Jakarta, KabarOnenews.com-Tak terima diperlakukan sewenang wenang oleh perusahaan yang mempekerjakannya, pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Akhirnya Muhamad Setiawan (Captain Pilot) melalui kuasa hukumnya, Agus Sungkowo Hadi dari LAW FIRM ALL-E & PARTNERS pada November 2025 lalu, menempuh jalur hukum mengajukan Gugatan terhadap PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation TERGUGAT (perusahaan tempatnya bekerja) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu mencuat, berawal dari perselisihan perjanjian kontrak kerja.
Yaitu : Pada Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.004/Aviasi/PKWT/2023. Di sana tertuang, bahwa masa kerja Kapten Pilot M. Setiawan dimulai sejak 1 Maret 2023 sampai 28 Februari 2026 (3 tahun). Dengan gaji pokok sebesar Rp 115 jt per bulan dan tunjangan Rp 2 jt per flight/setiap terbang serta Asuransi Kesehatan dan Pajak Penghasilan, ditanggung oleh perusahaan.
Namun pada 25 Februari 2025 atau sebelum masa kontrak berakhir, yakni 28 Februari 2026 (sisa setahun lagi) Tergugat tiba tiba melakukan pengakhiran/pemutusan hubungan kerja.
Surat Agreement Palsu
Menurut Agus Sungkowo Hadi di kantornya di Jl. Boelevard Gading Serpong Ruko Bolsena Blok D No.1 Kabupaten Tangerang, Banten kepada awak media, Jumat (12/12/’25) mengemukakan, diajukannya gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation yang beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan itu, karena sebelumnya persidangan di tingkat Bipartit dan Tripartit tak diperoleh suatu keputusan yang pasti.
Terkait Penjanjian Kontrak Kerja yang ditampilkan Tergugat bernomor : 005/Aviation/PKWT/2023 yang diduga palsu.
Tadinya pihak Tergugat sempat ngotot, tegas Agus bahwa surat perjanjian kontrak kerja yang disodorkan tersebut adalah sebagai acuan kontrak kerja asli. Tetapi karena tidak didukung fakta, belakangan kekeliruan itu pun diakui. Artinya, kesalahan berada di pihak perusahaan (TERGUGAT).
Atas kelalaian pihak manajemen PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation, lalu menawarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 650 jt.
Tetapi tawaran itu ditolak Penggugat, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang Undang No. 13 tahun 2003 jo PP 25 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Tak lama berselang, tawaran pun dinaikkan Tergugat, dari Rp 650 jt menjadi Rp 875 jt.
Tak cukup sampai di situ, tawaran kembali disodorkan. Sembari mentransfer uang ke rekening Penggugat sebesar Rp 460 jt, juga ditawarkan supaya pada Senin 16 Juni 2025 mulai dan kembali bekerja.
Merasa dipermainkan dan tak beretikad baik, akhirnya M. Setiawan melalui Kuasa Hukumnya, mengajukan Gugatan PHI pada PN. Jakarta Pusat.
Memohon, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam amar putusannya : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 004/Aviation/PKWT/2023 serta menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 2,9 miliar.
Selain itu, supaya menghukum Tergugat membayar uang kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.-
Penulis : Luster Siregar.


















