kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ditengarai Palsukan Kontrak Kerja Karyawan, PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation Digugat Di PHI

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Ditengarai Palsukan Kontrak Kerja Karyawan, PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation Digugat Di PHI
200
VIEWS

Jakarta, KabarOnenews.com-Tak terima diperlakukan sewenang wenang oleh perusahaan yang mempekerjakannya, pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Akhirnya Muhamad Setiawan (Captain Pilot) melalui kuasa hukumnya, Agus Sungkowo Hadi dari LAW FIRM ALL-E & PARTNERS pada November 2025 lalu, menempuh jalur hukum mengajukan Gugatan terhadap PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation TERGUGAT (perusahaan tempatnya bekerja) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu mencuat, berawal dari perselisihan perjanjian kontrak kerja.
Yaitu : Pada Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.004/Aviasi/PKWT/2023. Di sana tertuang, bahwa masa kerja Kapten Pilot M. Setiawan dimulai sejak 1 Maret 2023 sampai 28 Februari 2026 (3 tahun). Dengan gaji pokok sebesar Rp 115 jt per bulan dan tunjangan Rp 2 jt per flight/setiap terbang serta Asuransi Kesehatan dan Pajak Penghasilan, ditanggung oleh perusahaan.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Namun pada 25 Februari 2025 atau sebelum masa kontrak berakhir, yakni 28 Februari 2026 (sisa setahun lagi) Tergugat tiba tiba melakukan pengakhiran/pemutusan hubungan kerja.

Surat Agreement Palsu

Menurut Agus Sungkowo Hadi di kantornya di Jl. Boelevard Gading Serpong Ruko Bolsena Blok D No.1 Kabupaten Tangerang, Banten kepada awak media, Jumat (12/12/’25) mengemukakan, diajukannya gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation yang beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan itu, karena sebelumnya persidangan di tingkat Bipartit dan Tripartit tak diperoleh suatu keputusan yang pasti.

Terkait Penjanjian Kontrak Kerja yang ditampilkan Tergugat bernomor : 005/Aviation/PKWT/2023 yang diduga palsu.
Tadinya pihak Tergugat sempat ngotot, tegas Agus bahwa surat perjanjian kontrak kerja yang disodorkan tersebut adalah sebagai acuan kontrak kerja asli. Tetapi karena tidak didukung fakta, belakangan kekeliruan itu pun diakui. Artinya, kesalahan berada di pihak perusahaan (TERGUGAT).

Atas kelalaian pihak manajemen PT. Juragan Sembilan Sembilan Aviation, lalu menawarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 650 jt.
Tetapi tawaran itu ditolak Penggugat, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang Undang No. 13 tahun 2003 jo PP 25 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Tak lama berselang, tawaran pun dinaikkan Tergugat, dari Rp 650 jt menjadi Rp 875 jt.

Tak cukup sampai di situ, tawaran kembali disodorkan. Sembari mentransfer uang ke rekening Penggugat sebesar Rp 460 jt, juga ditawarkan supaya pada Senin 16 Juni 2025 mulai dan kembali bekerja.

Merasa dipermainkan dan tak beretikad baik, akhirnya M. Setiawan melalui Kuasa Hukumnya, mengajukan Gugatan PHI pada PN. Jakarta Pusat.
Memohon, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam amar putusannya : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 004/Aviation/PKWT/2023 serta menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain itu, supaya menghukum Tergugat membayar uang kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
9
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
28
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
26
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
77
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
34
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
44
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
268
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
20
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
396
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
21

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Hadiri Peresmian dan Groundbreaking SPPG di Mapolda Kalsel

Bupati Kotabaru Hadiri Peresmian dan Groundbreaking SPPG di Mapolda Kalsel

1 tahun yang lalu
19
Bisnis Furniture, Pendeta Divonis Hukuman Penjara Selama Enam Tahun

Bisnis Furniture, Pendeta Divonis Hukuman Penjara Selama Enam Tahun

1 tahun yang lalu
571
Bupati Bojonegoro Ajukan Raperda Dana Abadi Pendidikan Rp3 Triliun

Bupati Bojonegoro Ajukan Raperda Dana Abadi Pendidikan Rp3 Triliun

2 tahun yang lalu
39

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar dan Saluran di Jaktim Disorot, U-Ditch Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA