kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Perkara Miras dan Rokok Ilegal : Dakwaan JPU Perbuatan Bersama Sama Tapi Disidangkan Hanya Satu Terdakwa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Perkara Miras dan Rokok Ilegal : Dakwaan JPU Perbuatan Bersama Sama Tapi Disidangkan Hanya Satu Terdakwa
28
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sidangkan perkara Kepabeanan, Importasi barang Illegal yaitu Rokok dan Minuman tanpa pita Cukai berasal Cina.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Susanto Alias Carles, bersama-sama dengan saksi Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus serta Cheng Huang alias Qing Feng (DPO), tanggal 12 Nopember 2024, pukul 18.00 WIB, di Komplek Ruko Toho, depan Ruko Toko Blok C2 Jalan Pantai Indah Kapuk Barat, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1), undang undang tentang pita Cukai.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, JPU pengganti Azhary menyebutkan, Terdakwa Susanto alias Charles telah menjual barang yang seharusnya kena Cukai tapi tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai, terhadap barang berupa rokok dan MMEA produksi China. Kejadian barang masuk impor dari Cina tersebut berawal dari pertemuan terdakwa Susanto C sejak bulan September 2022 kenal dan bekerja kepada Mr.Chen Huang pemilik bisnis impor barang berupa Rokok dan MMEA produksi China tanpa pita cukai.

Terdakwa Susanto C, berperan sebagai translator Mr.Chen Huang alias Qing Feng (DPO) untuk memastikan apa yang di ucapkan oleh Mr.Chan Huang tersampaikan kepada pegawai. Selain itu terdakwa mengawasi packing barang berupa Rokok dan Minuman Beralkohol ysng dijual perusahaan Mr.Chan Huwng.

Terdakwa membeli Mobil Toyota Alphard tahun 2005 untuk dipakai operasional membawa barang berupa Rokok dan minuman beralkohol dari the Green Court Residence Jalan Boulevard 3 No.07 menuju Cengkareng Indah Blok BD No.21B RT/008 RW/014, sesuai arahan dari Mr.Chan Huang serta menyewa beberapa rumah/bangunan dibayar Mr.Chan Huang untuk kegiatan operasional penjualan Miras dan Rokok tanpa cukai tersebut.

Susanto alias Carles berperan aktif memberikan dan membagi tugas- tugas kepada para pegawai, terdakwa juga yang menentukan titik Parkiran yang aman untuk nanti menggunakan mobil saat membawa barang berupa Rokok dan Minuman Beralkohol yang sudah di packing yang nanti akan order ojek online untuk di kirimkan ke pembeli hal mana terdakwa selalu mengingatkan kepada para pekerja, driver untuk selalu berhati-hati, dan harus memakai masker ketika berkegiatan agar tidak ketahuan.

Bahwa mengenai pemesanan dan penjualan rokok dan minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai tersebut, teknisnya pemesan akan mengirimkan alamat, nama penerima barang, nomor HP penerima, jenis barang yang dipesan dan jenis jasa pengiriman. Apabila barang yang dipesan ada atau tersedia, Hendriani Ani, langsung melakukan packing barang dan ditempelkan alamat. Lalu saksi Anastasia Jelima mengambil barang sesuai pemesanan, difoto dan kemudian foto tersebut dikirimkan ke group Wechat.

Jika pemesanan barang tidak menggunakan Expedisi Lion Parcel, saksi Anastasia Jelima dan Hendriani Ani, langsung melakukan packing barang ditempelkan alamat, kemudian dikirim ke Expedisi sesuai pemesanan. Tapi jika pemesanan menggunakan Expedisi Lion Parcel, saksi Hendiana akan membooking resi, setelah resi sudah keluar, resi tersebut difotokan di Group WeChat, setelah itu barang di packing kemudian ditempelkan resi, kemudian dikirim ke alamat sesuai pemesanan di WeChat.

Peangkapan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta, Selasa 12 November 2024, menerima adanya informasi pengiriman Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dari pergudangan area Ruko Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Lalu tim petugas Bea dan Cukai DJBC, melakukan pemantauan di lokasi tersebut sekira pukul 18.00 WIB, berangkat menuju pergudangan Komplek Ruko Toho, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sesampainya dipergudangan Komplek Ruko Toho, Penjaringan, petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta melihat 1 unit mobil Merek Nissan Evalia warna abu-abu No.Pololisi B 1087 UZP parkir didepan Ruko Toko Blok C2.

Saat itu saksi Agustinus, sopir yang mengemudikan mobil tersebut mengeluarkan 1 kotak dibungkus plastik berwarna hitam dan diserahkan kepada saksi Roma Doni (Driver Grab) yang berada di lokasi Ruko Toko Blok C2 untuk diantar ke sektor 7c Jl. Kelapa Lilin Utara VIII No. B1 Dg 2/8 dengan nama penerima “Mister”.

Kemudian Petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta, langsung datang mendekati saksi AGUSTINUS dan ditemukan barang yang diserahterimakan oleh saksi AGUSTINUS kepada Driver Grab yang adalah Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) produksi cina yang tanpa dilekati Pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang diwajibkan.

Selanjutnya Petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta memerintahkan agar proses serah terima dihentikan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Agustinus dan satu buah mobil Merek Nissan Evalia warna abu-abu dengan nomor polisi B 1087 UZP, dan ditemukan barang hasil tembakau berupa Rokok dan Minuman beralkohol, produksi China yang tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai yang diwajibkan di Indonesia.

Atas perbuatan komplotan terdakwa tersebut, kerugian negara dalam perkara Miras dan Rokok tampa Cukai ini diperkirakan mencapai Miliaran Rupiah. Barang Bukti dalam perkara ini belum diperlihatkan JPU dalam persidangan, baik Miras Rokok dan sarana pengangkut barang Mobil Toyota Alphard yang dibeli dari hasil kejahatan barang import tersebut.

JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa Susanto alias Carles, terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 56 UU No.39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 , tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kata JPU di PN Jakarta Utara.

Berdasarkan pantauan sidang perkara Miras, Rokok ilegal ini, sidangnya terkesan ngumpat-ngumpat. Sidangnya perkaranya merupakan Pidana tapi disidangkan pada jadwal sidang perdata. Sementara dalam dakwaan disebut bersama sama tapi hanya satu terdakwa yang disidangkan. Empat terdakwa diduga dihilangkan JPU. Seolah olah ada permainan Majelis Hakim dengan JPU yang diduga telah terkoordinir sejak awal prlimpahan perkara. Majelis Hakim tidak mempertanyakan terdakwa lainnya kemana.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
13
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
55
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Adakan Audensi Bersama HNSI

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Adakan Audensi Bersama HNSI

11 bulan yang lalu
55
Terkait Pembayaran Jual Beli Tanah Tikung Kotabaru Belum di lunasi, Sejumlah Warga Melaporkan Developer Ke Polres Lamongan

Terkait Pembayaran Jual Beli Tanah Tikung Kotabaru Belum di lunasi, Sejumlah Warga Melaporkan Developer Ke Polres Lamongan

5 bulan yang lalu
38
Safari Ramadhan Terakhir Pemkab Kotabaru di Desa Pudi: Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan

Safari Ramadhan Terakhir Pemkab Kotabaru di Desa Pudi: Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan

1 tahun yang lalu
52

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA