kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sidang Lanjutan Pelaku Kerusuhan MaPolres Jakut Ada Spanduk Diruang Sidang Bertuliskan “Bebaskan Teman Kami Penjarakan Pelanggar HAM”

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Sidang Lanjutan Pelaku Kerusuhan MaPolres Jakut Ada Spanduk Diruang Sidang Bertuliskan “Bebaskan Teman Kami Penjarakan Pelanggar HAM”
60
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Terdakwa pelaku kerusuhan Agustus 2025 yang terjadi di depan kantor Mapolres Jakarta Utara, kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 4/12/2025.IMG 20251206 WA0065

Dua diantara 60 terdakwa pelaku kerusuhan, Rizki dan Sofian, didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Joni Wijaya Sinaga dan Rekan. Sidangnya ditunda karena Ahli hukum pidana yang sudah dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi lainnya belum bisa hadir memberikan keterangan dalam persidangan.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Sebelumnya Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang hari ini Kamis 4/12/2025, agenda pemeriksaan saksi dokter yang menerbitkan visum ed revertum atas luka luka akibat pelemparan batu dan molotov oleh para terdakwa yang mengakibatkan sejumlah anggota Polri Mapolres Jakarta Utara menjadi korban luka luka.

Selain mendengar kesaksian dokter, jadwal sidang juga harusnya mendengar keterangan Ahli hukum Pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Namun Saksi dokter dan Ahli dari JPU berhalangan hadir sehingga Majelis Hakim menyimpulkan untuk menunda persidangan sebagian berkas perkara dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan kedua saksi pada persidangan pekan depan.

Pimpinan sidang Hafnizar, menyarankan JPU agar selalu tepat waktu menghadirkan para terdakwa kasus kerusuhan tersebut. Sebab menurut Majelis, perkara tersebut merupakan perkara biasa sehingga tidak perlu berlarut larut dalam pelaksanaan sidangnya.

Oleh karena itu, kami minta kepada JPU supaya para terdakwa dihadirkan jam 10 pagi, lebih pagi dari perkara yang lain. Sebab Majelis juga menyidangkan perkara lainnya, bukan hanya perkara ini sehingga JPU dan Penasehat Hukum terdakwa dapat saling memahami supaya persidangan cepat selesai, begitu ya para JPU, ungkap Hafnizar, dalam persidangan, 4/12/2025.

Saat persidangan, sejumlah pengunjung sidang mengatasnamakan aliansi, berteriak teriak agar teman temannya yang di sidangkan di lepaskan Majelis Haki.
” aliansi itu mengatakan Lepaskan Teman Kami, Lepaskan Trman Kami” ucapnya sehingga para petugas pengamanan Pengadilan dengan sigap menyuruh agar para aliansi tersebut tidak membuat keributan dalam persidangan.

“Jangan teriks dalam persidangan, tidak bolah ribut dalam persidangan, ucapnya sembari menurunkan spanduk bertuliskan, ” Bebaskan Teman Kami Penjarakan Pelanggar HAM”, demikian tulisan spanduk yang di bawa simpatisan tersebut.

Simpatisan tersebut tidak menyebutkan siapa nama nama terdakwa dari 60 pelaku kerusuhan yang merupakan teman mereka. Yang jelas spanduk berukuran sekitar 30x 40 cm tersebut sempat di pajang di dalam persidangan sebelum di tegur pengamanan Pengadilan.

Para terdakwa diduga pelaku kerusuhan disidangkan dengan beberapa berkas perkara terpisah, dengan dua Majelis Hakim berbeda dan lebih kurang 10 Jaksa Penuntut Umum. Para terdakwa seluruhnya di lakukan penahanan, sejak tanggal 1 September 2025.

Para terdakwa didampingi masing masing Penasehat Hukum. Setiap persidangan ruang sidang dipenuhi para keluarga terdakwa bersama pengunjung sidang lainnya. Terkadang persidangan rius berisik karena teriakan pengunjung sidang. Sehingga Majelis Hakim berulangkali mengingatkan pengunjung sidang supaya tidak ribut dan mengganggu jalannya persidangan.

Tim JPU yang menyidangkan perkara kerusuhan tersebut yakni; Doni Boi, Rahmat, Ari Sulton, Erni Malau, Melda dan jaksa lainnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dari sejumlah berkas perkara tersebut, terdakwa antara lain bernama; Nursalam Bin Mansur, Eka Surya Putra, Rendy Kurniawan, Leno Andhika, Sofian, Rizki dan terdakwa lainnya. Sidang para terdakwa kerusuhan tersebut, diancam dan didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 212, 214, dan pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
4
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
37
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
12
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
26
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
46
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pasar Senen Jaya Diduga Berubah Fungsi Jadi Gudang Ballpress dan Pemasaran Pakaian Bekas Seludupan Dari Bebagai Negara?

Pasar Senen Jaya Diduga Berubah Fungsi Jadi Gudang Ballpress dan Pemasaran Pakaian Bekas Seludupan Dari Bebagai Negara?

1 tahun yang lalu
149
Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

10 bulan yang lalu
171
Siap Jadi Percontohan, Plt. Lurah Sumber Rejo Dorong Kang Bejo Jadi Model Kampung Madani

Siap Jadi Percontohan, Plt. Lurah Sumber Rejo Dorong Kang Bejo Jadi Model Kampung Madani

6 bulan yang lalu
64

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA