kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ditengarai Palsukan Kontrak Kerja Karyawan, PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation Digugat Di PHI

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Ditengarai Palsukan Kontrak Kerja Karyawan, PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation Digugat Di PHI
193
VIEWS

Jakarta, KabarOnenews.com-Tak terima diperlakukan sewenang wenang oleh perusahaan yang mempekerjakannya, pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Akhirnya Muhamad Setiawan (Captain Pilot) melalui kuasa hukumnya, Agus Sungkowo Hadi dari LAW FIRM ALL-E & PARTNERS pada November 2025 lalu, menempuh jalur hukum mengajukan Gugatan terhadap PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation TERGUGAT (perusahaan tempatnya bekerja) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu mencuat, berawal dari perselisihan perjanjian kontrak kerja.
Yaitu : Pada Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.004/Aviasi/PKWT/2023. Di sana tertuang, bahwa masa kerja Kapten Pilot M. Setiawan dimulai sejak 1 Maret 2023 sampai 28 Februari 2026 (3 tahun). Dengan gaji pokok sebesar Rp 115 jt per bulan dan tunjangan Rp 2 jt per flight/setiap terbang serta Asuransi Kesehatan dan Pajak Penghasilan, ditanggung oleh perusahaan.

Berita‎ Terkait

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

Namun pada 25 Februari 2025 atau sebelum masa kontrak berakhir, yakni 28 Februari 2026 (sisa setahun lagi) Tergugat tiba tiba melakukan pengakhiran/pemutusan hubungan kerja.

Surat Agreement Palsu

Menurut Agus Sungkowo Hadi di kantornya di Jl. Boelevard Gading Serpong Ruko Bolsena Blok D No.1 Kabupaten Tangerang, Banten kepada awak media, Jumat (12/12/’25) mengemukakan, diajukannya gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation yang beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan itu, karena sebelumnya persidangan di tingkat Bipartit dan Tripartit tak diperoleh suatu keputusan yang pasti.

Terkait Penjanjian Kontrak Kerja yang ditampilkan Tergugat bernomor : 005/Aviation/PKWT/2023 yang diduga palsu.
Tadinya pihak Tergugat sempat ngotot, tegas Agus bahwa surat perjanjian kontrak kerja yang disodorkan tersebut adalah sebagai acuan kontrak kerja asli. Tetapi karena tidak didukung fakta, belakangan kekeliruan itu pun diakui. Artinya, kesalahan berada di pihak perusahaan (TERGUGAT).

Atas kelalaian pihak manajemen PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation, lalu menawarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 650 jt.
Tetapi tawaran itu ditolak Penggugat, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang Undang No. 13 tahun 2003 jo PP 25 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Tak lama berselang, tawaran pun dinaikkan Tergugat, dari Rp 650 jt menjadi Rp 875 jt.

Tak cukup sampai di situ, tawaran kembali disodorkan. Sembari mentransfer uang ke rekening Penggugat sebesar Rp 460 jt, juga ditawarkan supaya pada Senin 16 Juni 2025 mulai dan kembali bekerja.

Merasa dipermainkan dan tak beretikad baik, akhirnya M. Setiawan melalui Kuasa Hukumnya, mengajukan Gugatan PHI pada PN. Jakarta Pusat.
Memohon, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam amar putusannya : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 004/Aviation/PKWT/2023 serta menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain itu, supaya menghukum Tergugat membayar uang kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
57
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
53
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
336
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
20
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
64
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
66
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
48
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
155

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Milad DMI ke 54 tahun 2026, “jalan Sehat Sediakan Hadiah Menarik”

Milad DMI ke 54 tahun 2026, “jalan Sehat Sediakan Hadiah Menarik”

2 bulan yang lalu
35
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

5 bulan yang lalu
145
PT. Sumber Daya Energi (SDE) Gelar Pengobatan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

PT. Sumber Daya Energi (SDE) Gelar Pengobatan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

8 bulan yang lalu
111

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA