Jakarta, Kabaronenews.com,-Terdakwa pelaku kerusuhan Agustus 2025 yang terjadi di depan kantor Mapolres Jakarta Utara, kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 4/12/2025.
Dua diantara 60 terdakwa pelaku kerusuhan, Rizki dan Sofian, didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Joni Wijaya Sinaga dan Rekan. Sidangnya ditunda karena Ahli hukum pidana yang sudah dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi lainnya belum bisa hadir memberikan keterangan dalam persidangan.
Sebelumnya Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang hari ini Kamis 4/12/2025, agenda pemeriksaan saksi dokter yang menerbitkan visum ed revertum atas luka luka akibat pelemparan batu dan molotov oleh para terdakwa yang mengakibatkan sejumlah anggota Polri Mapolres Jakarta Utara menjadi korban luka luka.
Selain mendengar kesaksian dokter, jadwal sidang juga harusnya mendengar keterangan Ahli hukum Pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Namun Saksi dokter dan Ahli dari JPU berhalangan hadir sehingga Majelis Hakim menyimpulkan untuk menunda persidangan sebagian berkas perkara dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan kedua saksi pada persidangan pekan depan.
Pimpinan sidang Hafnizar, menyarankan JPU agar selalu tepat waktu menghadirkan para terdakwa kasus kerusuhan tersebut. Sebab menurut Majelis, perkara tersebut merupakan perkara biasa sehingga tidak perlu berlarut larut dalam pelaksanaan sidangnya.
Oleh karena itu, kami minta kepada JPU supaya para terdakwa dihadirkan jam 10 pagi, lebih pagi dari perkara yang lain. Sebab Majelis juga menyidangkan perkara lainnya, bukan hanya perkara ini sehingga JPU dan Penasehat Hukum terdakwa dapat saling memahami supaya persidangan cepat selesai, begitu ya para JPU, ungkap Hafnizar, dalam persidangan, 4/12/2025.
Saat persidangan, sejumlah pengunjung sidang mengatasnamakan aliansi, berteriak teriak agar teman temannya yang di sidangkan di lepaskan Majelis Haki.
” aliansi itu mengatakan Lepaskan Teman Kami, Lepaskan Trman Kami” ucapnya sehingga para petugas pengamanan Pengadilan dengan sigap menyuruh agar para aliansi tersebut tidak membuat keributan dalam persidangan.
“Jangan teriks dalam persidangan, tidak bolah ribut dalam persidangan, ucapnya sembari menurunkan spanduk bertuliskan, ” Bebaskan Teman Kami Penjarakan Pelanggar HAM”, demikian tulisan spanduk yang di bawa simpatisan tersebut.
Simpatisan tersebut tidak menyebutkan siapa nama nama terdakwa dari 60 pelaku kerusuhan yang merupakan teman mereka. Yang jelas spanduk berukuran sekitar 30x 40 cm tersebut sempat di pajang di dalam persidangan sebelum di tegur pengamanan Pengadilan.
Para terdakwa diduga pelaku kerusuhan disidangkan dengan beberapa berkas perkara terpisah, dengan dua Majelis Hakim berbeda dan lebih kurang 10 Jaksa Penuntut Umum. Para terdakwa seluruhnya di lakukan penahanan, sejak tanggal 1 September 2025.
Para terdakwa didampingi masing masing Penasehat Hukum. Setiap persidangan ruang sidang dipenuhi para keluarga terdakwa bersama pengunjung sidang lainnya. Terkadang persidangan rius berisik karena teriakan pengunjung sidang. Sehingga Majelis Hakim berulangkali mengingatkan pengunjung sidang supaya tidak ribut dan mengganggu jalannya persidangan.
Tim JPU yang menyidangkan perkara kerusuhan tersebut yakni; Doni Boi, Rahmat, Ari Sulton, Erni Malau, Melda dan jaksa lainnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dari sejumlah berkas perkara tersebut, terdakwa antara lain bernama; Nursalam Bin Mansur, Eka Surya Putra, Rendy Kurniawan, Leno Andhika, Sofian, Rizki dan terdakwa lainnya. Sidang para terdakwa kerusuhan tersebut, diancam dan didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 212, 214, dan pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis P.Sianturi


















