Jakarta ,Kabaronenews.com,-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, belum siap membacakan surat tuntutan (Requisitor) terhadap terdakwa Hendra Lie.
Jaksa menyampaikan dihadapan Majelis Hakim, mohon Majelis tuntutan belum siap kami minta penundaan sidang Majelis, ungkap JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di hadapan terdakwa Hendra Lie dan Penasehat Hukumnya. Proses penuntutannya berjenjang hingga Kejaksaan Agung, makanya surat tuntan belum siap.
Atas permohonan JPU untuk penundaan sidang itu, Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi Hafnizar dan Wijawiyata, menanggapi lalu menunda persidangan.
Kata pimpinan sidang, “Karena tuntutan JPU belum siap, maka sidang pembacaan tuntutan ditunda, dan kepada JPU harus menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya, ucap Majelis Hakim Yusty, di PN Jakarta Utara, 26/8/2025.
Dalam perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terdakwa Hendra Lie dan Rudi S Kamri tersebut, JPU Peter DH MH, menyebutkan, terdakwa Hendra Lie, merupakan nara sumber dan Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, yang membuat merekam tayangan podcast youtube kemudian mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023. Tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik sehingga berdampak pada pencemaran nama baik Fredi Tan.
Fredi Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP) yang bekerjasama dengan PT.PJA Tbk, untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium. Sebelumnya Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang International (PT.MEIS), lalu diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.
Perbuatan kedua terdakwa ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.
Penulis : P.Sianturi


















