Jakarta ,Kabaronenews.com.,-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Peter, Zulkarnaen dan Dawin Gaja, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang mengadili dan memeriksa perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui transaksi elektronik (ITE) supaya menolak Eksepsi terdakwa.
JPU menyampaikan hal itu dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radja didampingi Hakim anggota Hanifzar dan Wijawiyata, menanggapi nota keberatan (Eksepsi) terdakwa Hendra Lie yang dibacakan pada sidang sebelumnya oleh Penasehat Hukum Advokat Henry Yosodiningrat dan Rekan.
Jaksa menyebut, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terang-terangan menyerang kehormatan Fredie Tan, yaitu korban yang merasa dicemarkan nama baiknya, dimana terdakwa diduga melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium dikenal Beach City International Stadium.
Sementara, dalam Eksepsi terdakwa disebutkan, dakwaan JPU tidak cermat, dan melanggar Pasal 143 KUHAP, tentang locus Delicty atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Hendra Lie. Bahwa perbuatan mencemarkan nama baik dan fitnah yang dituduhkan JPU kepada Hendra Lie berada di Jalan S.Parman Jakarta Barat, tepatnya di kantor terdakwa, bukan di Karnava Ancol.
Oleh karena itu, PN Jakarta Utara tidak berhak dan tidak berwewenang mengadili dan memeriksa perkara aquo. Berkas perkara Hendra Lie seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Penasehat Hukum, terdakwa melakukan apa yang dituduhkan JPU tentang pencemaran nama baik, fitnah melalui elektronik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi Eksepsi Penasehat Hukum, JPU, menyampaikan, bahwa Dakwaan sudah sesuai KUHAP. Sudah disusun cermat dan sesuai Pasal 143 KUHAP. Terkait locus delicty atau tempat kejadian perkara pembuatan potcas terdakwa bersama sama dengan Rudi Santoso alias Rudi S Kamri, adalah alamat tentang PT.Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun serta mengelola gedung musik stadium dikenal Beach City International Stadium yang berlokasi di Ancol.
Oleh karena itu, Majelis Hakim dimohon agar menolak Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa pokok perkara, ucap JPU di PN Jakarta Utara, 26/6/2025.
Dalam Sidang Dakwaan JPU sebelumnya
Hendra Lie (72) warga Penjaringan Jakarta Utara, pemilik PT.Mata Elang Production bersama sama dengan Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, (berkas perkara terpisah), harus berurusan dengan hukum di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, guna pertanggungjawaban hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam persidangan, Terdakwa Hendra Lie, didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Hendry Yosodiringrat dan Rekan, agenda sidang perdana pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arga Febrianto SH, Pieter Louw SH dan Dawin S Gaja, di PN Jakarta Utara 12/6/2025.
Menurut JPU, Hendra Lie, dalam perkara ITE ini merupakan Narasumber, sementara tersangka Rudi Santoso M M, alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa. Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.
Terdakwa didakwa secara terang-terangan menyerang kehormatan Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan juga terdakwa diduga melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium dikenal Beach City International Stadium.
Terdakwa Hendra Lie sebagai penyewa salah satu ruangan gedung musik stadium tersebut, dibawah bendera Mata Elang Internasional (MEIS), lalu diputus incrach oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri. Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa ruangan di ancol, diduga sakit hati atas pemutusan kontraknya, sehingga marah-marah dinyoutube.
Hendri Lie didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik.
Perbuatan dugaan melawan hukum tersebut ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Anco (PT.PJA)”.
Dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radjah didampingi hakim anggota Hanifzar dan WijaWiyata, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, perbuatan Hendra Lie dilakukan sekitar tahun 2022, dimana saksi, Rudi Santoso alias Rudi S Kamri, mendapatkan pesan whatsapp dari Hendra Lie yang mengirimkan link berita tentang permasalahan PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA).
Atas pesan tersebut, saksi Rudi S, mengkonfirmasi melalui telepon kepada Dr.Henry Yosodiningrat, tentang permasalahan PT.PJA. Henry Yosodiningrat menyatakan, memang ada masalah antara Hendra Lie dengan saksi Fredi Tan terkait penyewaan Ancol Music Stadium yang berlokasi di tempat yang dahulu bernama Ancol Beach City dan saat ini berganti nama menjadi Beach City International Stadium.
Jaksa menambahkan, Terdakwa Hendra Lie bersama saksi Rudi S telah dua kali 2 membuat video podcast yang membahas permasalahan PT PJA. Adapun peran Hendra Lie sebagai narasumber yang seolah-olah mempunyai data terkait permasalahan PT PJA. Sedangkan Rudi S sebagai pengelola pemilik dan atau penanggungjawab portal berita media online youtube Kanal Anak Bangsa, kata JPU.
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai persidangan Henry Yosodiningrat Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim mengabulkan seluruh isi eksepsi terdakwa. Dalam eksepsinya disebutkan tempat kejadian perkara yang sebenarnya adalah Jalan S.Parman Jakarta Barat, bukan di karnaval Ancol Jakarta Utara,, ucapnya.
Penulis : P.Sianturi



















