No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Sidang Lanjutan Pelaku Kerusuhan MaPolres Jakut Ada Spanduk Diruang Sidang Bertuliskan “Bebaskan Teman Kami Penjarakan Pelanggar HAM”

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Sidang Lanjutan Pelaku Kerusuhan MaPolres Jakut Ada Spanduk Diruang Sidang Bertuliskan “Bebaskan Teman Kami Penjarakan Pelanggar HAM”
52
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Terdakwa pelaku kerusuhan Agustus 2025 yang terjadi di depan kantor Mapolres Jakarta Utara, kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 4/12/2025.IMG 20251206 WA0065

Dua diantara 60 terdakwa pelaku kerusuhan, Rizki dan Sofian, didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Joni Wijaya Sinaga dan Rekan. Sidangnya ditunda karena Ahli hukum pidana yang sudah dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi lainnya belum bisa hadir memberikan keterangan dalam persidangan.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sebelumnya Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang hari ini Kamis 4/12/2025, agenda pemeriksaan saksi dokter yang menerbitkan visum ed revertum atas luka luka akibat pelemparan batu dan molotov oleh para terdakwa yang mengakibatkan sejumlah anggota Polri Mapolres Jakarta Utara menjadi korban luka luka.

Selain mendengar kesaksian dokter, jadwal sidang juga harusnya mendengar keterangan Ahli hukum Pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Namun Saksi dokter dan Ahli dari JPU berhalangan hadir sehingga Majelis Hakim menyimpulkan untuk menunda persidangan sebagian berkas perkara dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan kedua saksi pada persidangan pekan depan.

Pimpinan sidang Hafnizar, menyarankan JPU agar selalu tepat waktu menghadirkan para terdakwa kasus kerusuhan tersebut. Sebab menurut Majelis, perkara tersebut merupakan perkara biasa sehingga tidak perlu berlarut larut dalam pelaksanaan sidangnya.

Oleh karena itu, kami minta kepada JPU supaya para terdakwa dihadirkan jam 10 pagi, lebih pagi dari perkara yang lain. Sebab Majelis juga menyidangkan perkara lainnya, bukan hanya perkara ini sehingga JPU dan Penasehat Hukum terdakwa dapat saling memahami supaya persidangan cepat selesai, begitu ya para JPU, ungkap Hafnizar, dalam persidangan, 4/12/2025.

Saat persidangan, sejumlah pengunjung sidang mengatasnamakan aliansi, berteriak teriak agar teman temannya yang di sidangkan di lepaskan Majelis Haki.
” aliansi itu mengatakan Lepaskan Teman Kami, Lepaskan Trman Kami” ucapnya sehingga para petugas pengamanan Pengadilan dengan sigap menyuruh agar para aliansi tersebut tidak membuat keributan dalam persidangan.

“Jangan teriks dalam persidangan, tidak bolah ribut dalam persidangan, ucapnya sembari menurunkan spanduk bertuliskan, ” Bebaskan Teman Kami Penjarakan Pelanggar HAM”, demikian tulisan spanduk yang di bawa simpatisan tersebut.

Simpatisan tersebut tidak menyebutkan siapa nama nama terdakwa dari 60 pelaku kerusuhan yang merupakan teman mereka. Yang jelas spanduk berukuran sekitar 30x 40 cm tersebut sempat di pajang di dalam persidangan sebelum di tegur pengamanan Pengadilan.

Para terdakwa diduga pelaku kerusuhan disidangkan dengan beberapa berkas perkara terpisah, dengan dua Majelis Hakim berbeda dan lebih kurang 10 Jaksa Penuntut Umum. Para terdakwa seluruhnya di lakukan penahanan, sejak tanggal 1 September 2025.

Para terdakwa didampingi masing masing Penasehat Hukum. Setiap persidangan ruang sidang dipenuhi para keluarga terdakwa bersama pengunjung sidang lainnya. Terkadang persidangan rius berisik karena teriakan pengunjung sidang. Sehingga Majelis Hakim berulangkali mengingatkan pengunjung sidang supaya tidak ribut dan mengganggu jalannya persidangan.

Tim JPU yang menyidangkan perkara kerusuhan tersebut yakni; Doni Boi, Rahmat, Ari Sulton, Erni Malau, Melda dan jaksa lainnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dari sejumlah berkas perkara tersebut, terdakwa antara lain bernama; Nursalam Bin Mansur, Eka Surya Putra, Rendy Kurniawan, Leno Andhika, Sofian, Rizki dan terdakwa lainnya. Sidang para terdakwa kerusuhan tersebut, diancam dan didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 212, 214, dan pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Presiden Prabowo Resmikan Kopdes Merah Putih: Upaya Nyata Entaskan Kemiskinan dari Desa

Presiden Prabowo Resmikan Kopdes Merah Putih: Upaya Nyata Entaskan Kemiskinan dari Desa

10 bulan yang lalu
16
PTUN Jakarta Diminta Kabulkan Gugatan Pembatalan SK Kepemimpinan Ketua DPP PDIP Megawati Soekarno Putri

PTUN Jakarta Diminta Kabulkan Gugatan Pembatalan SK Kepemimpinan Ketua DPP PDIP Megawati Soekarno Putri

1 tahun yang lalu
62
Jembatan Dusun Mranu Desa Babad Kedungadem Bojonegoro Bisa Dilewati Berkat Swadaya Warga

Jembatan Dusun Mranu Desa Babad Kedungadem Bojonegoro Bisa Dilewati Berkat Swadaya Warga

9 bulan yang lalu
18

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA