kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
15 detik yang lalu
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
1
VIEWS

LAMONGAN, KabarOneNews.com— Perkara dugaan pungutan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kembali bergulir. Pelapor sekaligus tokoh aktivis muda Pantura, Sismulyadi, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Jumat (14/8/2026).

Sismulyadi hadir didampingi kuasa hukumnya, Advokat Labib Renedy Crisdianto, S.H., M.H. dari Aviciena Law Firm, untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan sejumlah informasi dan fakta tambahan terkait laporan dugaan pungutan PTSL di Desa Brengkok.

Berita‎ Terkait

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Sebelumnya, polemik PTSL mencuat setelah warga mempersoalkan dugaan penarikan biaya di luar kesepakatan sebesar Rp. 800 ribu per bidang. Persoalan tersebut bahkan memicu aksi warga di Kantor Desa Brengkok pada Rabu (12/8/2026). Dalam aksi tersebut, Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, S.H., memberikan keterangan mengenai adanya penarikan uang di luar biaya yang sebelumnya disepakati.

Menurut informasi yang disampaikan pihak pelapor, dalam proses klarifikasi di Kejari Lamongan, laporan yang disampaikan dinyatakan lengkap dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana mekanisme peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sejalan dengan PP Nomor 43 Tahun 2018, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum. Regulasi tersebut juga mengatur hak masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab serta memperoleh perlindungan hukum.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum bersama pelapor juga menyampaikan adanya temuan fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak selain Kepala Desa Brengkok dalam persoalan yang sedang diadukan.

Labib Renedy Crisdianto menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan sekaligus menyampaikan fakta-fakta tambahan yang kami peroleh. Ada informasi baru yang menurut kami penting untuk didalami, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain selain kepala desa. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, menerima, mengelola maupun mempunyai peran dalam proses penarikan tersebut,” ujar Labib.

Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu pihak apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

“Yang kami dorong adalah penegakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti. Siapa pun yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada pihak yang tidak terbukti terlibat, tentu harus dihormati pula asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Sismulyadi menyebut temuan tersebut semakin penting untuk didalami setelah muncul pernyataan Kepala Desa Brengkok dalam klarifikasi saat aksi warga pada Rabu (12/8/2026).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Brengkok disebut mengakui adanya penarikan uang di luar biaya PTSL yang disepakati dan menyatakan bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya. Ia juga menyebut adanya penggunaan atau pembagian uang kepada sejumlah perangkat desa.

Sismulyadi menilai keterangan tersebut perlu diuji melalui proses hukum agar dapat diketahui secara terang mengenai dasar penarikan, mekanisme pengumpulan, jumlah dana, pihak yang menerima atau mengelola, serta peruntukan dana tersebut.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Kami menyerahkan seluruh prosesnya kepada Kejaksaan. Tetapi dengan adanya keterangan yang muncul di hadapan masyarakat, kemudian kami menemukan fakta-fakta lain, maka semuanya perlu didalami secara profesional. Kami ingin persoalan ini terang-benderang dan tidak berhenti hanya pada siapa yang terlihat di permukaan,” kata Sismulyadi.

Ia menegaskan, kehadirannya di Kejari Lamongan bukan semata-mata untuk mempermasalahkan individu tertentu, tetapi untuk memastikan dugaan persoalan PTSL tersebut dapat diperiksa secara transparan.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap seluruh fakta yang kami sampaikan dapat menjadi bahan pendalaman. Prinsip kami sederhana, kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tegasnya.

Sismulyadi bersama kuasa hukumnya juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Lamongan yang telah memberikan ruang kepada pelapor untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi tambahan.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.

“Sekali lagi kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Kami juga siap memberikan informasi tambahan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini,” pungkas Sismulyadi.

Sementara itu, dugaan pungutan PTSL di Desa Brengkok masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan hingga terdapat kesimpulan hukum yang berkekuatan sesuai proses peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya fakta tambahan yang disampaikan pelapor, publik kini menunggu langkah Kejari Lamongan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain serta memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam praktik penarikan biaya PTSL tersebut. (Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
34
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
8
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
120
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
44
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
151
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
11
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
54
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
102
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
96
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
85

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

2 bulan yang lalu
18
Desa Ngujungrejo Adakan Penyerahan Sertifikat PTSL

Desa Ngujungrejo Adakan Penyerahan Sertifikat PTSL

1 tahun yang lalu
20
PN Jakut Vonis Putri Iqlima Aprilia Hukuman Percobaan Kaitan Perkara ITE Bersama Razman Arief Nasution

PN Jakut Vonis Putri Iqlima Aprilia Hukuman Percobaan Kaitan Perkara ITE Bersama Razman Arief Nasution

12 bulan yang lalu
120

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA