No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home News

Ate Apriyanti Terpidana Korupsi Buron 1 Tahun Lebih Akhirnya Dieksekusi Kejari Jakarta Utara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Ate Apriyanti Terpidana Korupsi Buron 1 Tahun Lebih Akhirnya Dieksekusi Kejari Jakarta Utara
25
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, berhasil mengeksekusi terpidana Ate Apriyanti, pelaku korupsi yang sempat buron selama 1 tahun 3 bulan.IMG 20260115 WA0005

Berdasarkan informasi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terpidana Ate Apriyanti merupakan Mantri KUPEDES dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu Bank HIMBARA (BUMN). Saat perkara a quo sedang disidik Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ate Apriyanti melarikan diri, sehingga berkas perkaranya disidangkan secara In Absentia.

Berita‎ Terkait

Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci

Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Kloter 13 Siap Terbang ke Tanah Suci

Wabup Kotabaru Lepas 309 Jamaah Calon Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Sidang berjalan lancar hingga Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan terdakwa Ate Apriyanti dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tindak pidana korupsi.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara No.33/Pid.Sus TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, Ate Apriyanti diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Ate Apriyanti juga dihukum pidana denda Rp 100 juta rupiah, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Ate Apriyanti berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Incrakh), Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Eksekutor dalam perkara a quo tersebut terus melakukan pencarian terhadap terpidana. Setelah menjadi DPO selama 1 tahun 3 bulan akhirnya pada hari Rabu 14 Januari 2026, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapatkan informasi bahwa Terpidana berada di daerah Bogor.

Kemudian Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemantauan dan benar Terpidana selama 4 tahun penjara itu berada di Kp.Jln Gadog Sisi No.RT 02/09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kemudian pukul 19.22 WIB, Tim Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara, 14/1/2026 berhasil mengamankan Terpidana dari tempat tinggalnya di Sukajadi Tamansari Bogor, Jawa Barat.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap DPO Ate Apriyanti, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian membawa Ate Apriyanti ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu pukul 21.45 WIB.

Jaksa Eksekutor langsung melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana buronan itu dengan menyerahkan Ate Apriyanti ke pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, guna menjalani masa hukuman penjara.

Wahyu Oktaviandi SH MH, Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyampaikan, “selama proses pengamanan dan eksekusi pidana badan terhadap Ate Apriyanti disaksikan oleh Ketua RT dan ketua RW setempat sehingga proses eksekusi berlangsung aman dan tertib, kini terpidana sudah menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur”, ungkapnya 14/1/2026 melalui Press Rilisnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci
Daerah

Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci

Mei 16, 2026
1
Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Kloter 13 Siap Terbang ke Tanah Suci
Daerah

Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Kloter 13 Siap Terbang ke Tanah Suci

Mei 15, 2026
2
Wabup Kotabaru Lepas 309 Jamaah Calon Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
Daerah

Wabup Kotabaru Lepas 309 Jamaah Calon Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Mei 13, 2026
3
Ratusan Bangunan Tak Berizin Disamping Kantor Walikota, Pemkot Jaktim Pilih Bungkam
Metropolitan

Ratusan Bangunan Tak Berizin Disamping Kantor Walikota, Pemkot Jaktim Pilih Bungkam

Mei 13, 2026
8
Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M
News

Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

Mei 12, 2026
52
Launching lembaga bahasa Al Fattah Yayasan pondok pesantren Al Fattah Siman Lamongan
News

Launching lembaga bahasa Al Fattah Yayasan pondok pesantren Al Fattah Siman Lamongan

Mei 12, 2026
34
Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying
News

Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

Mei 12, 2026
145
Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama
News

Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

Mei 12, 2026
119
IBI Kotabaru Gelar Bakti Sosial KB Gratis dan Imunisasi, Peringati HUT ke-75 dan Hari Bidan Internasional
Daerah

IBI Kotabaru Gelar Bakti Sosial KB Gratis dan Imunisasi, Peringati HUT ke-75 dan Hari Bidan Internasional

Mei 11, 2026
4
Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Pemkab Kotabaru Perkuat Kesiapan
Daerah

Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Pemkab Kotabaru Perkuat Kesiapan

Mei 10, 2026
6

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

2 bulan yang lalu
89
Siaga di Gerbang Ibu Kota: Misi Strategis Menko Polkam Amankan Pasokan Energi & Stabilitas IKN

Siaga di Gerbang Ibu Kota: Misi Strategis Menko Polkam Amankan Pasokan Energi & Stabilitas IKN

2 bulan yang lalu
19
Bantu Masyarakat, PLN Indonesia Power UBP Semarang – IZI Gelar Layanan Kesehatan dan Penyuluhan Gratis

Bantu Masyarakat, PLN Indonesia Power UBP Semarang – IZI Gelar Layanan Kesehatan dan Penyuluhan Gratis

1 tahun yang lalu
28

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA