kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Purnawirawan Desak Lengserkan Gibran RR Dari Wapres, Apakah NKRI Ini Baik Baik Saja ?

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Purnawirawan Desak Lengserkan Gibran RR Dari Wapres, Apakah NKRI Ini Baik Baik Saja ?
27
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Masyarakat bertanya tanya, apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, tidak baik baik saja ?, Apakah panggung politik pemerintahan yang belum ada enam bulan ini, merupakan politik demi bangsa dan negara, ataukah sudah mengarah ke kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu ?

Semua menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat, sebab para purnawirawan TNI telah menyatakan sikap supaya Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran RR dilengserkan dari jabatannya. Tidak tanggung tanggung bahwa, yang menyatakan sikap Wapres di makzulkan disampaikan para Purnawirawan terkenal, termasuk orang nomor dua yang sempat memimpin Negara ini yakni, Jenderal Try Sutrisno.

Berita‎ Terkait

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

Para purnawirawan ini, menyatakan sikap dengan 8 tuntutan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Apa saja tuntutan para Purnawirawan tersebut,

Daftar 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang mendukung lengsernya Gibran RR :

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakim.

Try Sutrisno mantan Wapres di jaman pemrintahan Suharto ini memberikan restu atas langkah pemakzulan Wapres. Persetujuan Try Sutrisno selaras dengan aspirasi Forum Purnawirawan TNI yang sebelumnya menyuarakan tuntutan pelengseran.

Try Sutrisno dikabarkan telah menyusun catatan khusus dan surat wasiat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, berisi penegasan sikapnya terkait persoalan tersebut.

Dalam dokumen yang telah beredar luas di media sosial, terutama di platform X, Try turut tercantum sebagai salah satu penandatangan tuntutan pemakzulan Wapres Gibran.

Nama-nama besar lain dari kalangan purnawirawan TNI juga ikut serta, seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Surat itu juga mencantumkan dukungan dari berbagai lapisan purnawirawan militer, 103 berpangkat jenderal, 73 berpangkat laksamana, 65 berpangkat marsekal, serta 91 berpangkat kolonel, yang semuanya menyatakan sepakat dengan isi tuntutan tersebut.

Informasi ini turut dikuatkan oleh analis politik dan militer, Selamat Ginting, yang mengaku sempat menyinggung soal ini saat bersilaturahmi dengan Try Sutrisno pada 9 April 2025 lalu, dalam suasana Lebaran di kediamannya, demikian infoemasi sebagaimana dikutib dari berbagai media online. 26/4/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
16
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
301
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
18
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
20
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
89
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
79
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
434
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
25
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
85
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
10

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Hardiknas 2026 di Kotabaru: Wabup Syairi Mukhlis Tekankan Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2026 di Kotabaru: Wabup Syairi Mukhlis Tekankan Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru

5 bulan yang lalu
28
Susanto Alias Carles Terdakwa Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Divonis 3 Tahun Penjara

Susanto Alias Carles Terdakwa Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Divonis 3 Tahun Penjara

1 tahun yang lalu
40
“Ishlah di Serambi Alkhairaat: Ikhtiar Menjaga Warisan Guru Tua dalam Bingkai Sinergi dan Ridho Ilahi”

“Ishlah di Serambi Alkhairaat: Ikhtiar Menjaga Warisan Guru Tua dalam Bingkai Sinergi dan Ridho Ilahi”

7 bulan yang lalu
49

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA