kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Terdakwa Jevon Legal PT HAL dan Pengacara Moses Terungkap Tidak Melaksanakan Perjanjian Jasa Hukum Sidang Di PN Jambi Akibatnya Gugatan Gugur

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 tahun yang lalu
Terdakwa Jevon Legal PT HAL dan Pengacara Moses Terungkap Tidak Melaksanakan Perjanjian Jasa Hukum Sidang Di PN Jambi Akibatnya Gugatan Gugur
31
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,- Sidang pemeriksaan saksi saksi dalam perkara dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan terdakwa Jevon Varian Gideon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terungkap fakta, bahwa terdakwa Jevon VG selaku Legal PT.Hutan Alam Lestari (HAL), selaku Penggugat tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, sehingga gugatannya gugur.

Sejumlah saksi saksi telah diperiksa Majelis Hakim PN Jakarta Utara, pimpinan Iwan Irawan didampingi dua anggota majelis hakim. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktora telah menghadirkan saksi korban Dodiet Wiraatmaja, Herna dan Dyan S da saksi lainnya.Sementara saksi Agie sudah dipanggil melalui surat sesuai prosedur namun belum bisa hadir karena sedang berada di luar kota, ungkap JPU dalam persidangan.

Berita‎ Terkait

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Dalam perkara ini, terdakwa Jevon VG, merupakan staf Legal PT.HAL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan Penipuan bersama sama dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) berprofesi sebagai Pengacara dari kantor hukum Moses Tarigan & Partners. Terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi, Herna Sutana yang menerangkan bahwa keterangan terkait peristiwa hukum dalam perkara ini adalah keterangan korban dan pelapor.

Korban mendengar bahwa gugatan gugur di PN Jambi dan PN Sengeti, sehingga langsung mengecek di Web SIPP PN Sengeti dan PN Jambi. Dimana dalam SIPP tertulis bahwa Penggugat tidak hadir dan putusan Hakim adalah Gugatan gugur. Terdakwa Jevon VG yang merupakan Legal perusahaan PT.HAL dan saksi Moses Ritz Owen Tarigan yang mengaku dari Moses Tarigan & Partners di Mall Pluit, Jakarta Utara, diminta pertanggungjawaban hukum oleh pihak perusahaan.

Dalam kesaksian persidangan juga terungkap, bahwa uang yang dititipkan saksi korban kepada terdakwa Jevon untuk keperluan penanganan perkara sebagaimana surat kuasa yang diberikan korban agar terdakwa Jevon memberikan kepada saksi Moses, namun Jevon malah memberikan kepada saksi Agie.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa awal mula permasalahan terjadi sekitar bulan Oktober 2020 di Mall Pluit, Jakarta Utara. Terdakwa Jevon VG memperkenalkan pimpinannya saksi Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) kepada saksi Moses Ritz Owen Tarigan dari Moses Tarigan & Partners di Mall Pluit, Jakarta Utara. Jevon yang merupakan Legal di PT.HAL menawarkan kepada pimpinannya saksi Dodiet Wiraatmaja untuk mendapat jasa hukum dari Moses Tarigan & Partners, dalam menangani perkara gugatan Perdata dengan pihak CV.Leo Mandiri, CV.Samantha dan CV.Arihta di Pengadilan Negeri Sengeti dan Pengadilan Negeri Jambi. Sesuai kesepakatan nilai jasa sebesar Rp 300 juta, ditambahkan retainer atau jasa konsultasi senilai Rp 20 juta.

Adanya Perjanjian Jasa Hukum untuk proses mediasi kepada ketiga CV tersebut dengan kesepakatan apabila mediasi berhasil maka pihak Moses Tarigan & Partners, dalam hal ini saksi Moses berhak atas Professional Fee Rp 200 juta. Namun jika mediasi gagal maka pihak Moses Tarigan & Partners hanya berhak atas Professional Fee sebesar 10 juta rupiah.

Setelah menandatangani surat perjanjian dan surat kuasa penanganan perkara perdata, terdakwa Jevon meyakinkan saksi Dodiet Wiraatmaja, bahwa kantor hukum Moses Tarigan & Partners berkantor di kawasan elit dan terdakwa Jevon mengatakan jika saksi Moses adalah pengacara hebat. Ternyata alamat kantor Moses Tarigan dan Partners yang dicantumkan yaitu Neo Soho Podomoro City, Grogol Jakarta Barat, tidak sesuai dengan sebenarnya karena alamat Neo Soho Podomoro City, Grogol Jakarta Barat tersebut adalah alamat Kantor Hukum Jun Chai & Partners.

Selanjutnya dalam pengiriman uang, terdakwa Jevon VG diduga telah berbohong, sebab tidak menyebutkan dana yang diberikan perusahaan untuk pelayanan jasa hukum sebagaimana perjanjian tertulis di tanggal 4 November 2020, sehingga terkait dana 320 juta rupiah tersebut diketahui oleh saksi Agie merupakan pemberian tanda terima kasih dari pihak PT.HAL yang dititipkan melalui Jevon adalah ucapan terima kasih tambahan serta permintaan agar tetap membantu untuk memberikan nasehat hukum dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi dan di Pengadilan Negeri Sengeti.

Bahwa terkait hak PT HAL dalam perjanjian jasa hukum tersebut tidak mengetahui sama sekali tahapan-tahapan persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sengeti dan di Pengadilan Negeri Jambi, karena tidak pernah diberikan informasi oleh terdakwa Jevon maupun pihak Moses Tarigan & Partners. Kemudian diketahui bahwa, pihak Moses Tarigan & Partners tidak pernah memberikan memberikan jasa hukum sebagaimana Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 Nopember 2020.

Menurut pihak korban, bahwa saksi Moses telah menggunakan alamat palsu dan terdakwa Jevon VG lah yang meyakinkan korban supaya menggunakan jasa Pengacara Moses Tarigan dan Partners, sehingga unsur pidananya sudah jelas sebagaimana dakwaan Penipuan. Terkait uang perusahaan yang disetorkan untuk jasa hukum, diduga Jevon VG terima uang juga dari saksi Agie. “Semua akan terbuka di persidangan dalam pemeriksaan saksi, sebab ada bukti dalam rekening koran pada saat pengiriman uang kepada saksi Agie. Uang dikirim ke Agie dan Agie kirim balik ke Jevon lalu dikirim lagi ke Agie sebesar 315 juta rupiah. Jevon potong 5 juta rupiah yang seharusnya jasa hukum sesuai perjanjian sebesar 320 juta rupiah”, ungkapnya.

Ironisnya, Pengacara Moses Tarigan dan Partners menggunakan alamat palsu dan Jevon VG yang meyakinkan korban. Dimana perjanjian yang dibuat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dibuat dengan tipu daya sehingga apa yang dilakukan terdakwa Jevon dan Moses telah memenuhi unsur pidana, sebagaimana dakwaan JPU, ucapnya, 25/2/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
8
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
11
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
56
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
14
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
40
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
40
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
13
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
20

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Proyek PerbaiakanTurap Kelapa Gading Diduga Dikerjakan Asal Jadi. Inspektorat JU:Kami Masih Menunggu Dokumen

Proyek PerbaiakanTurap Kelapa Gading Diduga Dikerjakan Asal Jadi. Inspektorat JU:Kami Masih Menunggu Dokumen

12 bulan yang lalu
95
Kajari Jakarta Utara Apresiasi Terbitnya SK Gub DKJ Tentang Pinjam Pakai Lahan Untuk Pembangunan Kantor Kejaksaan Yang Baru

Kajari Jakarta Utara Apresiasi Terbitnya SK Gub DKJ Tentang Pinjam Pakai Lahan Untuk Pembangunan Kantor Kejaksaan Yang Baru

2 tahun yang lalu
50
Dinding Proyek RKB SDN 2i Mendo Barat Rp 700 juta Di Kace Banyak Retak, Diduga Melanggar Spek

Dinding Proyek RKB SDN 2i Mendo Barat Rp 700 juta Di Kace Banyak Retak, Diduga Melanggar Spek

1 tahun yang lalu
152

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Di Larang Temui  Kepala SPPG 1 Plaosan, Konfirmasi Terkait Isu Ayam Mentah di Dapur MBG Tak Direspon Dan Di Larang Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Universitas Billfath Lamongan Hadirkan Barcode Layanan Surat Digital untuk Desa Pataan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA