kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ditengarai Palsukan Kontrak Kerja Karyawan, PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation Digugat Di PHI

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Ditengarai Palsukan Kontrak Kerja Karyawan, PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation Digugat Di PHI
183
VIEWS

Jakarta, KabarOnenews.com-Tak terima diperlakukan sewenang wenang oleh perusahaan yang mempekerjakannya, pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Akhirnya Muhamad Setiawan (Captain Pilot) melalui kuasa hukumnya, Agus Sungkowo Hadi dari LAW FIRM ALL-E & PARTNERS pada November 2025 lalu, menempuh jalur hukum mengajukan Gugatan terhadap PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation TERGUGAT (perusahaan tempatnya bekerja) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu mencuat, berawal dari perselisihan perjanjian kontrak kerja.
Yaitu : Pada Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.004/Aviasi/PKWT/2023. Di sana tertuang, bahwa masa kerja Kapten Pilot M. Setiawan dimulai sejak 1 Maret 2023 sampai 28 Februari 2026 (3 tahun). Dengan gaji pokok sebesar Rp 115 jt per bulan dan tunjangan Rp 2 jt per flight/setiap terbang serta Asuransi Kesehatan dan Pajak Penghasilan, ditanggung oleh perusahaan.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Namun pada 25 Februari 2025 atau sebelum masa kontrak berakhir, yakni 28 Februari 2026 (sisa setahun lagi) Tergugat tiba tiba melakukan pengakhiran/pemutusan hubungan kerja.

Surat Agreement Palsu

Menurut Agus Sungkowo Hadi di kantornya di Jl. Boelevard Gading Serpong Ruko Bolsena Blok D No.1 Kabupaten Tangerang, Banten kepada awak media, Jumat (12/12/’25) mengemukakan, diajukannya gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation yang beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan itu, karena sebelumnya persidangan di tingkat Bipartit dan Tripartit tak diperoleh suatu keputusan yang pasti.

Terkait Penjanjian Kontrak Kerja yang ditampilkan Tergugat bernomor : 005/Aviation/PKWT/2023 yang diduga palsu.
Tadinya pihak Tergugat sempat ngotot, tegas Agus bahwa surat perjanjian kontrak kerja yang disodorkan tersebut adalah sebagai acuan kontrak kerja asli. Tetapi karena tidak didukung fakta, belakangan kekeliruan itu pun diakui. Artinya, kesalahan berada di pihak perusahaan (TERGUGAT).

Atas kelalaian pihak manajemen PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation, lalu menawarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 650 jt.
Tetapi tawaran itu ditolak Penggugat, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang Undang No. 13 tahun 2003 jo PP 25 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Tak lama berselang, tawaran pun dinaikkan Tergugat, dari Rp 650 jt menjadi Rp 875 jt.

Tak cukup sampai di situ, tawaran kembali disodorkan. Sembari mentransfer uang ke rekening Penggugat sebesar Rp 460 jt, juga ditawarkan supaya pada Senin 16 Juni 2025 mulai dan kembali bekerja.

Merasa dipermainkan dan tak beretikad baik, akhirnya M. Setiawan melalui Kuasa Hukumnya, mengajukan Gugatan PHI pada PN. Jakarta Pusat.
Memohon, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam amar putusannya : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 004/Aviation/PKWT/2023 serta menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain itu, supaya menghukum Tergugat membayar uang kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
28
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
19
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
92
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
111
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
40
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
21
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Silaturahmi Ramadhan FEB UNISLA: Buka Bersama, Berbagi Bingkisan, dan Menyambut Idul Fitri 2026 dengan Kebersamaan

Silaturahmi Ramadhan FEB UNISLA: Buka Bersama, Berbagi Bingkisan, dan Menyambut Idul Fitri 2026 dengan Kebersamaan

4 bulan yang lalu
37
Ketua Sanggar Tari Mahakam Gending – Borneo Sarang Paruya, Kritik Penempatan Duduk Sultan Kutai

Ketua Sanggar Tari Mahakam Gending – Borneo Sarang Paruya, Kritik Penempatan Duduk Sultan Kutai

6 bulan yang lalu
71
Rayakan HUT Kota, DPRD Balikpapan Inisiasi Jalan Santai “Bersih-Bersih” Menuju Kota Global

Rayakan HUT Kota, DPRD Balikpapan Inisiasi Jalan Santai “Bersih-Bersih” Menuju Kota Global

5 bulan yang lalu
31

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA