Bangka Tengah, Kabar One.com -Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita serta memblokir rekening perusahaan perkebunan kelapa sawit CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan Mutiara Hijau Lestari (MHL). Dua perusahaan itu sebelumnya milik Tamron alias Aon.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Bulan Juni tahun 2024 lalu, terkait kasus korupsi pertambangan timah yang merugikan Negara sekitar Rp 271 trilyun.
Dan salah satu dari aset yang disita, yaitu perkebunan kelapa sawit CV MHL Perkebunan ini berada di Desa Terentang 3, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Tetapi ironisnya, walaupun perkebunan tersebut telah dipasangi plang pengumuman larangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan dalam pengawasan, tetapi hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit yang melimpah tetap saja ada yang memanennya.
Tetapi yang memanen dan menikmati hasil bukanlah Negara, tetapi diduga sejumlah oknum perusahaan serta oknum lain yang ikut terlibat dalam sindikat tersebut.
Seperti bagian sisi perkebunan yang beralamat di Desa Terentang sejumlah orang dengan bebas melakukan panen raya. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh narasumber yang tidak mau disebutkan namanya pada Senin (16/6/2025).
Dikatakan narasumber, yang disinyalir mengkordinir pemetikan buah kelapa sawit sitaan ini salah satunya adalah Carles, dibantu para pelaku seperti Amri, Caries, Asen dan Aam.
“Pemetikan ini terkordinir, dengan tenaga pemetik diantaranya Amri, Carles, Asen, Aam. “Katanya.
Disebutkan narasumber, kegiatan pemetikan ini dapat lancar karena ada kawalan oknum anggota APH.
“Kegiatan ini dapat lancar karena ada bekingan dari oknum anggota. “Ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan dugaan pencurian terhadap aset sitaan ini telah berlangsung cukup lama.
“Sudah cukup lama, terhitung dari pertengahan 2024 lalu. “Jelasnya.
Pencurian aset sitaan Negara dalam pengawasan Kejagung RI ini tentu bertentangan dengan pasal-pasal pada Peraturan Kejaksaan RI nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/ 10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset.
Juga berpotensi melanggar UU Tipikor RI no. 31 tahun 1999, karena aset yang harusnya terjaga dan bisa dimanfaatkan untuk pemasukan Negara tetapi malah dimaling yang berpotensi merugikan.
Sementara itu, yang dulunya sang pemilik aset perkebunan kelapa sawit tersebut, yaitu Thamron alias Aon yang juga merupakan benefecial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia dan terlibat dalam mega korupsi pertambangan timah merugikan Negara Rp 271 trilyun, telah divonis 8 tahun bui oleh Pengadilan, yang mana vonisnya lalu diperberat pada putusan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, pada Maret 2025 lalu.
Masyarakat tentunya berharap agar ada tindakan terhadap pencurian buah kelapa sawit pada perkebunan sitaan yang masih dalam pengawasan ini.
Dan terkait hal tersebut, sejumlah pihak masih diupayakan konfirmasinya. (Sh)


















