kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Dakwaan Sudah Cermat Sesuai KUHAP JPU Mohon Majelis Tolak Eksepsi Terdakwa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Dakwaan Sudah Cermat Sesuai KUHAP JPU Mohon Majelis Tolak Eksepsi Terdakwa
40
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com.,-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Peter, Zulkarnaen dan Dawin Gaja, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang mengadili dan memeriksa perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui transaksi elektronik (ITE) supaya menolak Eksepsi terdakwa.

JPU menyampaikan hal itu dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radja didampingi Hakim anggota Hanifzar dan Wijawiyata, menanggapi nota keberatan (Eksepsi) terdakwa Hendra Lie yang dibacakan pada sidang sebelumnya oleh Penasehat Hukum Advokat Henry Yosodiningrat dan Rekan.

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Jaksa menyebut, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terang-terangan menyerang kehormatan Fredie Tan, yaitu korban yang merasa dicemarkan nama baiknya, dimana terdakwa diduga melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium dikenal Beach City International Stadium.

Sementara, dalam Eksepsi terdakwa disebutkan, dakwaan JPU tidak cermat, dan melanggar Pasal 143 KUHAP, tentang locus Delicty atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Hendra Lie. Bahwa perbuatan mencemarkan nama baik dan fitnah yang dituduhkan JPU kepada Hendra Lie berada di Jalan S.Parman Jakarta Barat, tepatnya di kantor terdakwa, bukan di Karnava Ancol.

Oleh karena itu, PN Jakarta Utara tidak berhak dan tidak berwewenang mengadili dan memeriksa perkara aquo. Berkas perkara Hendra Lie seharusnya  disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Penasehat Hukum,  terdakwa melakukan apa yang dituduhkan JPU tentang pencemaran nama baik, fitnah melalui elektronik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi Eksepsi Penasehat Hukum, JPU, menyampaikan, bahwa Dakwaan sudah sesuai KUHAP. Sudah disusun cermat dan sesuai Pasal 143 KUHAP. Terkait locus delicty atau tempat kejadian perkara pembuatan potcas terdakwa bersama sama dengan Rudi Santoso alias Rudi S Kamri, adalah alamat tentang PT.Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun serta mengelola gedung musik stadium dikenal Beach City International Stadium yang berlokasi di Ancol.

Oleh karena itu, Majelis Hakim dimohon agar menolak Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa pokok perkara, ucap JPU di PN Jakarta Utara, 26/6/2025.

Dalam Sidang Dakwaan JPU sebelumnya

Hendra Lie (72) warga Penjaringan Jakarta Utara, pemilik PT.Mata Elang Production bersama sama dengan Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, (berkas perkara terpisah), harus berurusan dengan hukum di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, guna pertanggungjawaban hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam persidangan, Terdakwa Hendra Lie, didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Hendry Yosodiringrat dan Rekan, agenda sidang perdana pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arga Febrianto SH, Pieter Louw SH dan Dawin S Gaja, di PN Jakarta Utara 12/6/2025.

Menurut JPU, Hendra Lie, dalam perkara ITE ini merupakan Narasumber, sementara tersangka Rudi Santoso M M, alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa. Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.

Terdakwa didakwa secara terang-terangan menyerang kehormatan Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan juga terdakwa diduga melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie sebagai penyewa salah satu ruangan gedung musik stadium tersebut, dibawah bendera Mata Elang Internasional (MEIS), lalu diputus incrach oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri. Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa ruangan di ancol, diduga sakit hati atas pemutusan kontraknya, sehingga marah-marah dinyoutube.

Hendri Lie didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik.

Perbuatan dugaan melawan hukum tersebut ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Anco (PT.PJA)”.
Dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radjah didampingi hakim anggota Hanifzar dan WijaWiyata, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, perbuatan Hendra Lie dilakukan sekitar tahun 2022, dimana saksi, Rudi Santoso alias Rudi S Kamri, mendapatkan pesan whatsapp dari Hendra Lie yang mengirimkan link berita tentang permasalahan PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA).

Atas pesan tersebut, saksi Rudi S, mengkonfirmasi melalui telepon kepada Dr.Henry Yosodiningrat, tentang permasalahan PT.PJA. Henry Yosodiningrat menyatakan, memang ada masalah antara Hendra Lie dengan saksi Fredi Tan terkait penyewaan Ancol Music Stadium yang berlokasi di tempat yang dahulu bernama Ancol Beach City dan saat ini berganti nama menjadi Beach City International Stadium.

Jaksa menambahkan, Terdakwa Hendra Lie bersama saksi Rudi S telah dua kali 2 membuat video podcast yang membahas permasalahan PT PJA. Adapun peran Hendra Lie sebagai narasumber yang seolah-olah mempunyai data terkait permasalahan PT PJA. Sedangkan Rudi S sebagai pengelola pemilik dan atau penanggungjawab portal berita media online youtube Kanal Anak Bangsa, kata JPU.

Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai persidangan Henry Yosodiningrat Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim mengabulkan seluruh isi eksepsi terdakwa. Dalam eksepsinya disebutkan tempat kejadian perkara yang sebenarnya adalah Jalan S.Parman Jakarta Barat, bukan di karnaval Ancol Jakarta Utara,, ucapnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
12
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
82
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
72
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
391
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
70
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
67
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Launching Intervensi Warga Miskin Produktif untuk Percepat Penanggulangan Kemiskinan

Pemkab Kotabaru Launching Intervensi Warga Miskin Produktif untuk Percepat Penanggulangan Kemiskinan

12 bulan yang lalu
20
Rumah Tua di Samping GraPARI Balikpapan Terbakar, BPBD Kerahkan 45 Personel Jinakkan Api

Rumah Tua di Samping GraPARI Balikpapan Terbakar, BPBD Kerahkan 45 Personel Jinakkan Api

8 bulan yang lalu
42
Para Nelayan Lamongan Mengeluh Terkait Banyaknya Penangkapan Oleh PSDKP Di saat Bekerja Di tengah laut

Para Nelayan Lamongan Mengeluh Terkait Banyaknya Penangkapan Oleh PSDKP Di saat Bekerja Di tengah laut

1 tahun yang lalu
47

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA