No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

PN Jakarta Selatan Diminta Nyatakan Batal Demi Hukum SP3 Polda Metro Jaya, Perkara Penggelapan Terlapor Haryadi Satrio

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
PN Jakarta Selatan Diminta Nyatakan Batal Demi Hukum SP3 Polda Metro Jaya, Perkara Penggelapan Terlapor Haryadi Satrio
50
VIEWS

 

Jakarta, Kabaronenews.Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili berkas perkara permohonan Praperadilan (Prapid) No.111/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, diminta supaya membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan/ Penyidikan (SP3) dugaan perkara Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini sedang disidangkan proses Prapid SP3.

Berita‎ Terkait

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

Dalam petitum pemohon Prapid, memohon kepada Majelis Hakim supaya dalam putusannya memerintahkan, Penyidik Polda Metro Jaya (Termohon) atau Termohon lainnya, supaya melanjutkan Penyelidikan dan Penyidikan serta Pemberkasan berka perkara yang dilaporkan korban Penggelapan, Tuty Sri Wahyuni Siregar.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Prapid Tuty Sri Wahyuni Siregar, melalui Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST, SH, MH, CLA, Dr.Rusdin Ismail, SH MH, Sahat Tambunan, SH, MH, Usman Effendi, SH, Boyco Tambunan, SH, Anggita Putri Rahayu, SH. Konsultan Hukum dan Auditor Hukum yang bergabung pada Law Firm FERNANDO SILALAHI & PARTNERS, beralamat di Taluson Building 3rd Floor Jalan Soeroso No.30, Menteng, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Fernando menyampaikan, bahwa pengajuan Prapid ini dilakukan pemohon atau pelapor dalam perkara yang sebelumnya supaya Majelis Hakim menolak dan memutuskan bahwa SP3 Polisi dibatalkan. Oleh katena itu, meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya, supaya melanjutkan penyidikan yang sempat di SP3 tersebut.

Penyidik diminta supaya melanjutkan Penyidikan terhadap SP3 No.LP/B/4149/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Agustus 2022 atas nama pelapor Tuty Sri Wahyuni Siregar, dengan terlapor Hariyadi Satrio Dki.

Dalam perkara ini, korban Tuty melaporkan Hariayadi Satrio selaku Direktur Utama PT. Momentum Maju Sejahtera (PT. MoMS) sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan perusahaan sebesar 8 miliar rupiah sehingga Haryadi Satrio diduga menggelapkan uang perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Fernando menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/2873/VII/ RES.7.5.2025/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Fernando Silalahi & Partnersa pada tanggal, 3 Juli 2025 atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan Dalam Jabatan dan atau TPPU yang diatur sebagaimana Pasal 372 KUHP jo. Pasal 374 KUHP dan Atau Pasal 3,4,5,10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang TPPU, telah dihentikan penyidikannya (SP3),” ujarnya.

Menurutnya, pemohon adalah korban (Komisaris Utama) melaporkan Haryadi Satrio dalam jabatannya sebagai Direktur PT Momentum Maju Sejahtera, sehubungan dengan dugaan Penggelapan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur sebagaimana Pasal 374 KUHP, UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

Ironisnya, LP pemohon kita ketahui di hentikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 2118/VI/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Juni 2025,” ucap Dr Fernando Silalahi.

Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/280/VI/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, tanggal 18 Juni 2025 jo. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan : S.Tap/280/VI/ RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, tanggal 18 Juni 2025 atas nama Pelapor Tuty Sri Wahyuni,.

Menurut Fernando, bahwa cikal bakal pelaporan adalah dari hasil RUPS pada tanggal 14 Oktober 2020. Hasil itu menemukan banyak kejanggalan yaitu tidak ada laporan keuangan perusahaan dan lain-lain terkait, dimana hanya rekening koran yang didalamnya adanya pinjaman PT. Momentum Maju Sejahtera (PT. MoMS) ke PT. HKS (PT.Hikari Karya Sejahtera) di awal tahun 2017, dimana hal ini tidak melalui persetujuan Dewan Komisaris.

“Dengan adanya pinjaman perusahaan tanpa sepengetahuan komisaris tentunya menjadi pertanyaan besar. Untuk apa kegunaan uang pinjaman itu dan bagaimana penggunaan atau manfaat uang pinjaman itu? tentunya jika tidak dipertanggungjawabkan secara adminis laporan keuangan tentunya adalah pidana,: pungkas Sang Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum UKI itu, ucapnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
1
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
1
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
34
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
34
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
16
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
70
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
91
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
72
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
46
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
159

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

1 bulan yang lalu
16
Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

8 bulan yang lalu
33
Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

1 tahun yang lalu
12

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP Negeri 2 Sekaran bersama Dapur SPPG 2 BuluTengger Lakukan Edukasi Gizi MBG ke Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMT NU Cabang BABAT Diduga Ingkar Janji Kembalikan Dana para Anggota 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA