kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ditengarai Palsukan Kontrak Kerja Karyawan, PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation Digugat Di PHI

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Ditengarai Palsukan Kontrak Kerja Karyawan, PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation Digugat Di PHI
169
VIEWS

Jakarta, KabarOnenews.com-Tak terima diperlakukan sewenang wenang oleh perusahaan yang mempekerjakannya, pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Akhirnya Muhamad Setiawan (Captain Pilot) melalui kuasa hukumnya, Agus Sungkowo Hadi dari LAW FIRM ALL-E & PARTNERS pada November 2025 lalu, menempuh jalur hukum mengajukan Gugatan terhadap PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation TERGUGAT (perusahaan tempatnya bekerja) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu mencuat, berawal dari perselisihan perjanjian kontrak kerja.
Yaitu : Pada Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.004/Aviasi/PKWT/2023. Di sana tertuang, bahwa masa kerja Kapten Pilot M. Setiawan dimulai sejak 1 Maret 2023 sampai 28 Februari 2026 (3 tahun). Dengan gaji pokok sebesar Rp 115 jt per bulan dan tunjangan Rp 2 jt per flight/setiap terbang serta Asuransi Kesehatan dan Pajak Penghasilan, ditanggung oleh perusahaan.

Berita‎ Terkait

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Namun pada 25 Februari 2025 atau sebelum masa kontrak berakhir, yakni 28 Februari 2026 (sisa setahun lagi) Tergugat tiba tiba melakukan pengakhiran/pemutusan hubungan kerja.

Surat Agreement Palsu

Menurut Agus Sungkowo Hadi di kantornya di Jl. Boelevard Gading Serpong Ruko Bolsena Blok D No.1 Kabupaten Tangerang, Banten kepada awak media, Jumat (12/12/’25) mengemukakan, diajukannya gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation yang beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan itu, karena sebelumnya persidangan di tingkat Bipartit dan Tripartit tak diperoleh suatu keputusan yang pasti.

Terkait Penjanjian Kontrak Kerja yang ditampilkan Tergugat bernomor : 005/Aviation/PKWT/2023 yang diduga palsu.
Tadinya pihak Tergugat sempat ngotot, tegas Agus bahwa surat perjanjian kontrak kerja yang disodorkan tersebut adalah sebagai acuan kontrak kerja asli. Tetapi karena tidak didukung fakta, belakangan kekeliruan itu pun diakui. Artinya, kesalahan berada di pihak perusahaan (TERGUGAT).

Atas kelalaian pihak manajemen PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation, lalu menawarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 650 jt.
Tetapi tawaran itu ditolak Penggugat, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang Undang No. 13 tahun 2003 jo PP 25 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Tak lama berselang, tawaran pun dinaikkan Tergugat, dari Rp 650 jt menjadi Rp 875 jt.

Tak cukup sampai di situ, tawaran kembali disodorkan. Sembari mentransfer uang ke rekening Penggugat sebesar Rp 460 jt, juga ditawarkan supaya pada Senin 16 Juni 2025 mulai dan kembali bekerja.

Merasa dipermainkan dan tak beretikad baik, akhirnya M. Setiawan melalui Kuasa Hukumnya, mengajukan Gugatan PHI pada PN. Jakarta Pusat.
Memohon, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam amar putusannya : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 004/Aviation/PKWT/2023 serta menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain itu, supaya menghukum Tergugat membayar uang kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
13
Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Hukum

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Mei 26, 2026
9
PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 26, 2026
23
Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat
Hukum

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

Mei 26, 2026
17
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

Mei 26, 2026
18
Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Sebut Tuntutan Perkara Terra Drone Indonesia Sesuai SOP dan Fakta sidang

Mei 26, 2026
8
JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

JPU Tuntut Terbukti Bersalah Pengacara, Notaris dan Pendana Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 21, 2026
29
Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke
Hukum

Malam Anugerah” Bertajuk Cahaya Adhyaksa” Dr.Pujiyono SH.,MH,Apresiasi 10 Kategori Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke

Mei 20, 2026
18
Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Mei 20, 2026
136
Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan
Hukum

Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

Mei 20, 2026
102

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PT.Lesindo Utamasakti Diduga “Curi Arus Listrik PLN”?

PT.Lesindo Utamasakti Diduga “Curi Arus Listrik PLN”?

11 bulan yang lalu
61
Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Ambruk, Komisi D Dinilai Lamban Merespons

Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Ambruk, Komisi D Dinilai Lamban Merespons

1 tahun yang lalu
17
Gelar In-House Training Pemahaman dan Sistem Dokumentasi SNI ISO/IEC 17025:2017

Gelar In-House Training Pemahaman dan Sistem Dokumentasi SNI ISO/IEC 17025:2017

1 tahun yang lalu
14

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Menjemput Cahaya Wali, Menyucikan Niat di Bumi Ampel: Rombongan Haul Gresik Majelis Nuurul Khairaat Palu Tiba di Surabaya

    Menjemput Cahaya Wali, Menyucikan Niat di Bumi Ampel: Rombongan Haul Gresik Majelis Nuurul Khairaat Palu Tiba di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Dzikir Nuurul Khairaat: Air Mata dan Lantunan Doa Lepas Keberangkatan Rombongan Haul Gresik dari Bumi Tadulako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Gumantuk Kecamatan Maduran Lestarikan Budaya Wiwit Di Sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Srobot Drainase? Masyarakat Menunggu Keseriusan WaliKota Jakarta Timur Bongkar Ratusan Bangunan Diduga Melanggar PBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA