No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Sok Jago Pukul Wartawan, Kini Jupri Bos Timah Matras Diamankan Polisi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Sok Jago Pukul Wartawan, Kini Jupri Bos Timah Matras Diamankan Polisi
67
VIEWS

Bangka, Kabar One.com – Jupri (35), warga lingkungan Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (23/5/2025) siang bos kolektor timah ilegal ini dikabarkan kini telah diamankan oleh tim Satreskrim Polres Bangka.

Hal ini diungkapkan oleh Erwin (55) wartawan asal media suarakeadilan.com kepada tim media ini, Jumat (23/5/2025) siang. Menurutnya, awal kejadian penangkapan Jupri diketahui olehnya berawal dari pertemuan ia dengan Jupri di salah satu kafe di kota Sungailiat sekitar siang pukul 12.15 WIB.

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

“Dalam pertemuan kami siang itu Jupri mau mengajak damai terkait kejadian pemukulan terhadap saya dan Yogi di kediamannya itu, ” ungkap Erwin saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (23/5/2025) siang.

Lanjutnya, dalam pertemuan itu Jupri justru mengundangnya, bahkan menurutnya jika Jupri saat itu sempat menawarkan sejumlah uang senilai Rp 3 juta kepadanya, namun tawaran uang damai itu ditolaknya.

Dalam pertemuan siang itu, Erwin mengaku ia ditemani putranya dan seorang rekannya. Sementara Jupri bersama rekannya berjumlah 2 orang. Namun berselang sekitar setengah jam kemudian, tiba-tiba datanglah 5 orang pria menumpang sebuah mobil diduga tim buser kepolisian parkir di sisi jalan depan kafe tersebut.

Selanjutnya 5 pria berpakain preman itu langsung seketika mendatangi mereka ke kafe (Kapso) lingkungan Kampung Batu Sungailiat atau tempat pertemuan tersebut. Salah satu dari pria itu langsung menuju ke arah Jupri, dan seketika itu pria itu menunjukan selembar kertas di hadapan Jupri.

“Kami ada perintah!, ” sebut salah satu pria itu di depan Jupri, dan Jupri pun terdiam seketika itu,” terang Erwin mengingatkan kronologis kejadian Jupri ditangkap tim Polres Bangka. Alasan Erwin ia yakin jika 5 pria tersebut merupakan anggota kepolisian Polres Bangka lantaran satu diantara pria itu dikenal olehnya.

“Kejadian penangkapan itu sekitar pukul 12.45 WIB atau bada Jumat, ” kata Erwin.

Seketika itu menurut Erwin, Jupri pun langsung digiring kedalam mobil yang terparkir di sisi jalan depan kafe Kapso, Sungailiat. Erwin menambahkan upaya Jurpi mengajak damai itu pun pernah saat pertemuan sebelumnya, Kamis (22/5/2025) malam di salah satu kafe di kota Sungailiat. Malam itu Erwin menurutnya sempat menawarkan uang senilai Rp 200 ribu untuk berdamai, namun tetap ditolaknya.

Jupri sempat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA, Jumat (23/5/2025) siang oleh tim media ini terkait informasi menyebutkan dirinya kini dikabarkan telah diamankan oleh tim Satreskrim Polres Bangka, Jumat (23/5/2025) siang namun anehnya ia tak menjawab. Sebaliknya Jupri malah balik tanya soal pemberitaan tayang di media sosial akun tiktok The Journal Indonesia.

“Abng ni yg naikin berita t ok (abang ini yang naikan beritu itu,ya.red), ” sebut Jupri dalam pesan WA diterima, Jumat (23/5/2025) siang. Namun kembali ditanya oleh tim media ini apa maksud pertanyaan itu. Akan tetapi Jupri tak menjawab.

Dalam wawancara sebelumnya, Kamis (22/5/2025) malam Jupri sempat mengakui jika ia sendiri sebagai kolektor timah ilegal ini di wilayah Kota Sungailiat merupakan bagian atau kelompok dari bos besar kolektor timah besar bernama Anton , warga Sungailiat.

Sementara itu Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitya Putra menegaskan terkait kasus dugaan pemukulan terhadap dua orang wartawan Erwin (suarakeadilan.com) & Yogi (garudasakti.id), Rabu (21/5/2025) malam oleh kolektor timah ilegal (Jupri).

“Kami tindak lanjuti,” jawabnya singkat dalam pesan WA diterima, Jumat (23/5/2025) siang. (*/Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
106
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
38
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
19
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
148
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
20
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
53
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
34
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
29
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
49
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
33

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

1 tahun yang lalu
44
PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

10 bulan yang lalu
99
Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

6 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA