kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 7 Tahun Jaksa Yang Korupsi Barang Bukti Investasi Bodong

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 7 Tahun Jaksa Yang Korupsi Barang Bukti Investasi Bodong
48
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Akhmad Azam Akhsya, mantan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Barat, selaku Jaksa Eksekutor yang menyidangkan perkara Investasi bodong, dihukum 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 8/7/2025.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa, dalam Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi, ujar pimpinan sidang Sunoto di sidang dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa juga dihukum membayar denda 250 juta rupiah.

Berita‎ Terkait

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan penuntut umum belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan dan belum proporsional dengan tingkat perbuatan terdakwa.

Pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim menyampaikan, untuk perbuatan terdakwa dalam konteks proporsionalitas pidana dapat dipertimbangkan tingkat kesalahan dan peran masing-masing pelaku dalam melakukan perbuatannya.

Berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa selaku Jaksa eksekutor memiliki peran paling dominan dan memperoleh keuntungan terbesar dari pembagian manipulasi eksekusi putusan barang bukti terkait perkara tersebut. Sedangkan peran Oktavianus memiliki peran yang lebih aktif dibandingkan dengan Bonifasius Gunung dalam memberikan uang kepada Azam,” terang majelis hakim.

Oleh karena itu, terdakwa tidak mendukungbprogram pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupdi, sehingga patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ungkap Majelis Hakim.

Dalam dakwaan JPU Sebelumnya disebutkan, terdakwa Azam bersekongkol dengan Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, selaku kuasa hukum ratusan korban penipuan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Para terdakwa dengan sengaja untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap para korban tipu gelap tersebut.

Modus perbuatan Terdakwa Azam yakni, mendesak Bonifasius Gunung memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti uang terhadap 68 korban investasi robot trading Fahrenheit dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya 39,350 miliar rupiah menjadi 49,350 miliar rupiah. Dimana dari kelebihan 10 miliar rupiah, terdakwa meminta bagian sekitar 3 miliar,” ujarnya.

Terdakwa Azam dan Oktavianus Setiawan bersepakat memanipulasi pengembalian uang barang bukti kepada para korban yang diwakilinya dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok Bali sekitar 17, 801 miliar rupiah. Padahal kelompok Bali tersebut hanya merupakan akal-akalan dari saksi Oktavianus Setiawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pengembalian barang bukti perkara atas nama Hendry Santoso.

“Terdakwa mendesak saksi Oktavianus Setiawan agar uang sekitar 17, 801 miliar dibagi rata dan terdakwa meminta bagian sekitar Rp 8,5 miliar,” ujar penuntut umum.

Uang yang diterima terdakwa Azam dari Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya Rp 11,7 miliar. Azam menyetorkannya kepada istrinya sebesar Rp 8 miliar, bayar Asuransi BNI Life Rp 2 miliar, Deposito BNI Rp 2 miliar, beli tanah Rp 3 miliar, jalan-jalan ke luar negeri Rp 1 miliar, dan ditukar ke mata uang dolar Singapura Rp 1,3 miliar.

Selain itu, diberikan ke Dody Gazali (Plh. Kasi Pidum/ Kasi BB Kejari Jakarta Barat) Rp 300 juta, diberikan kepada Hendri Antoro (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat) yang dititipkan terdakwa melalui saksi Dody Gazali Rp 500 juta, kepada Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat) sekitar tanggal 25 Desember 2023 bertempat di Citos dengan disaksikan Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat) Rp 500 juta.

“Kepada Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat) Rp 450 juta, kepada M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat) dalam bentuk tunai Rp 300 juta, kepada Baroto (Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat) Rp 200 juta, kepada staf Rp 150 juta, kepada kakak terdakwa Rp 200 juta, dan kepentingan terdakwa Rp 1,1 miliar,” dalam dakwaan JPU,

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
18
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
111
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
19
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
321
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
18
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
21
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
89
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
81
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
437
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
25

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PSHT Cabang Tuban Pusat Madiun Ajak Warga Untuk Jaga Ketertiban Dan Keamanan

PSHT Cabang Tuban Pusat Madiun Ajak Warga Untuk Jaga Ketertiban Dan Keamanan

1 tahun yang lalu
27
Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

Warga Paciran Sesak Napas, DLH Kabupaten Lamongan Siap Sikat 5 Pabrik Dolomit

3 minggu yang lalu
43
Terkait Ramai Sebaran Flyer di Medsos Pernyataan Sikap Pelaku Usaha Penggilingan Padi Menghentikan Operasional Sementara,Ini Tanggapan Ketua Perpadi Lamongan 

Terkait Ramai Sebaran Flyer di Medsos Pernyataan Sikap Pelaku Usaha Penggilingan Padi Menghentikan Operasional Sementara,Ini Tanggapan Ketua Perpadi Lamongan 

1 tahun yang lalu
66

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Swadaya Perbaiki Akses Jalan Masuk Desa Karang  yang Tak Kunjung Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA