kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sidang Lanjutan Pelaku Kerusuhan MaPolres Jakut Ada Spanduk Diruang Sidang Bertuliskan “Bebaskan Teman Kami Penjarakan Pelanggar HAM”

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Sidang Lanjutan Pelaku Kerusuhan MaPolres Jakut Ada Spanduk Diruang Sidang Bertuliskan “Bebaskan Teman Kami Penjarakan Pelanggar HAM”
45
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Terdakwa pelaku kerusuhan Agustus 2025 yang terjadi di depan kantor Mapolres Jakarta Utara, kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 4/12/2025.IMG 20251206 WA0065

Dua diantara 60 terdakwa pelaku kerusuhan, Rizki dan Sofian, didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Joni Wijaya Sinaga dan Rekan. Sidangnya ditunda karena Ahli hukum pidana yang sudah dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi lainnya belum bisa hadir memberikan keterangan dalam persidangan.

Berita‎ Terkait

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

Sebelumnya Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang hari ini Kamis 4/12/2025, agenda pemeriksaan saksi dokter yang menerbitkan visum ed revertum atas luka luka akibat pelemparan batu dan molotov oleh para terdakwa yang mengakibatkan sejumlah anggota Polri Mapolres Jakarta Utara menjadi korban luka luka.

Selain mendengar kesaksian dokter, jadwal sidang juga harusnya mendengar keterangan Ahli hukum Pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Namun Saksi dokter dan Ahli dari JPU berhalangan hadir sehingga Majelis Hakim menyimpulkan untuk menunda persidangan sebagian berkas perkara dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan kedua saksi pada persidangan pekan depan.

Pimpinan sidang Hafnizar, menyarankan JPU agar selalu tepat waktu menghadirkan para terdakwa kasus kerusuhan tersebut. Sebab menurut Majelis, perkara tersebut merupakan perkara biasa sehingga tidak perlu berlarut larut dalam pelaksanaan sidangnya.

Oleh karena itu, kami minta kepada JPU supaya para terdakwa dihadirkan jam 10 pagi, lebih pagi dari perkara yang lain. Sebab Majelis juga menyidangkan perkara lainnya, bukan hanya perkara ini sehingga JPU dan Penasehat Hukum terdakwa dapat saling memahami supaya persidangan cepat selesai, begitu ya para JPU, ungkap Hafnizar, dalam persidangan, 4/12/2025.

Saat persidangan, sejumlah pengunjung sidang mengatasnamakan aliansi, berteriak teriak agar teman temannya yang di sidangkan di lepaskan Majelis Haki.
” aliansi itu mengatakan Lepaskan Teman Kami, Lepaskan Trman Kami” ucapnya sehingga para petugas pengamanan Pengadilan dengan sigap menyuruh agar para aliansi tersebut tidak membuat keributan dalam persidangan.

“Jangan teriks dalam persidangan, tidak bolah ribut dalam persidangan, ucapnya sembari menurunkan spanduk bertuliskan, ” Bebaskan Teman Kami Penjarakan Pelanggar HAM”, demikian tulisan spanduk yang di bawa simpatisan tersebut.

Simpatisan tersebut tidak menyebutkan siapa nama nama terdakwa dari 60 pelaku kerusuhan yang merupakan teman mereka. Yang jelas spanduk berukuran sekitar 30x 40 cm tersebut sempat di pajang di dalam persidangan sebelum di tegur pengamanan Pengadilan.

Para terdakwa diduga pelaku kerusuhan disidangkan dengan beberapa berkas perkara terpisah, dengan dua Majelis Hakim berbeda dan lebih kurang 10 Jaksa Penuntut Umum. Para terdakwa seluruhnya di lakukan penahanan, sejak tanggal 1 September 2025.

Para terdakwa didampingi masing masing Penasehat Hukum. Setiap persidangan ruang sidang dipenuhi para keluarga terdakwa bersama pengunjung sidang lainnya. Terkadang persidangan rius berisik karena teriakan pengunjung sidang. Sehingga Majelis Hakim berulangkali mengingatkan pengunjung sidang supaya tidak ribut dan mengganggu jalannya persidangan.

Tim JPU yang menyidangkan perkara kerusuhan tersebut yakni; Doni Boi, Rahmat, Ari Sulton, Erni Malau, Melda dan jaksa lainnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dari sejumlah berkas perkara tersebut, terdakwa antara lain bernama; Nursalam Bin Mansur, Eka Surya Putra, Rendy Kurniawan, Leno Andhika, Sofian, Rizki dan terdakwa lainnya. Sidang para terdakwa kerusuhan tersebut, diancam dan didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 212, 214, dan pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan
Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

Januari 15, 2026
254
kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi
Hukum

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Januari 14, 2026
66
Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi
Hukum

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

Januari 14, 2026
18
Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya
Hukum

Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya

Januari 14, 2026
10
PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 14, 2026
23
Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 13, 2026
50
Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”
Hukum

Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”

Januari 12, 2026
7
Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers
Hukum

Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers

Januari 10, 2026
107
Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan
Hukum

Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan

Januari 8, 2026
8
60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara
Hukum

60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara

Januari 8, 2026
22

Hari Besar Nasional:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kelumpang Tengah; Pembentukan Pengurus MWCNU dan MUI Periode 2025-2030 Digelar

Kelumpang Tengah; Pembentukan Pengurus MWCNU dan MUI Periode 2025-2030 Digelar

11 bulan yang lalu
83
Kapolres Kotabaru Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Sejumlah Posisi Strategis Alami Rotasi

Kapolres Kotabaru Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Sejumlah Posisi Strategis Alami Rotasi

7 bulan yang lalu
10
Bujang Disebut Kuasai Bijih Timah DAS Selindung Mentok, Diduga Bagian Mafia Timah Yang Kebal Hukum

Bujang Disebut Kuasai Bijih Timah DAS Selindung Mentok, Diduga Bagian Mafia Timah Yang Kebal Hukum

10 bulan yang lalu
97

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Taman Prijek Kecamatan Laren di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Masyarakat dusun Prijeklor Desa Taman Prijek Benahi jalan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ansor–Banser Sekaran Tanam 5.000 Bibit Cabai, Awali Program Menuju Desa Cabai Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanam Khidmah untuk Masa Depan: Inaugurasi PAC GP Ansor Sekaran dengan sabahat dirham wakil bupati Lamongan Teguhkan Komitmen Ketahanan Pangan dan Kemandirian Organisasi Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA