kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Ini Kata Kabid SMA Terkait Dugaan Bullying Di Sekolah SMA 3 Pangkalpinang, Membuat Siswa Tidak Mau Lagi Sekolah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Ini Kata Kabid SMA Terkait Dugaan Bullying Di Sekolah SMA 3 Pangkalpinang, Membuat Siswa Tidak Mau Lagi Sekolah
128
VIEWS

Pangkalpinang, Kabar One.com – Viralnya di media Online, seorang Guru di SMA 3 bernama ( ED) yang diduga Bullying seorang Murid (c) Hingga anak tersebut kehilangan motivasi untuk tidak mau lagi bersekolah,

Merasa takut, dan bahkan mengalami trauma psikologis. Hal ini bisa berdampak serius pada perkembangan emosional dan mental siswa, serta memengaruhi masa depan mereka Dampak dugaan Bullying oleh Guru pak ED.

Berita‎ Terkait

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

Bullying yang berulang dan intensif dapat menyebabkan trauma psikologis pada korban, seperti depresi, kecemasan, dan bahkan gangguan perilaku. Gangguan Kesehatan Mental:
Bullying juga dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti gangguan tidur, perubahan nafsu makan, dan bahkan ide bunuh diri.

Dalam dugaan Hal Bullying Yang dilakukan Oleh Guru bernama ED Siapakah Yang Akan Bertanggung Jawab. Pihak dinas kah Atau Pihak sekolah dan Apakah Pak ED kah?

Guru siswa Pak ED, saat dikonfirmasi tim 9 Jejak Kasus terkait dugaan bullying, yang mengakibatkan siswa sekolah (C)
tidak lagi mau kesekolah mana Pun dugaan akibat di bullying oleh Pak ED. dan apakah itu dibenarkan,

Untuk hasil Pemberitaan Lebih lanjut dugaan Bullying yang dilakukan oleh Pak ED guru sekolah SMA 3. Tim 9 media Jejak kasus berupaya konfirmasi Pihak dinas pendidikan Provinsi Bangka Belitung.

Azami selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dikonfirmasi awak media, terkait dugaan Bullying dilakukan oleh guru di SMA 3(ED) yang mengakibatkan Anak Tidak mau lagi sekolah dan apa sanksi tegas nya terhadap guru ED tersebut.

“Waalaikum salam, kami koordinasi dengan Plt Kabid SMA, trims infonya. “Ujarnya.

Awak media langsung konfirmasi Plt kabid SMA. Pak Widodo Terkait viral nya pemberitaan di media Online, oleh guru ED, hingga anak tersebut tidak lagi mau sekolah, dan sanksi apa yang akan diberikan. Dan Berlakukan UUD Bullying iya kataka”

“Waalaikum salam Terima kasih Bang atas atensinya, Kami koordinasi kembali dengan Pimpinan OPD Disdik dulu bang sebagai jawaban resmi dari OPD Disdik ya bang. “Katanya.

Dikonfirmasi ulang bahwa menurut pak Azami sekretaris Pendidikan Provinsi silahkan ke Plt kabid SMA

Asalammualaikum.Izin Bang, Hari Jum’at kemarin kami sudah koordinasikan dengan Plt Kadisdik Pak Darlan, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pak Azami, Kacabdin Pendidikan Wilayah I Pak Sjamsul Bahri serta Kepala Sekolah SMAN 3 Pangkalpinang Pak Suryadi dan tim.

“Untuk dugaan bullying yang dilakukan oleh oknum guru SMAN 3 Pangkalpinang, Plt Kadisdik memerintahkan :

1.Satgas Bullying yang telah dibentuk di SMAN 3 Pangkalpinang untuk menelaah, mencari fakta, menyelesaikan permasalahan bullying ini secara kekeluargaan dengan titik koordinasi di Kepala Cabang Dinas pendidikan Wilayah I.

2. Bila tidak terjadi penyelesaian secara kekeluargaan, permasalahan akan dinaikan pada satgas bullying di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi.

3. Menunggu arahan lebih lanjut pimpinan OPD Disdik Prov Babel.tutup nya,

Kepsek SMA 3 Pak Suryadi saat. Dikonfirmasi Tim Media, terkait dugaan Bullying yang dilakukan oleh Guru bernama( ED.) yang Menyebabkan murid C tidak lagi mau kesekolah, hingga Murid tersebut Beranggapan semua guru itu jahat, sejauh mana tindak lanjut nya terhadap oknum guru tersebut, katakan”

Assalamu’alaikum, sesuai dengan prosedur TPPK, sekolah, orang tua murid laporan kesekolah, tim TPPK sekolah akan memproses kemudian meneruskan ketim TPPK Provinsi Dinas Pendidikan

Disinggung kalau orang tua siswa melaporkan ke pihak sekolah, apakah oknum guru tersebut bisa dipidana kalau terbukti bersalah sesuai dengan UUD Bullying” Baik Pak Kami Sesuai Prosedur
Tutur Kepsek SMA 3.

Ditanyakan lagi Prosedurnya dalam kategori apa Pak biar dijelaskan,
Prosedur Penanganan TPPK, ungkapnya

Di sela-sela, konfirmasi Prosedur Penanganan TPPK, Apakah Bisa sampai Karena hukum seperti Pidana sesuai UUD Bullying atau hanya sebatas teguran saja terhadap oknum guru ED tersebut,

Malah Bungkam Seribu Bahasa Diam Dan Bisu Seakan dugaan Menutupi hal Tersebut, Masih Dalam Konfirmasi Lebih Lanjut, Agar Berita Berimbang,

Apapun bentuknya tindakan Bulying atau Perundungan terhadap siswa tidaklah dibenarkan. Bahkan di Indonesia tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara. Sanksi pelaku bullying diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi, pelaku bullying dapat dikenai sanksi pidana, baik yang dilakukan oleh anak-anak maupun orang dewasa.

Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Perihal sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku bullying dapat dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000. Jika anak mengalami luka berat, maka pelaku dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. (Tim)

SendShareTweet

Related‎ Posts

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
18
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
91
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
266
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
13
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
83
NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”
Lipsus

NGO Jalak Soroti Proyek Repit Setting Flyover Daan Mogot Rp16,7 M, Dinilai Minim Kajian Teknis”

April 7, 2026
53
PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan
Lipsus

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

Maret 6, 2026
31
MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering
Lipsus

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

Maret 5, 2026
91
Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran
Lipsus

Pembanguna Gapura Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Kasudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Februari 11, 2026
59
Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik
Lipsus

Proyek DAS Ampal Rp136 Miliar Dinilai Gagal Fungsi, DPRD Balikpapan Desak Audit Forensik

Februari 8, 2026
45

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tanah Bumbu Gelar Diklat Khatib dan Bilal untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masjid

Tanah Bumbu Gelar Diklat Khatib dan Bilal untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masjid

7 bulan yang lalu
19
Wabub Syairi Mukhlis Sampaikan LKPJ 2024 dan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRD

Wabub Syairi Mukhlis Sampaikan LKPJ 2024 dan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRD

1 tahun yang lalu
26
Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

1 tahun yang lalu
44

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Majelis Dzikir Nuurul Khairaat: Air Mata dan Lantunan Doa Lepas Keberangkatan Rombongan Haul Gresik dari Bumi Tadulako

    Majelis Dzikir Nuurul Khairaat: Air Mata dan Lantunan Doa Lepas Keberangkatan Rombongan Haul Gresik dari Bumi Tadulako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menepis Sunyi Nusantara: Polarisasi Estetika Cadio Art Studio dalam Merajut Episentrum Seni IKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Kebersamaan dan Pengabdian Warnai Ibadah Penyembelihan Kurban Masjid Baitussalam GBM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA