Jakarta Kabarone.com,-Dandeni Herdiana SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, memberikan apresiasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi atas penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gubernur No.873/2024 tanggal 27 Desember 2024, tentang persetujuan pinjam pakai barang milik daerah berupa lahan seluas 4.500 M2 atau 4,5 hektare berlokasi di Jl.Yos Sudarso Jakarta Utara.
Lahan tersebut nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang baru. Penyerahan lahan tersebut telah ditindak lanjuti dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara Kepala Kejati DKJ dengan Pj.Gubernur DKI Jakarta terkait pinjam pakai lahan tanggal 21 Januari 2025.
“Sebagai Kajari Jakarta Utara bersyukur saat ini sudah terbit SK Gubernur DKI Jakarta No.873/2024 tanggal 27 Desember 2024, tentang lahan pembangunan gedung kantor baru. Memang sudah mendesak bahwa kantor yang ditempati saat ini sudah kurang layak digunakan baik dari sisi gedungnya karena sudah tua dan banyak kerusakan, serta dari sisi lokasi dan lingkungannya, sangat tidak layak. Sehingga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Jakarta Utara sudah sepatutnya dibangun gedung kantor Kejaksaan yang lokasinya lebih strategis”, ungkap Dandeni.
Kajari menjelaskan, merupakan hasil perjuangan yang panjang dan penuh liku, karena kepastian hukum terkait lahan pembangunan gedung kantor baru Kejari Jakarta Utara ini sudah diperjuangkan dari tahun 2017 silam. Alhamdulillah sekarang sudah diperoleh kepastian hukumnya dengan terbitnya SK Gubernur tersebut dan dengan dukungan dari Bapak Kajati DKJ, beserta jajaran serta Pj.Gubernur DKJ, Walikota Jakarta Utara beserta jajarannya.
“Ini merupakan langkah awal rencana pembangunan gedung kantor baru Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan mudah-mudahan pembangunannya dapat segera terwujud. Hal ini merupakan bentuk kerjasama Pemprov DKJ dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Kejaksaan Tinggi DKJ. Penandatangan perjanjian kerja sama itu dilaksanakan di kantor Kejati Jakarta, 21/01/2025), jelas Kajari.
Dalam keterangan Persnya, Kajati DKJ, Patris Yusrian, menyampaikan, pinjam pakai lahan tersebut adalah proses awal yang nantinya akan diupayakan statusnya menjadi hibah.
Sementara itu, Pj Gubernur DKJ, Teguh Setyabudi, memberikan apresiasi terhadap langkah kerja sama dengan Kejati DKI Jakarta. “Penggunaan lahan sekira 4,5 hektare untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu pihak Pemprov DKJ akan mendukung pembangunan gedung pelayanan tersebut” ujarnya.
Penulis : P.Sianturi

















