No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Dakwaan Sudah Cermat Sesuai KUHAP JPU Mohon Majelis Tolak Eksepsi Terdakwa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Dakwaan Sudah Cermat Sesuai KUHAP JPU Mohon Majelis Tolak Eksepsi Terdakwa
32
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com.,-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Peter, Zulkarnaen dan Dawin Gaja, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang mengadili dan memeriksa perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui transaksi elektronik (ITE) supaya menolak Eksepsi terdakwa.

JPU menyampaikan hal itu dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radja didampingi Hakim anggota Hanifzar dan Wijawiyata, menanggapi nota keberatan (Eksepsi) terdakwa Hendra Lie yang dibacakan pada sidang sebelumnya oleh Penasehat Hukum Advokat Henry Yosodiningrat dan Rekan.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Jaksa menyebut, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terang-terangan menyerang kehormatan Fredie Tan, yaitu korban yang merasa dicemarkan nama baiknya, dimana terdakwa diduga melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium dikenal Beach City International Stadium.

Sementara, dalam Eksepsi terdakwa disebutkan, dakwaan JPU tidak cermat, dan melanggar Pasal 143 KUHAP, tentang locus Delicty atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Hendra Lie. Bahwa perbuatan mencemarkan nama baik dan fitnah yang dituduhkan JPU kepada Hendra Lie berada di Jalan S.Parman Jakarta Barat, tepatnya di kantor terdakwa, bukan di Karnava Ancol.

Oleh karena itu, PN Jakarta Utara tidak berhak dan tidak berwewenang mengadili dan memeriksa perkara aquo. Berkas perkara Hendra Lie seharusnya  disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Penasehat Hukum,  terdakwa melakukan apa yang dituduhkan JPU tentang pencemaran nama baik, fitnah melalui elektronik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi Eksepsi Penasehat Hukum, JPU, menyampaikan, bahwa Dakwaan sudah sesuai KUHAP. Sudah disusun cermat dan sesuai Pasal 143 KUHAP. Terkait locus delicty atau tempat kejadian perkara pembuatan potcas terdakwa bersama sama dengan Rudi Santoso alias Rudi S Kamri, adalah alamat tentang PT.Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun serta mengelola gedung musik stadium dikenal Beach City International Stadium yang berlokasi di Ancol.

Oleh karena itu, Majelis Hakim dimohon agar menolak Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa pokok perkara, ucap JPU di PN Jakarta Utara, 26/6/2025.

Dalam Sidang Dakwaan JPU sebelumnya

Hendra Lie (72) warga Penjaringan Jakarta Utara, pemilik PT.Mata Elang Production bersama sama dengan Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, (berkas perkara terpisah), harus berurusan dengan hukum di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, guna pertanggungjawaban hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam persidangan, Terdakwa Hendra Lie, didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Hendry Yosodiringrat dan Rekan, agenda sidang perdana pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arga Febrianto SH, Pieter Louw SH dan Dawin S Gaja, di PN Jakarta Utara 12/6/2025.

Menurut JPU, Hendra Lie, dalam perkara ITE ini merupakan Narasumber, sementara tersangka Rudi Santoso M M, alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa. Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.

Terdakwa didakwa secara terang-terangan menyerang kehormatan Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan juga terdakwa diduga melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie sebagai penyewa salah satu ruangan gedung musik stadium tersebut, dibawah bendera Mata Elang Internasional (MEIS), lalu diputus incrach oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri. Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa ruangan di ancol, diduga sakit hati atas pemutusan kontraknya, sehingga marah-marah dinyoutube.

Hendri Lie didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik.

Perbuatan dugaan melawan hukum tersebut ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Anco (PT.PJA)”.
Dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radjah didampingi hakim anggota Hanifzar dan WijaWiyata, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, perbuatan Hendra Lie dilakukan sekitar tahun 2022, dimana saksi, Rudi Santoso alias Rudi S Kamri, mendapatkan pesan whatsapp dari Hendra Lie yang mengirimkan link berita tentang permasalahan PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA).

Atas pesan tersebut, saksi Rudi S, mengkonfirmasi melalui telepon kepada Dr.Henry Yosodiningrat, tentang permasalahan PT.PJA. Henry Yosodiningrat menyatakan, memang ada masalah antara Hendra Lie dengan saksi Fredi Tan terkait penyewaan Ancol Music Stadium yang berlokasi di tempat yang dahulu bernama Ancol Beach City dan saat ini berganti nama menjadi Beach City International Stadium.

Jaksa menambahkan, Terdakwa Hendra Lie bersama saksi Rudi S telah dua kali 2 membuat video podcast yang membahas permasalahan PT PJA. Adapun peran Hendra Lie sebagai narasumber yang seolah-olah mempunyai data terkait permasalahan PT PJA. Sedangkan Rudi S sebagai pengelola pemilik dan atau penanggungjawab portal berita media online youtube Kanal Anak Bangsa, kata JPU.

Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai persidangan Henry Yosodiningrat Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim mengabulkan seluruh isi eksepsi terdakwa. Dalam eksepsinya disebutkan tempat kejadian perkara yang sebenarnya adalah Jalan S.Parman Jakarta Barat, bukan di karnaval Ancol Jakarta Utara,, ucapnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA