kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Diona Christy Silitonga Karyawan Bank JTrust “Pembohong” Ngaku Sahabat Korban TPPU Padahal Tidak Kenal

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Diona Christy Silitonga Karyawan Bank JTrust “Pembohong” Ngaku Sahabat Korban TPPU Padahal Tidak Kenal
137
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Sidang pembacaan Pembelaan (Pledoi) perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melibatkan terdakwa Diona Christy Silitonga, dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 18/9/2025.

Selain pembacaan Pledoi Penasehat Hukum, juga membacakan Pledoi pribadi terdakwa Diona Christy Silitonga. Dalam Pledoi pribadinya disebutkan terdakwa dengan korban TPPU sudah lama kenal. Namun apa yang disampaikan terdakwa merupakan “kebohongan” yang luar biasa, karena terdakwa mengaku sebagai sahabat korban, pada hal tidak kenal sama sekali, tapi hanya kenal dari orang lain dan sebatas kenal. Hal itu disampaikan korban TPPU, pada Madia.

Berita‎ Terkait

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Usai pembacaan Pledoi pribadi terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Hasmy didampingi Iwan Irawan dan Merauke Sinaga, yang menyidangkan dan mengadili perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), “marah dan kesal” melihat terdakwa terkesan berpura pura mengeluarkan air mata (menangis) saat membacakan pembelaannya terhadap tuntutan Jaksa.

Terdakwa Diona Christy Silitonga, warga Swasembada, Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara itu, di sebut sebut sebagai pelayan di gereja. Terdakwa dituntut Jaksa Melda Siagian, selama 10 tahun penjara denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dalam Pledoi pribadi terdakwa disebutkan, bahwa antara terdakwa dan korban merupakan teman lama. Uang korban digunakan untuk membiayai orang tuanya dan pengobatan orang tua terdakwa. Sembari menangis, terdakwa mengaku merupakan tulang punggung keluarga, lalu meminta maaf terhadap korban dan minta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

Menanggapi tangisan pembacaan Pembelaan terdakwa, anggota Majelis Hakim Merauke Sinaga menegur terdakwa Diona Chisty Silitonga, Disini bukan tangis dan air mata, tapi pembuktian yuridis. Uang korban dikemanakan saja, tanya hakim ?, Terdakwa menjawab, “dipake membiayai keluarga dan pengobatan ibu saya”. Kata Majelis, “kalau berbuat bayarlah, masa mengambil uang orang sampai miliar miliaran”, ucap Merauke.

Menanggapi nota Pledoi terdakwa korban mengatakan, terdakwa Diona Christy Silitonga berisi kebohongan yang luar biasa, karena terdakwa mengaku sebagai sahabat korban, padahal hanya kenal dari orang lain dan sebatas kenal.

Saat orang tua terdakwa masih hidup kami sudah menemui ibunya terdakwa bersama Lawyer dan Satpam Bank JTrust sebelum meninggal. Dihadapan kami yang datang, ibu terdakwa mengatakan, terdakwa Diona Christy Silitonga tidak pernah memberikan uang kepada ibu nya, hanya sesekali sejuta perbulan. Sehingga, “nota pembelaan terdakwa bohong yang menyatakan uang korban untuk biaya rumah sakit ibunya”, ucap keluarga korban.

Disampaikan, dalam persidangan pembacaan Pledoi di hadapan Majelis Hakim, terdakwa mengakui dan mengetahui secara sadar perbuatannya tersebut dan Hakim anggota mengatakan dengan jelas ini bukan persidangan air mata, kalau sudah mengetahui perbuatannya berarti dia harus bertanggung jawab, ucap Hakim anggota Merauke Sinaga.

Dengan tegas korban menyampaikan, bahwa terdakwa seorang pemuka agama “pendeta muda” yang seharusnya mengajak masyarakat untuk berbuat baik tetapi malah sebaliknya dan mencontohkan kejahatan makanya, sudah sepantasnya terdakwa diberikan hukuman maksimal agar tidak memanfaatkan statusnya sebagai pendakwah untuk menipu banyak orang lain lagi kedepannya.

Terdakwa merupakan seorang pegawai Perbankkan, yang mengetahui peraturan perbankkan dengan pasti, tetapi tetap melanggarnya untuk kepentingan pribadi maka sudah sepantasnya Diona Christy Silitonga dihukum maksimal agar tidak berpotensi lagi untuk menipu 286 juta masyarakat Indonesia, ungkap keluarga korban.

Terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan pembayaran dan beritikad baik seperti yang dia bacakan, karena terdakwa sama sekali tidak pernah meminta maaf secara tulus kepada pelapor, terbukti karena sering sekali berbohong selama kasus ini berjalan.

Diano Christy Silitonga, telah melakukan pidana dengan nyata, dimana secara undang undang jelas telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan Diona sangat mengetahui kalau perbuatannya salah. Sangat tidak dibenarkan apabila terdakwa menyalahkan saksi Pelapor ikut mendukung perbuatannya, justru pelapor dikelabui terdakwa dengan sikap seolah olah orang baik dan pemuka agama.

Saat penyidikan, penyidik memberitahukan terdakwa pernah memberikan cek kepada penyidik yang katanya untuk membayar uang pelapor, ternyata itu cek kosong dan terdakwa menipu penyidik juga.

Didepan keluarga dan jaksa serta pengacaranya, terdakwa menjanjikan akan membayar lunas uang pelapor dengan menunggu pencairan emas dari tantenya (Feby) yang sedang proses di Bea Cukai, ternyata terdakwa melalui Kuasa Hukumnya berbohong lagi dan lagi, karena niatnya untuk mengembalikan uang korban tidak benar dan tidak pernah terjadi. Terdakwa dan Kuasa Hukumnya berbohong dalam hal pengembalian uang korban berulang ulang baik kepada penyidik ataupun jaksa.

Didalam pledoi pribadinya dengan jelas terdakwa mengakui perbuatannya hanya memiliki alasan alasan yang sudah kita bantahkan. Tetapi dalam Pledoi Penasehat Hukumnya disebutkan, terdakwa seharusnya bebas karena Jaksa mengada ada tuntutan. Sehingga jelas sekali antara Pledoi pribadi dan Pledoi Penasehat Hukumnya sangat bertolak belakang dan terkesan Penasehat Hukumnya tidak memahami duduk perkara, sebab Penasehat Hukum yang membacakan Pledoi adalah Penasehat Hukum yang baru, dimana Penasehat Hukum terdakwa selalu ganti ganti.

Oleh karena semua perbuatan yang jelas jelas telah merugikan korban, sehingga sudah sepantasnya terdakwa yang tidak berubah, angkuh, keras hati tersebut mendapatkan hukuman maksimal supaya dapat merenungkan perbuatannya di dalam tahanan, sehingga kedepannya terdakwa tidak memiliki niatan jahat lagi untuk menipu 286 juta penduduk Indonesia.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk bisa memahami hal ini dan memberikan keadilan bagi korban dan menyelamatkan 286 juta penduduk Indonesia dari potensi kejahatan yang mungkin akan dilakukan terdakwa lagi apabila terdakwa tidak dihukum maksimal”, ungkap keluarga korban, di PN Jakarta Utara, 18/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
48
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
14
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
236
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
137
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
62
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
132

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Ganti Rugi Petir Sambar Menara Telkomsel Oleh PT Mitratel Setengah Hati, Warga Desa Batu Betumpang Mengadu Ke Diskominfo Basel

Ganti Rugi Petir Sambar Menara Telkomsel Oleh PT Mitratel Setengah Hati, Warga Desa Batu Betumpang Mengadu Ke Diskominfo Basel

6 bulan yang lalu
66
Tim Ahli Gubernur Optimis Jembatan Penghubung Kalimantan–Pulau Laut Rampung Akhir 2028

Tim Ahli Gubernur Optimis Jembatan Penghubung Kalimantan–Pulau Laut Rampung Akhir 2028

3 minggu yang lalu
6
RPTRA Kalijodo Terlantar, Gubernur Diminta Evaluasi Jabatan Walikota dan Pejabat Lain Pemkot Jakarta Utara

RPTRA Kalijodo Terlantar, Gubernur Diminta Evaluasi Jabatan Walikota dan Pejabat Lain Pemkot Jakarta Utara

6 bulan yang lalu
70

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA