yang lalu
40
Babinsa Kodim 0812/Lamongan Melaksanakan Pendampingan Vaksin dan Pemberian Vitamin Hewan Ternak

Babinsa Kodim 0812/Lamongan Melaksanakan Pendampingan Vaksin dan Pemberian Vitamin Hewan Ternak

2 tahun yang lalu
69

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA