kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Ate Apriyanti Terpidana Korupsi Buron 1 Tahun Lebih Akhirnya Dieksekusi Kejari Jakarta Utara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Ate Apriyanti Terpidana Korupsi Buron 1 Tahun Lebih Akhirnya Dieksekusi Kejari Jakarta Utara
55
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, berhasil mengeksekusi terpidana Ate Apriyanti, pelaku korupsi yang sempat buron selama 1 tahun 3 bulan.IMG 20260115 WA0005

Berdasarkan informasi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terpidana Ate Apriyanti merupakan Mantri KUPEDES dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu Bank HIMBARA (BUMN). Saat perkara a quo sedang disidik Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ate Apriyanti melarikan diri, sehingga berkas perkaranya disidangkan secara In Absentia.

Berita‎ Terkait

PLN Indonesia Power – IZI Serahkan Bantuan Gerobak UMKM di Semarang Utara

Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

Pemkab Kotabaru Hibahkan Alat Tangkap, Ini Kata Anggota DPRD

Sidang berjalan lancar hingga Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan terdakwa Ate Apriyanti dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tindak pidana korupsi.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara No.33/Pid.Sus TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, Ate Apriyanti diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Ate Apriyanti juga dihukum pidana denda Rp 100 juta rupiah, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Ate Apriyanti berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Incrakh), Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Eksekutor dalam perkara a quo tersebut terus melakukan pencarian terhadap terpidana. Setelah menjadi DPO selama 1 tahun 3 bulan akhirnya pada hari Rabu 14 Januari 2026, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapatkan informasi bahwa Terpidana berada di daerah Bogor.

Kemudian Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemantauan dan benar Terpidana selama 4 tahun penjara itu berada di Kp.Jln Gadog Sisi No.RT 02/09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kemudian pukul 19.22 WIB, Tim Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara, 14/1/2026 berhasil mengamankan Terpidana dari tempat tinggalnya di Sukajadi Tamansari Bogor, Jawa Barat.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap DPO Ate Apriyanti, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian membawa Ate Apriyanti ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu pukul 21.45 WIB.

Jaksa Eksekutor langsung melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana buronan itu dengan menyerahkan Ate Apriyanti ke pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, guna menjalani masa hukuman penjara.

Wahyu Oktaviandi SH MH, Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyampaikan, “selama proses pengamanan dan eksekusi pidana badan terhadap Ate Apriyanti disaksikan oleh Ketua RT dan ketua RW setempat sehingga proses eksekusi berlangsung aman dan tertib, kini terpidana sudah menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur”, ungkapnya 14/1/2026 melalui Press Rilisnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

PLN Indonesia Power – IZI Serahkan Bantuan Gerobak UMKM di Semarang Utara
Daerah

PLN Indonesia Power – IZI Serahkan Bantuan Gerobak UMKM di Semarang Utara

Oktober 14, 2026
13
Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu
News

Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

Oktober 14, 2026
98
Pemkab Kotabaru Hibahkan Alat Tangkap, Ini Kata Anggota DPRD
Daerah

Pemkab Kotabaru Hibahkan Alat Tangkap, Ini Kata Anggota DPRD

Oktober 14, 2026
7
ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN
Daerah

ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

Oktober 14, 2026
35
Meriah! Kotabaru Tutup Peringatan Hari Pramuka ke-65
Daerah

Meriah! Kotabaru Tutup Peringatan Hari Pramuka ke-65

Oktober 14, 2026
6
Galangan Kapal PT PAL di Lamongan Disorot: Janji ke Warga Menguap, Izin Masih Ditelusuri?
News

Galangan Kapal PT PAL di Lamongan Disorot: Janji ke Warga Menguap, Izin Masih Ditelusuri?

Oktober 14, 2026
23
Abu Suwandi Kawal Bantuan Mesin Kapal untuk 26 KUB
Daerah

Abu Suwandi Kawal Bantuan Mesin Kapal untuk 26 KUB

Oktober 13, 2026
6
Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka
News

Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

Oktober 13, 2026
82
HUT ke-81 TNI, Pemkab Kotabaru Perkuat Sinergi
Daerah

HUT ke-81 TNI, Pemkab Kotabaru Perkuat Sinergi

Oktober 13, 2026
9
Banyak Suara Tidak Sah, DPRD Kotabaru Rekomendasikan Hitung Ulang
Daerah

Banyak Suara Tidak Sah, DPRD Kotabaru Rekomendasikan Hitung Ulang

Oktober 12, 2026
8

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Soroti Dugaan Pelanggaran PBG, LSM Desak Pemkot Jakarta Pusat Gembok Permanen Bangunan 5 Lantai di Kebon Kacang 12

Soroti Dugaan Pelanggaran PBG, LSM Desak Pemkot Jakarta Pusat Gembok Permanen Bangunan 5 Lantai di Kebon Kacang 12

3 bulan yang lalu
44
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Hadiri HUT Pertama Kids Kingdom Playground

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Hadiri HUT Pertama Kids Kingdom Playground

9 bulan yang lalu
40
Dalam Rangka Haul KH Abdul Fattah yang ke 34 ,IKAFA Jabodetabek Adakan Safari Tahlil

Dalam Rangka Haul KH Abdul Fattah yang ke 34 ,IKAFA Jabodetabek Adakan Safari Tahlil

1 tahun yang lalu
113

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA