kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Menguak Tabir Dugaan Korupsi Proyek PDAM Lamongan 

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Menguak Tabir Dugaan Korupsi Proyek PDAM Lamongan 
60
VIEWS

LAMONGAN | KabarOnenews.com– PT. Multiusaha Baroka (MUB) melayangkan surat sanggah kepada pokja pemilihan pengadaan bahan kimia di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan.

Sanggahan dilakukan karena pada tanggal 5 Februari 2025 perusahaan perdagangan besar bahan dan barang kimia tersebut dinyatakan gugur. Pemenang tender dalam proses lelang yang dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2025 hingga 7 Februari 2025 diumumkan pemenangnya adalah CV. Nabilah Artha Jaya.

Berita‎ Terkait

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Direktur PT. Multiusaha Baroka, H Sadiq ST yang disampaikan melalui Head Marketing Sueb Afif kepada awak media menyatakan, ada yang tidak beres dan kejanggalan yang sangat luar biasa dalam pengumuman penetapan pemenang lelang 602.1/09/POKMIL.01/413.502/I/2025.

“Kami rasa cukup janggal dan tidak mendasar sama sekali, kami mencurigai dan menduga ada dugaan persekongkolan dan pengondisian dalam penetapan pemenang tender, karena yang diumumkan sebagai pemenang pengadaan bahan kimia PDAM kode rekening 31.06.00, dengan Pagu Anggaran :Rp. 5.286.002.020,00; Harga Perkiraan Sendiri: Rp. 2.564.491.250.00, bukan perusahaan kami, melainkan CV. Nabilah Artha Jaya,” ucap Afif, Sabtu (15/2/25).

Afif menjelaskan, dalam proses lelang, CV. Nabilah Artha Jaya itu menawar dengan harga yang cukup tinggi yakni Rp2.349.406.713,75, sementara PT. Multiusaha Baroka menawar dengan harga yang sangat rendah sekali, yakni dengan nilai Rp1.958.175.000.

Menurutnya, dokumen administrasi sudah dilengkapi semua, tapi anehnya yang menang bukan perusahaannya, melainkan kompetitor lainnya yang hanya sebagai supplier bukan produksi.

“Kami resmi tertanggal 14 Februari 2025 kemarin, telah melayangkan sanggahan atas peristiwa lelang ini, dengan mencantumkan kronologis yang dilengkapi dengan bukti dan dokumen. Ini lelang tidak fair, karena kami sudah melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat dan ternyata perusahan kami kalah dengan CV dengan nilai tawarnya lebih tinggi dari perusahaan kami,” ungkapnya.

Dalam surat sanggahan tersebut, kata Afif, ada 10 point sebagai bantahan dan keseriusan perusahaannya untuk mengungkap upaya ketidakterbukaan proses lelang di lingkungan Pemkab Lamongan yang syarat permainan dan terkesan tidak profesional.

“Dari 10 point sanggahan itu, yang salah satunya dianggap tidak melampirkan spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar. Kami sudah membuat gambar dan atau brosur jauh sebelum kami mengikuti tender di PDAM Lamongan, hal tersebut dapat dilihat dalam COMPRO, dan sebagian dalam bentuk gambar terpisah, kami sampaikan pada saat evaluasi (hasil konsultasi hal tersebut juga dapat dilihat bahwa kami di KBLI 46651 yaitu Perusahaan Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Afif, pihaknya dianggap tidak melampirkan surat dukungan pabrik/agen/distributor berlegalisir dan stempel basah bermaterai Rp10.000, itu juga ia sanggah, karena tidak benar seperti itu, karena sejak dokumen penawaran diberikan ke Pokja PDAM Lamongan pada (25/1/2025) sudah disertakan dokumen dukungan dari pabrik.

“Selama ini kami bekerja sama, dengan perusahan besar dan berkedudukan di luar negeri, karena kebutuhan chemical yang kami butuhkan sangat banyak. Maka kami menggunakan surat dukungan dari perusahaan internasional dan itu surat dukungan sah dan resmi bisa digunakan antar negara,” beber Afif dalam keterangan ke awak media.

“Surat sanggahan ini juga saya tembuskan ke Kepala LPSE Provinsi Jatim, Kepala LPSE Pusat di Jakarta, BPKP Provinsi Jatim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” imbuh dia.

Kepala Bagian LPSE Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan, Dandoko, saat dikonfirmasi awak media perihal alasan kenapa CV. Nabilah Artha Jaya yang muncul sebagai pemenang, bukan PT. Multiusaha Baroka yang menawar lebih rendah, Ia meminta, untuk menghubungi pihak PDAM.

“Untuk proses lelang paket tersebut bisa langsung ke Panitia Lelang di PDAM, mulai proses pengumuman lelang sampai pengumuman pemenang lelang, kepanitiaan, bukan di Pokja UKPBJ Lamongan,” ucapnya.

Sementara itu, Alfian, Kabag Teknis PDAM Lamongan sekaligus PPK, saat dikonfirmasi berkaitan hal itu, ia meminta untuk menghubungi Pokja Lelang dalam hal ini LPSE. “Untuk info lebih jelasnya yang memberitahukan Pokja Lelang, kedudukan saya sebagai PPK menerima hasil pemenang yang sudah ditetapkan Pokja,” terang Alfian. (***)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
62
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
15
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
239
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
138
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
65
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
134

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Hak Jawab CV Bintang Graha Lestari atas Pemberitaan Proyek Kolam Retensi Nyatoh

Hak Jawab CV Bintang Graha Lestari atas Pemberitaan Proyek Kolam Retensi Nyatoh

4 bulan yang lalu
13
Gubernur Kalsel H. Muhidin Tegaskan Bantu Masyarakat Terdampak Banjir

Gubernur Kalsel H. Muhidin Tegaskan Bantu Masyarakat Terdampak Banjir

9 bulan yang lalu
8
KAI Semarang Tegas Melarang Masyarakat “Ngabuburit” di Jalur KA Demi Keselamatan

KAI Semarang Tegas Melarang Masyarakat “Ngabuburit” di Jalur KA Demi Keselamatan

8 bulan yang lalu
25

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA