Jakarta ,Kabaronenews.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, berhasil mengeksekusi terpidana Ate Apriyanti, pelaku korupsi yang sempat buron selama 1 tahun 3 bulan.
Berdasarkan informasi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terpidana Ate Apriyanti merupakan Mantri KUPEDES dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu Bank HIMBARA (BUMN). Saat perkara a quo sedang disidik Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ate Apriyanti melarikan diri, sehingga berkas perkaranya disidangkan secara In Absentia.
Sidang berjalan lancar hingga Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan terdakwa Ate Apriyanti dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tindak pidana korupsi.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara No.33/Pid.Sus TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, Ate Apriyanti diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Ate Apriyanti juga dihukum pidana denda Rp 100 juta rupiah, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Ate Apriyanti berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Incrakh), Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Eksekutor dalam perkara a quo tersebut terus melakukan pencarian terhadap terpidana. Setelah menjadi DPO selama 1 tahun 3 bulan akhirnya pada hari Rabu 14 Januari 2026, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapatkan informasi bahwa Terpidana berada di daerah Bogor.
Kemudian Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemantauan dan benar Terpidana selama 4 tahun penjara itu berada di Kp.Jln Gadog Sisi No.RT 02/09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kemudian pukul 19.22 WIB, Tim Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara, 14/1/2026 berhasil mengamankan Terpidana dari tempat tinggalnya di Sukajadi Tamansari Bogor, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pengamanan terhadap DPO Ate Apriyanti, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian membawa Ate Apriyanti ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu pukul 21.45 WIB.
Jaksa Eksekutor langsung melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana buronan itu dengan menyerahkan Ate Apriyanti ke pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, guna menjalani masa hukuman penjara.
Wahyu Oktaviandi SH MH, Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyampaikan, “selama proses pengamanan dan eksekusi pidana badan terhadap Ate Apriyanti disaksikan oleh Ketua RT dan ketua RW setempat sehingga proses eksekusi berlangsung aman dan tertib, kini terpidana sudah menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur”, ungkapnya 14/1/2026 melalui Press Rilisnya.
Penulis : P.Sianturi

















