kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Diduga Dikoordinir, Pencurian Kelapa Sawit Sitaan Kejagung RI Di Desa Terentang 3 Makin Menggila, Negara Rugi Milyaran Rupiah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
Diduga Dikoordinir, Pencurian Kelapa Sawit Sitaan Kejagung RI Di Desa Terentang 3 Makin Menggila, Negara Rugi Milyaran Rupiah
201
VIEWS

Bangka Tengah, Kabar One.com -Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita serta memblokir rekening perusahaan perkebunan kelapa sawit CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan Mutiara Hijau Lestari (MHL). Dua perusahaan itu sebelumnya milik Tamron alias Aon.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Bulan Juni tahun 2024 lalu, terkait kasus korupsi pertambangan timah yang merugikan Negara sekitar Rp 271 trilyun.

Berita‎ Terkait

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

Dan salah satu dari aset yang disita, yaitu perkebunan kelapa sawit CV MHL Perkebunan ini berada di Desa Terentang 3, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Tetapi ironisnya, walaupun perkebunan tersebut telah dipasangi plang pengumuman larangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan dalam pengawasan, tetapi hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit yang melimpah tetap saja ada yang memanennya.

Tetapi yang memanen dan menikmati hasil bukanlah Negara, tetapi diduga sejumlah oknum perusahaan serta oknum lain yang ikut terlibat dalam sindikat tersebut.

Seperti bagian sisi perkebunan yang beralamat di Desa Terentang sejumlah orang dengan bebas melakukan panen raya. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh narasumber yang tidak mau disebutkan namanya pada Senin (16/6/2025).

Dikatakan narasumber, yang disinyalir mengkordinir pemetikan buah kelapa sawit sitaan ini salah satunya adalah Carles, dibantu para pelaku seperti Amri, Caries, Asen dan Aam.

“Pemetikan ini terkordinir, dengan tenaga pemetik diantaranya Amri, Carles, Asen, Aam. “Katanya.

Disebutkan narasumber, kegiatan pemetikan ini dapat lancar karena ada kawalan oknum anggota APH.

“Kegiatan ini dapat lancar karena ada bekingan dari oknum anggota. “Ujarnya.

Dikatakannya, kegiatan dugaan pencurian terhadap aset sitaan ini telah berlangsung cukup lama.

“Sudah cukup lama, terhitung dari pertengahan 2024 lalu. “Jelasnya.

Pencurian aset sitaan Negara dalam pengawasan Kejagung RI ini tentu bertentangan dengan pasal-pasal pada Peraturan Kejaksaan RI nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/ 10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset.

Juga berpotensi melanggar UU Tipikor RI no. 31 tahun 1999, karena aset yang harusnya terjaga dan bisa dimanfaatkan untuk pemasukan Negara tetapi malah dimaling yang berpotensi merugikan.

Sementara itu, yang dulunya sang pemilik aset perkebunan kelapa sawit tersebut, yaitu Thamron alias Aon yang juga merupakan benefecial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia dan terlibat dalam mega korupsi pertambangan timah merugikan Negara Rp 271 trilyun, telah divonis 8 tahun bui oleh Pengadilan, yang mana vonisnya lalu diperberat pada putusan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, pada Maret 2025 lalu.

Masyarakat tentunya berharap agar ada tindakan terhadap pencurian buah kelapa sawit pada perkebunan sitaan yang masih dalam pengawasan ini.

Dan terkait hal tersebut, sejumlah pihak masih diupayakan konfirmasinya. (Sh)

SendShareTweet

Related‎ Posts

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
22
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
96
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
275
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
15
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
89
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

April 7, 2026
57
PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
39
MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering
Lipsus

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Maret 5, 2026
96
Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Februari 11, 2026
59
Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik
Lipsus

Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik

Februari 8, 2026
53

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Dukung Gerakan “Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah” Serentak 14 Juli 2025

Pemkab Kotabaru Dukung Gerakan “Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah” Serentak 14 Juli 2025

11 bulan yang lalu
26
HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025, Ribuan Guru Meriahkan Jalan Sehat dan Senam

HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025, Ribuan Guru Meriahkan Jalan Sehat dan Senam

6 bulan yang lalu
21
Pemerintah Kota Balikpapan Apresiasi Insan DPU, Dorong Peningkatan Infrastruktur Berkeadilan di Hari Bakti PU ke-80

Pemerintah Kota Balikpapan Apresiasi Insan DPU, Dorong Peningkatan Infrastruktur Berkeadilan di Hari Bakti PU ke-80

6 bulan yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Yayasan Mutiara Bakti Nusantara( Dapur MBG)Bersama KDMP Desa Jubel Kidul Dalam Mensukseskan Program Pemerintah Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum 1 Muharram 2026, RT 0011 Apresiasi Kinerja RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA