kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sok Jago Pukul Wartawan, Kini Jupri Bos Timah Matras Diamankan Polisi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Sok Jago Pukul Wartawan, Kini Jupri Bos Timah Matras Diamankan Polisi
48
VIEWS

Bangka, Kabar One.com – Jupri (35), warga lingkungan Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (23/5/2025) siang bos kolektor timah ilegal ini dikabarkan kini telah diamankan oleh tim Satreskrim Polres Bangka.

Hal ini diungkapkan oleh Erwin (55) wartawan asal media suarakeadilan.com kepada tim media ini, Jumat (23/5/2025) siang. Menurutnya, awal kejadian penangkapan Jupri diketahui olehnya berawal dari pertemuan ia dengan Jupri di salah satu kafe di kota Sungailiat sekitar siang pukul 12.15 WIB.

Berita‎ Terkait

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

“Dalam pertemuan kami siang itu Jupri mau mengajak damai terkait kejadian pemukulan terhadap saya dan Yogi di kediamannya itu, ” ungkap Erwin saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (23/5/2025) siang.

Lanjutnya, dalam pertemuan itu Jupri justru mengundangnya, bahkan menurutnya jika Jupri saat itu sempat menawarkan sejumlah uang senilai Rp 3 juta kepadanya, namun tawaran uang damai itu ditolaknya.

Dalam pertemuan siang itu, Erwin mengaku ia ditemani putranya dan seorang rekannya. Sementara Jupri bersama rekannya berjumlah 2 orang. Namun berselang sekitar setengah jam kemudian, tiba-tiba datanglah 5 orang pria menumpang sebuah mobil diduga tim buser kepolisian parkir di sisi jalan depan kafe tersebut.

Selanjutnya 5 pria berpakain preman itu langsung seketika mendatangi mereka ke kafe (Kapso) lingkungan Kampung Batu Sungailiat atau tempat pertemuan tersebut. Salah satu dari pria itu langsung menuju ke arah Jupri, dan seketika itu pria itu menunjukan selembar kertas di hadapan Jupri.

“Kami ada perintah!, ” sebut salah satu pria itu di depan Jupri, dan Jupri pun terdiam seketika itu,” terang Erwin mengingatkan kronologis kejadian Jupri ditangkap tim Polres Bangka. Alasan Erwin ia yakin jika 5 pria tersebut merupakan anggota kepolisian Polres Bangka lantaran satu diantara pria itu dikenal olehnya.

“Kejadian penangkapan itu sekitar pukul 12.45 WIB atau bada Jumat, ” kata Erwin.

Seketika itu menurut Erwin, Jupri pun langsung digiring kedalam mobil yang terparkir di sisi jalan depan kafe Kapso, Sungailiat. Erwin menambahkan upaya Jurpi mengajak damai itu pun pernah saat pertemuan sebelumnya, Kamis (22/5/2025) malam di salah satu kafe di kota Sungailiat. Malam itu Erwin menurutnya sempat menawarkan uang senilai Rp 200 ribu untuk berdamai, namun tetap ditolaknya.

Jupri sempat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA, Jumat (23/5/2025) siang oleh tim media ini terkait informasi menyebutkan dirinya kini dikabarkan telah diamankan oleh tim Satreskrim Polres Bangka, Jumat (23/5/2025) siang namun anehnya ia tak menjawab. Sebaliknya Jupri malah balik tanya soal pemberitaan tayang di media sosial akun tiktok The Journal Indonesia.

“Abng ni yg naikin berita t ok (abang ini yang naikan beritu itu,ya.red), ” sebut Jupri dalam pesan WA diterima, Jumat (23/5/2025) siang. Namun kembali ditanya oleh tim media ini apa maksud pertanyaan itu. Akan tetapi Jupri tak menjawab.

Dalam wawancara sebelumnya, Kamis (22/5/2025) malam Jupri sempat mengakui jika ia sendiri sebagai kolektor timah ilegal ini di wilayah Kota Sungailiat merupakan bagian atau kelompok dari bos besar kolektor timah besar bernama Anton , warga Sungailiat.

Sementara itu Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitya Putra menegaskan terkait kasus dugaan pemukulan terhadap dua orang wartawan Erwin (suarakeadilan.com) & Yogi (garudasakti.id), Rabu (21/5/2025) malam oleh kolektor timah ilegal (Jupri).

“Kami tindak lanjuti,” jawabnya singkat dalam pesan WA diterima, Jumat (23/5/2025) siang. (*/Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
1
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
65
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
15
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
239
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
139
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
66
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Jaksa Sebut Terdakwa Jevon Legal PT. HAL Terbukti Penipuan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa Sebut Terdakwa Jevon Legal PT. HAL Terbukti Penipuan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

7 bulan yang lalu
25
Universitas Billfath Lamongan Gelar Rapat Terbuka Senat Wisuda Sarjana Periode V Tahun 2025

Universitas Billfath Lamongan Gelar Rapat Terbuka Senat Wisuda Sarjana Periode V Tahun 2025

2 minggu yang lalu
54
Wagub Kalsel Resmi Buka Job Fair 2025: Dorong Konektivitas Dunia Usaha dan Pencari Kerja

Wagub Kalsel Resmi Buka Job Fair 2025: Dorong Konektivitas Dunia Usaha dan Pencari Kerja

3 bulan yang lalu
13

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sarat Masalah, Proyek Puskesmas Baturusa Rp 3,3 Milyar Diawasi Konsultan, Tetapi Tiang Dan Dinding Tidak Lurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA